Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Pembubaran Paksa Lokakarya Buruh, Kembalinya Rezim Otoritarian

Written By Unknown on Minggu, 20 Oktober 2013 | 22.55

GEBUK PHK, Semarang - Hari ini Jumat (18/10) Sekitar Pukul 20.30 Wib Lokakarya gerakan buruh Indonesia, yang difasilitasi trade union rights centre (TURC) dan LBH Semarang dibubarkan paksa pihak kepolisian karena dinilai tidak memiliki izin di Hotel Pandanaran Semarang. yang semestinya Loka Karya tersebut berakhir Pukul 22.00 Wib. tentu tindakan kepolisian tersebut ini suatu bentuk arogansi.

Bahkan Kepolisian menunjukkan arogansinya tersebut dengan membawa enam orang perwakilan dari serikat buruh, LBH Semarang dan TURC, Keenam orang perwakilan digiring ke Polrestabes Semarang untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan itu. Keenam orang itu yakni, Dono Raharjo Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Jawa Tengah, Ilhamsyah Pembicara dari serikat buruh tranportasi perjuangan indonesia, Nanda dari LBH Semarang, Yovita Octaviani Ppanitia TURC, Rahma Panitia TURC, dan Abu Mufathir Peneliti Komnas HAM.

selanjutnya KLIK DISINI

Jika Upah Tidak Naik 50%, Buruh akan Mogok Nasional Akhir Oktober

Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | 10.30


SEKBER BURUH, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi mogok nasional oleh gabungan serikat buruh nasional dan daerah rencananya akan dilaksanakan akhir Oktober 2013 sebelum pemerintah mengumumkan penetapan upah minimum pada 1 November .

"Mogok nasional pasti dilaksanakan. Jumlahnya sekitar tiga juta orang di 200 Kabupaten-Kota. Kita akan tingkatkan dan di 20 provinsi. Mogok di pelabuhan seluruh Indonesia, bandara-bandara, kantor-kantor, pabrik-pabrik pasti akan terjadi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, saat menghadiri Konsolidasi Nasional Aliansi Buruh se Indonesia kepada Antara di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, sebanyak 50 elemen buruh nasional dan 100 elemen buruh daerah dari 18 provinsi, 100 kabupaten-kota, dan anggota pengupahan daerah dari 100 kabupaten kota dari 18 provinsi berkumpul dan menyatakan bersatu untuk berjuang merealisasikan kenaikan upah minimum 50 persen secara nasional dan Rp3,7 juta untuk DKI Jakarta di Gedung Joang, Jakarta pada hari Senin dalam Konsolidasi Nasional Aliansi Buruh se-Indonesia.

"Nah ini adalah konsolidasi gerakan kita untuk mengingatkan pemerintah dan pengusaha untuk tidak memaksakan keluarnya Inpres tentang pengaturan upah minimum dan kembali kepada rezim upah murah yang hanya ingin menaikan sebesar inflasi," katanya.

Acara Konsolidasi ini juga menjadi deklarasi kaum buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional berkenaan dengan tiga isu, yaitu menuntut kenaikan 50 persen atau 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak), menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 1 Januari 2019 dengan jumlah PBI 156 juta orang, dan penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) termasuk outsourcing BUMN.

Seusai rapat konsolidasi nasional, para buruh yang terdiri atas sekitar 1.000 orang buruh juga melakukan aksi long march ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI, Kantor Gubernur DKI dan berakhir di Bundaran HI untuk mendeklarasikan rencana waktu pelaksanaan mogok nasional. Ada pun rencana mogok nasional akan dilakukan selama empat hari dari tanggal 28 hingga 31 Oktober 2013.

Said Iqbal juga menjelaskan telah memerintahkan seluruh dewan pengupahan dari unsur buruh untuk walkout dari pertemuan dewan pengupahan nasional bila kenaikan upah minimun tahun depan tidak mencapai 50 persen nasional dan 3,7 juta untuk Jakarta.

Ia juga memerintahkan setiap anggota dewan pengupahan dari unsur buruh untuk menyambangi pertemuan dewan pengupahan dengan jumlah massa 1.000 orang.

Buruh PT Fuji Seat Menuntut Hak, 2 luka Ditembak Polisi

Written By Unknown on Selasa, 24 September 2013 | 01.26

GEBUK PHK, Karawang - Aksi demo ratusan buruh PT Fuji Seat diwarnai kericuhan. Dua orang buruh terluka di bagian pelipis kiri, dan kepala bagian belakang akibat tembakan gas air mata yang langsung diarahkan ke massa.

"Sekira pukul 11.30 WIB, massa aksi yang berjumlah sekitar 150 orang berkonsentrasi di gerbang III PT. Fuji Seat, dan sebagian lagi memarkir motor di gerbang I perusahaan," ujar Koordinator Aksi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Khamid Istahori, kepada wartawan, Senin 23 September 2013.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Jendral KSN ini menambahkan, sekitar Pukul 13.00 WIB, tim perunding bertemu dengan HRD perusahaan untuk menyampaikan tuntutan dan mengalami deadlock, karena perusahaan menolak semua tuntutan buruh.

"Pukul 14.00 WIB, perundingan mengalami dead lock. Akhirnya buruh meninggalkan ruang rapat perusahaan. Pukul 14.15 WIB, terjadi keributan di gerbang III perusahaan," bebernya.

Keributan terjadi karena aparat kepolisian dari Dalmas Polres Karawang memaksa buruh membubarkan diri. Padahal, saat itu perwakilan buruh lagi berkoordinasi dengan pihak kepolisian tentang aksi. Namun, aparat kepolisian membubarkan massa dengan paksa.

Dalam keributan itu, massa aksi dipukul dan ditendang oleh aparat Dalmas. "Kemudian polisi menembakkan senapan gas air mata ke arah massa aksi. Tembakan peluru gas air mata tersebut membuat massa aksi bubar dan lari menyelamatkan diri," terangnya.

Tidak cukup di situ, aparat kepolisi terus menembakkan peluru tanpa arah dan mengejar buruh yang tidak melakukan perlawanan. Bahkan, beberapa buruh ada yang melihat polisi menembakkan gas air mata lurus ke arah massa.

"Beberapa saksi mengatakan polisi menembakan gas air mata searah dengan posisi badan kawan-kawan buruh, tidak ke arah atas. Dua orang mengalami luka dengan pendarahan tepat di pelipis kiri, dan luka di kepala bagian belakang," ungkapnya.

Korban luka adalah Setiyadi, buruh PT. Siamindo yang bersolidaritas. Dia terkena tembakan dari jarak dekat, tepat di pelipis sebelah kiri dan mengalami luka dengan pendarahan parah. Sementara Nur Akbar, buruh PT. Fuji Seat, mengalami luka di kepala bagian belakang.

Kedua korban dilarikan ke Klinik Az Zahra di Teluk Jambe, dan mendapatkan beberapa jahitan. "Setiyadi, mengalami luka cukup serius dan mendapat beberapa jahitan. Kalo Nur Akbar, mengaku masih mengalami pusing sampai saat ini," bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Karawang Tubagus Ade Hidayat membantah. Menurutnya, luka yang dialami buruh akibat terjatuh. Dia menjelaskan, unjuk rasa tersebut terjadi untuk yang kedua kalinya.

"Sebelumnya kami kepolisian memediasi antara buruh dan perusahaan. Pada saat demo kedua yang dilakukan siang hari, para demonstaran melakukan penutupan jalan akses menuju pabrik," katanya.

Tiga gerbang menuju pabrik ditutup. Pihaknya lalu melakukan negosiasi dengan korlip aksi untuk tidak menutup semua gerbang yang merupakan akses menuju PT Fuji Seat.

"Aksi boleh saja, tapi jangan terlalu memaksakan kehendak dengan cara menutup ke tiga gerbang semuanya. Sementara mereka menutup gerbang dengan cara memblokir gerbang dengan memarkirkan motor di depan gerbang, sementara para demonstran duduk di depan motornya tersebut," katanya.

Setelah melakukan negosiasi dengan korlip, lalu dipingirkan petugas. "Namun di situ terjadi gesekan, dan perseteruan pun terjadi. Akhirnya kami menembakan gas air mata. Para demonstran pada lari, dan ada yang jatuh. Jadi luka tersebut bukan karena tembakan gas air mata, tapi karena jatuh. Bahkan tadi yang membawa ke DPRD juga anggota polisi," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah berusaha memfasilitasi, namun jika ada clas, seharusnya semua pihak dapat saling koreksi diri. "Aksi unjuk rasa boleh saja, tapi jangan memaksakan kehendak dengan menutup tiga jalan masuk menuju pabrik. Jika begitu kan akhirnya kegiatan produksi perusahaan terganggu," tukasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Buruh (Tabur) Karawang melakukan aksi massa ke Kawasan KIIC, tepatnya di PT. Fuji Seat Indonesia, perusahaan investasi Jepang yang memproduksi seat kendaraan untuk mobil yang diproduksi oleh PT. Astra Daihatsu Motor.

Aksi ini adalah aksi ke 3 setalah aksi pertama pada bulan Juli, dan ke-2 pada 29 Agustus 2013. Buruh PT. Fuji Seat yang tergabung dalam Serbuk melakukan aksi menuntut perusahaan menjalankan nota pemeriksaan Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang yang menyatakan pekerja kontrak harus diangkat menjadi pekerja tetap.

Tetapi, dengan berbagai dalih, perusahaan menghindar dari kewajiban tersebut. Nota pemeriksaan itu menegaskan, perusahaan melakukan pelanggaran UU 13 tahun 2003 pasal 59 terkait dengan pelaksanaan sistem kerja kontrak, sehingga UU menegaskan demi hukum status buruh harus berubah menjadi tetap.

Kronologi kejadian versi SERBUK
  1. Pukul 11.30 WIB massa aksi yang berjumlah sekitar 150 orang berkonsentrasi di gerbang III PT. Fuji Seat. Dan sebagian memarkir motor di gerbang I perusahaan.
  2. Pukul 13.00 WIB, tim perunding bertemu dengan pihak HRD perusahaan untuk menyampaikan tuntutan dan mengalami deadlock karena perusahaan menolak semua tuntutan buruh.
  3. Pukul 14.00 WIB perundingan mengalami dead lock dan kami meninggalkan ruang rapat perusahaan.
  4. Pukul 14.15 WIB ketika kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Karawang untuk memutuskan apakah aksi akan berlanjut atau dibubarkan, tiba2 kami dikejutkan dengan keributan di gerbang III perusahaan. Keributan terjadi Karena aparat kepolisian dari DALMAS Polres Karawang memaksa buruh membubarkan diri.
  5. Keributan berlanjut ketika beberapa kawan buruh massa aksi dipukul dan ditendang oleh aparat DALMAS. Kemudian polisi menembakkan senapan gas air mata ke arah massa aksi.
  6. Tembakan peluru gas air mata tersebut membuat massa aksi bubar dan lari menyelamatkan diri. Tetapi polisi, terus menembakkan tanpa terarah dan mengejar buruh yang tidak melakukan perlawanan tersebut.
  7. Beberapa saksi dari buruh menyatakan bahwa polisi menembakkan senapan tersebut lurus searah dengan posisi badan kawan2 buruh, tidak ke arah atas.
  8. Setiyadi, (buruh dari PT. SIamindo yang ikut bersolidaritas), terkena tembakan dari jarak dekat tepat di pelipis sebelah kiri dan mengalami luka dengan pendarahan parah. Sementara Nur Akbar (buruh PT. Fuji Seat), mengalami luka di kepala bagian belakang. Kedua korban dilarikan ke Klinik Az Zahra di Teluk Jambe. Setiyadi, mengalamim luka cukup serius dan mendapat beberapa jahitan. Sementara Nur Akbar, mengaku masih mengalami pusing sampai saat ini.
  9. Pukul 14. 30 WIB, polisi masih mengejar massa aksi dan justru melakukan penembakan dengan tertawa-tawa seakan-akan puas karena buruh yang sudah tidak berdaya tersebut lari berhamburan ke berbagai arah.
  10. Pukul 14. 45 WIB, massa aksi membubarkan diri dan kemudian bergerak menuju DPRD Karawang, tetapi tidak ada satupun anggota dewan yang menemui dan kemudian menuju Kantor Bupati Karawang yang ditemui oleh Bapak Endang (Asda). Asda berjanji menyampaikan permasalahan ini ke Bupati Karawang.
 
Rencana Aksi Selanjutnya
  1. Selasa, 24 September 2013 SERBUK akan ke Kantor Kontras di Jakarta untuk mempersiapkan advokasi atas kasus ini kami juga akan mengadukan kasus ini ke Kompolnas, Komnas Ham dan Kapolri dengan tuntutan Kapolsek Teluk Jambe dan Kapolres Karawang bertanggung jawab atas insiden ini.
  2. SERBUK akan mendesak Ketua DPRD karawang untuk membentuk PANSUS untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan mengeluarkan rekomendasi politik atas kejadian ini.
  3. SERBUK akan mendesak kepada PT. Astra Daihatsu Motor, untuk menhentikan order kepada PT. Fuji Seat Indonesia karena mereka membangkang terhadap hukum perburuhan Indonesia.

Ratusan Buruh Datangi Sidang Gugatan Rp 2 Miliar

Written By Unknown on Rabu, 11 September 2013 | 16.45

GEBUK PHK, Jakarta - Ratusan buruh datang dalam sidang gugatan terhadap buruh PT Doosan Cipta Buana Jaya, yang digugat miliaran rupiah oleh pemilik perusahaan. Buruh digugat karena melakukan mogok kerja yang tidak sah dan merugikan perusahaan sebesar Rp 2.004.000.000.

"Sekitar 150 buruh yang ikut menghadiri sidang gugatan pada hari ini," ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Jakarta Utara Moch. Halili (42) di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).

Aliansi buruh yang datang dalam sidan itu berasal dari Aliansi Buruh Kawasan DKI dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Sebelumnya proses mediasi sudah dilalui dua pihak itu.

"Mereka menuntut bukan upah sesuai UMP lho, baru sesuai KHL 2012 sebesar Rp 1.978.000 per bulan. Kalau UMP kan Rp 2,2 juta," kata Handika dari LBH Jakarta saat dihubungiKompas.com.

Sebelumnya, proses mediasi sudah dilalui kedua pihak. Mediasi pertama dilakukan untuk memperkerjakan kembali para pekerja. Mediasi pertama tidak mendapatkan titik temu, tetapi ditunda, dan diadakan mediasi kedua pada Rabu (28/8/2013). Pada saat mediasi kedua, perusahaan justru menawar berapa yang sanggup dibayar buruh kepada perusahaan.

"Saya merasa tidak bersalah, kenapa harus membayar?" ujar Halili. PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur, dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang. (sumber)

Hakim Diminta Batalkan Gugatan Rp 2 Miliar kepada Buruh

GEBUK PHK, Jakarta - Nasib dua buruh yang dituntut Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Busana Jaya akan ditentukan siang ini. Kawan-kawan kedua buruh pun melakukan aksi sebelum sidang digelar.

Demo itu dilakukan para buruh PT Doosan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menuntut agar pengadilan mencabut dan menolak gugatan kepada dua buruh tersebut.

"Kalau memang kita dituntut tentang mogok yang tidak sah, seharusnya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan di Pengadilan Negeri seperti ini," ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Jakarta Utara Moch Halili (42), Rabu (11/9/2013).

Saat orasi, para buruh juga membentangkan spanduk serta karton yang bertuliskan tuntutan serta jeritan hati mereka. Salah satunya bertuliskan "Melawan mati tidak melawan mati jika semua akan mati maka perlawanan adalah harga mati." Pada kesempatan itu, buruh juga berharap agar sidang tak kembali ditunda.

Seharusnya, pembacaan sidang gugatan dilakukan pada Rabu (4/9/2013) lalu, tetapi sidang ditunda karena kuasa hukum tergugat, Handika, belum dilantik dan menerima sertifikasi advokat. Kuasa hukum penggugat, Sugiyarto, berkeberatan dengan administrasi yang belum lengkap tersebut. 

Dua orang buruh tersebut dituntut membayar Rp 2.004.000.000 oleh PT Doosan Cipta Buana Jaya yang merupakan jumlah kerugian yang ditanggung perusahaan karena buruh melakukan aksi ilegal dengan mogok kerja selama dua hari pada 7-8 Maret 2013. 

Dua orang tergugat dalam kasus ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch Halili (44) dan Ketua PSP SPN Umar Faruq (31). Adapun PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di KBN Cakung dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat seratus anggota polisi dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Jakarta Utara. Polisi meminta agar para buruh melakukan aksinya tidak di dalam halaman pengadilan, tetapi di luar. (sumber)

Bea Keluar Batu Bara Bakal Naik, Pengusaha Ancam PHK

GEBUK PHK, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) secara tegas menentang rencana pemerintah menaikkan tarif royalti batu bara serta menaikkan bea keluar ekspor batu bara. Kebijakan ini diyakini sangat menekan pengusaha tambang di saat harga batu bara sedang anjlok.

Ketua Tim FGD APBI Pandu Sjahrir mengatakan, jika pemerintah tetap memaksa menerapkan kebijakan ini dampaknya akan sangat besar. Menurutnya, kebijakan ini bakal berimbas ke pemecatan karyawan pertambangan.

Ini bisa saja terjadi karena pengusaha tambang akan kesulitan dalam pembayaran gaji bersamaan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk bea keluar.

"Cost ini naik, nanti pajak-pajak lain juga akan dinaikkan. Bagaimana bayar pegawai, pengusaha harus berpikir lagi bagaimana tidak ada PHK dan bagaimana agar perusahaan tidak tutup tambang," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut Pandu, turunnya harga batu bara di pasar internasional diakibatkan banyaknya batu bara yang diproduksi secara ilegal.

"Harga turun karena pasokan batu bara melimpah, yang bikin melimpah adalah batu bara yang diproduksi secara ilegal," ujarnya.

Bea keluar yang akan diterapkan pemerintah, menurut APBI telah menyalahi aturan karena tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. (sumber)

PT Frans Putratek Diadukan ke Komnas HAM

Written By Unknown on Selasa, 10 September 2013 | 15.08

GEBUK PHK, Serang - Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang mengajukan PT Frans Putratex ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena tidak memberlakukan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Serang. "Pelanggarannya (Frans Putratex -red) masuk pidana. 

Setelah tuntutan pembayaran upah sesuai UMK oleh karyawan, imbasnya 65 orang di PHK yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Sekarang buruh masih digaji dengan UMK 2012,” kata Ketua SPN PT Frans Putratex Sri Widodo di sela aksi unjuk rasa SPN Kabupaten Serang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang di Ciceri, Kota Serang, Senin (26/8).

Dalam kesempatan tersebut, para buruh meminta disnakertrans segera menindaklanjuti tidak dibayarkannya upah sesuai UMK oleh PT Frans Putratex yang beroperasi di Desa Banjar, Kecamatan Cikande, serta meminta pencabutan PHK. Widodo mengatakan, PHK dilakukan perusahaan sangat tidak berdasar. "Tiba perusahaan mengumumkan nama-nama karyawan dan tidak diperbolehkan masuk kerja lagi. Belum pernah ada peringatan atau teguran pada karyawan kalau memang ada kesalahan sehingga harus PHK. Bipartit dengan perusahaan tidak pernah ada,” kata Widodo yang juga terkena PHK.

Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Sohari mengungkapkan, anggota SPN di PT Frans Putratex hanya tersisa tiga orang setelah di-PHK “Kenapa harus diproses panjang-panjang, langsung saja proses pidananya. Kami datang ke disnaker ini karena menganggap tidak ada tindaklanjut sebab tidak ada laporan progresnya yang kami terima," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Sugi Hardono mengatakan, bahwa pelanggaran PT Frans Putratex sudah ditindaklanjuti disnaker dengan melakukan pemeriksaan. “Memang betul ditemukan pelanggaran pidana, yang kemudian dituangkan dalam bentuk nota pemeriksaan petugas disnaker, perusahaan dipanggil dan diberi peringatan hingga peringatan ketiga untuk melaksanakan tindakan selanjutnya kami memberikan toleransi sesuai aturan, Kamis kemarin (22/8), kami difasilitasi kepolisian untuk melaksanakan pra permasalahan,” katanya.

Rabu (28/8), disnakertrans akan mengecek kembali pembayaran gaji di PT Frans Putratex. Jika masih ditemukan pelanggaran, disnakertrans akan membuat berita acara yang akan dilaporkan ke kepala dinas dan penyidik pegawai negeri sipil. "Berarti mereka memang tidak mau melaksanakan UMK," katanya. (sumber)

PHK Buruh Total: "Keputusan Hakim Sangat Merugikan Kami"


Jakarta, EnergiToday – Mantan Vice Presiden Corporate Comunication, Government Relation and CSR, Total E&P Indonesie (TEPI) Judith Jubilina Navarro Dipodiputro  menyatakan menghormati putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial terkait gugatan TEPI terhadap dirinya.

Namun, sebagai warga negara ia memiliki hak-hak hukum yang diberikan oleh konstitusi, termasuk dirinya. Judith dan Penasehat hukumnya dari OC. Kaligis & Associates, memutuskan untuk melakukan kasasi, seperti yang disampaikannya dalam keterangan pers  yang digelar di kantor Penasehat hukumnya  OC. Kaligis & Associates,  Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Judith mengatakan, bahwa dia dan kuasa hukumnya telah mempelajari putusan tersebut dan menyimpulkan bahwa putusan tersebut sangat tidak berdasarkan hukum dan merugikan dirinya.   "Bahkan terbukti terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum,"katanya.

Pasalnya, alasan hubungan yang tidak harmonis sebagai  dasar hukum yang dipakai hakim untuk memutuskan hubungan kerja dirinya dengan TEPI, tidak diatur dalam pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Total E&P Indonesie selalu menyatakan dirinya  sebagai perusahaan yang sangat professional. Jadi, saya tidak melihat ada masalah dengan perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat, bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja oleh TEPI kepada Judith dengan alasan efisiensi perusahaan berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 19/PUU-IX/2011, dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan PTK Nomor 18/PTK/X/2008.

Dalam pertimbangan hukum lainnya Majelis Hakim juga berpendapat, bahwa kebijakan reorganisasi atau restrukturisasi yang dilakukan penggugat terhadap Divisi Public, Affair & Comunication harus dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan buku pedoman tata kerja – PTK Nomor 18/PTK/X/2008.

Dalam  sidang putusan (26/8),   majelis hakim yang diketuai Dwi sugianto SH. MH, memutuskan penggugat harus membayar uang denda sebesar Rp. 3,6 m kepada tergugat, dengan perincian dana itu untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang upah selama proses peradilan dan uang pisah.


Argumentasi hukum yang disampaikan majelis hakim, Judith sebagai tergugat tidak memiliki kesalahan atau pelanggaran hukum bahkan  kinerja penggugat selama bekerja sangat baik, sehingga wajar pihak TEPI  dihukum membayar uang konpensansi di luar ketentuan normatif.  Pertimbangaun hukum inilah yang membingungkan pihak Judith dan menyebutnya sebagai tidak berdasar dan merugikan dirinya. (Sumber)

Buruh Nuntut Upah Naik 50%, Pengusaha Ancam PHK Meluas

Written By Unknown on Jumat, 06 September 2013 | 22.00

GEBUK PHK, Jakarta - Kalangan buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) rata-rata naik 50% tahun depan. Kalangan pengusaha mengatakan, bila ini dikabulkan maka tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal meluas.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

"Kalau itu (kenaikan UMP) dikabulkan, maka PHK akan semakin meluas. Seperti saya bilang tadi, akan percuma paket kebijakan yang diberikan pemerintah tadi, tapi upahnya diputuskan naik 50%, itu usaha kita pasti tidak akan berlanjut, PHK akan terjadi di mana-mana," tutur Franky.

Meski begitu, Franky bisa menjadin UMP tahun depan dinaikkan. Untuk industri padat modal kenaikan maksimalnya adalah 20%. Mekanisme keputusan kenaikan UMP harus berdasarkan rapat tripartit.

"Kemudian sektor padat karya, itu kenaikannya yang kami tolerir berdasarkan inflasi 0%-5%, jadi maksimum kenaikannya 7-12%. Sedangkan untuk usaha UMKM kenaikannya berdasarkan mekanisme bipartit," jelas Franky.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP 50% di 2014. Buruh beralasan rata-rata besaran UMP di Indonesia jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina.

"KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2014 secara nasional sebesar minimal 50% dari UMP/UMK tahun lalu. Indonesia masih menjadi kekuatan ekonomi baru dunia dan telah menjadi negara dengan middle income dengan angka pertumbuhan ekonomi sekitar 6%. Serta untuk mengejar pasar Upah ASEAN, di mana Thailand di tahun 2103 saja sudah mencapai Rp 2,8 juta/bulan, Filipina mencapai Rp 3,2 juta/bulan," tutur Presiden KSPI Said Iqbal.

Alasan lain buruh meminta kenaikan upah di tahun 2014 adalah perhitungan besarnya inflasi dan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga beberapa bahan pokok pangan membuat daya beli buruh menurun. (sumber)

Kasus PHK Buruh Di Cilegon Meningkat

Written By Unknown on Senin, 02 September 2013 | 16.18

GEBUK PHK, Cilegon - Pada triwulan pertama tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon mendapati adanya peningkatan pada kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Cilegon. Bahkan dibandingkan 2012 lalu, penyebab meningkatnya kasus ini lebih mengerucut kepada tingginya Upah Minimum Kota (UMK) 2013.


Data Disnaker Cilegon menyebutkan, jumlah kasus PHI pada triwulan pertama tahun ini mencapai 11 kasus. Itu terdiri atas kasus perselisihan hak sebanyak tiga kasus, kepentingan sebanyak satu kasus, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai tujuh kasus. “Kasus tertinggi didominasi oleh PHK. Ini terjadi ketika buruh mencoba menagih haknya untuk mendapatkan gaji sesuai UMK 2013,” ujar Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman, di ruang kerjanya, Jumat (10/5).

Berbeda dengan tahun lalu, jumlah kasus PHI selama tiga bulan pertama hanya mencapai delapan kasus saja. Ini menandakan jika pergolakan permasalahan perburuhan tahun ini cukup tinggi. “Trendnya memang meningkat. Kami memang memaklumi kondisi ini karena besaran UMK 2013 memang cukup tinggi,” terangnya.

Kasus PHK terakhir yang menjadi perhatian utamanya, lanjut Taufiqurahman, adalah PHK 13 buruh outsourching di Koperasi Daya Listrik (KDL). Koperasi dibawah naungan para karyawan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) ini bahkan akan dibawa ke ranah pidana lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran UMK. “Kasus PHK merupakan kasus perdata, itu telah kami proses. Namun KDL juga ternyata tidak membayarkan gaji sesuai UMK. Ini ranahnya adalah pidana,” terangnya.

Namun begitu, pihaknya tetap mengupayakan terjadinya jalan tengah. Yakni menyelesaikan segala persoalan dan kasus yang ada secara damai. “Andaikan ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh, tentunya kasus akan selesai dengan sendirinya. Begitu juga apabila pihak perusahaan mau kembali menaati aturan yang ia langgar,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Cilegon Muhammad Jarwanmenuturkan, pihaknya telah menyelesaikan tujuh dari 11 kasus PHI. Sementara empat kasus sisanya masih dalam proses penanganan. “Sudah 11 kasus kami selesaikan, bahkan ada buruh yang dipekerjakan kembali setelah sebelumnya di PHK sepihak oleh pihak perusahaan,” katanya (sumber)

Pidanakan Pengusaha Fran Putratex

Written By Unknown on Minggu, 01 September 2013 | 15.21

GEBUK PHK, Serang - Puluhan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) tergabung dalam PT Fran Putratex masih menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang sejak Senin, (26/8/2013) sampai lima hari kedepan dengan menggnakan tenda seadanya, lantaran sebanyak 65 karyawan di PHK (Pemutusan hubungan kerja) hanya sepihak yang sudah bekerja 15 sampai 20 tahun.


Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Fran Putra Tek, Sri Widodo mengatakan, dalam aksinya untuk mendesak Disnakertrans Kabupaten Serang agar segera menyelesaikan pelanggaran termasuk muara pidana yang dilakukan perusahaan dimana tempat mereka bekerja yang telah di PHK untuk dipekerjakan kembali.

“Itu sudah jelas merupakan pelangaran pidana, karena telah memberhentikan karyawan sebanyak 65 orang hanya sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan alasan yang jelas. Adapun ke-65 tersebut merupakan pengurus dan anggota SPN, sedangkan anggota dan pengurus SPM (Serikat pekerja mandiri) masih tetap bekerja,” tegas Widodo.

PT Fran Putra Tek berlokasi di Jalan Cikande-Kopo tepatnya di Kampung Cibeureum, Desa Sindang Sari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersebut yang telah memberhentikan secara sepihak sejak 2 Juli lalu. Widodo mengaku pada bulan lalu sudah dilakukan mediasi antara perusahaan dan Disnakertrans Kabupaten Serang, namun hingga saat ini belum adanya kejelasan dan keseriusan Disnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Untuk itu kami mempertanyakan atas kinerja Disnakertrans Kabupaten Serang, yang merupakan tugas dan poksinya menyelesaikan permasalahan ini yang termasuk dalam muara pelanggaran pidana,” tandasnya.

PT Fran Putra Tek yang berproduksi tekstil tersebut yang telah memberhentikan secara sepihak terhadap karyawan bermula, lanjut Widodo, para karyawan yang didominasi sebagai pengurus dan anggota SPN memperjuangkan haknya agar perusahaan membayar upah para karyawan sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Serang sebesar Rp 20.80.000.

“Dimana hingga saat ini perusahaan membayar upah para buruh hanya Rp 1.410.000. Itu kan masuk dalam muara pelanggaran pidana, sedangkan perusahaan tidak termasuk salah satu yang direkomendasikan penangguhan UMK oleh Gubernur Banten,” ujarnya.

Widodo juga mendesak Disnakertrans Kabupaten Serang untuk mempidanakan PT Fran Putra Tek. Karenanya pihak perusahaan sudah jelas tidak adanya etikat baik untuk menyelesaikan hak-hak para buruh.

Dia juga mengaku sudah mengajukan surat secara resmi kepada pihak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Markas besar (Mabes) Polri.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Jika tidak segera merealisasikan tuntutan kami akan terus berjuang, kalau perlu tutup perusahaan yang telah merampas hak buruh,” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut yang pada dasarnya telah ditemukan tindak pidana tidak membayar upah karyawan sesuai dengan UMK 2013.

“Memang benar adanya tindak pidana yang kami temukan terhadap PT Fran Putra Tek, menyusul surat pengaduan pihak kuasa karyawan yakni SPN pada 30 Maret lalu, dan itupun sudah kami tindaklanjuti,” ujar Hardono dihadapan para pengunjukrasa.

Ia menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan pihaknya sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan. Kemudian dituangkan dalam bentuk surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sesuai prosedur hasil pemerikasaan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

“Tindaklanjutnya sesuai mekanisme sudah dipanggil sampai peringatan terakhir yakni ketiga dilakukan menjelang hari raya lalu. Kemudian kita berikan waktu agar bisa menyelesaikan memenuhi pembayaran sesuai UMK 2013, berdasarkan undang –undang nomor 88 Tahun 1980,” terangnya.

Hardono mengaku, untuk saat ini sudah difasilitasi oleh pihak Polres Serang untuk memediasi dengan pihak perusahaan sekejulnya pada, Rabu (28/8) untuk mengecek kembali perusahan tersebut masih terdapat pelanggaran atau tidaknya. Bahkan untuk SPT (Surta perintah tugas) Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang sudah ditandatangani.

“Jika masih ditemukan pelanggaran kami akan membuat LK (Laporan Kejadian) untuk proses BAP oleh PPNS Disnkaertrans. Karena dianggap PT Fran Putra Tek dengan sengaja melanggar Pasal 90 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Namun demikian, Hardono mengaku tidak semena-mena mengambil paksa dan merampas pihak perusahaan karean semua itu ada mekanismenya susuai aturan yang berlaku dalam mekanismenya penyelesaian pelanggaran pidana tersebut.

“Pada intinya kami tidak akan mundur untuk melaksanakan serta memproses pelanggaran Pasal 90 UU Nomor 13 tahun 2003 tersebut,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Heri Azhari mengaku, sangat prihtain dan menyayangkan sikap yang dilakukan perusahan terhadap karyawannya yang memberikan kebijakan PHK sepihak.

Seharusnya peruasahan lebih bijak menyikapinya jika ada permasalahan, dimana pada dasarnya permasalahan yang terjadi karyawan untuk memperjuangkan hak–hak yang belum dipenhui perusahaan.

“Saya sangat geram dan prihatin serta menyayangkan tindakan yang dilakukan perusahaan. Kareanya ini merupakan perampasan hak, dimana telah menyalahi Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,” tegasnya, Selasa (27/8/2013).

Berdasakan informasi yang ia himpun, PHK yang dilakukan perusahan terhadap karyawan dimana mayoritas yang berstatus sebagai pengurus dan anggota serikat kerja. Maka Heri menilai, adanya ketidaknyamanan pihak perusahaan jika terdapat karyawan yang merupakan pengurus maupun anggoat serikat pekerja.

“Jadi, ada apa dengan perusahaan sehingga terganggu adanya para serikat pekerja atau serikat buruh. Padahal itupun sudah diatur dalam Undang–undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang serikat pekerja ataupun serikat buruh,” tandasnya.

Menurut Heri, dengan adanya aksi unjukrasa untuk menyampaikan aspirasinya guna memperjuangkan hak–hak buruh dimana itu sangat mendasar meminta agar peruasahan untuk bisa memenuhi pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2013 sebesar Rp 20.80.000.

“Karenya masih banyak perusahana yang belum memenuhi pembayaran upah sesuai UMK 2013 tersebut. Lantas kenapa dengan memperjuangkan haknya kok dilakukan PHk secara sepihak tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Najib Hamas menambahkan, berkenaan dengan permasalahan tersebut pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disknakertrans) setempat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“itu merupakan tugas dan fungsinya Disnakertrans. Jadi harus bisa memfasilitasi atas aspirasi masyarakat, danememproses jika perusahan melakukan pelanggaran pidana untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya. (sumber)

Dalam Setahun 280 Buruh DIY di PHK Sepihak

Written By Unknown on Selasa, 27 Agustus 2013 | 18.23

GEBUK PHK, Jakarta - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan di DIY ternyata cukup tinggi. Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, selama setahun terakhir sedikitnya ada 280 buruh di DIY yang di PHK secara sepihak.

"Data ini yang jelas melaporkan kasusnya ke LBH, dan kita yakin di lapangan jumlahnya lebih banyak lagi," ujar Kepala Divisi Perburuan LBH Yogyakarta, Adhitya Johan Rahmadan, Senin (29/4).

Menurutnya, berdasarkan data jumlah kasus PHK sepihak selama Mei hingga Desember 2012 mencapai 14 kasus yang menyangkut 276 buruh di DIY. Sedangkan sejak Januari hingga April 2013 ini ada 3 kasus PHK sepihak yang menimpa empat buruh di DIY.

Selain kasus PHK sepihak kasus ketenagakerjaan lain yang dialami buruh di DIY adalah perselisihan kepentingan, perselisihan hak dan pemberangusan serikat pekerja. Namun dari sekian sengketa tersebut PHK sepihak masih mendominasi kasus ketenagakerjaan di DIY.

Menurutnya, PHK sepihak ini sebagian besar terjadi di Kota Yogyakarta diikuti Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Menurutnya, LBH telah mendampingi kliennya hingga kasus ini memiliki ketetapan hukum. Namun dari sekian kasus, tidak ada yang bisa dimenangkan buruh. Pasalnya ada indikasi hakin karier memihak para pengusaha.

Kasus PHK sepihak ini menurut Johan akan semakin marak di 2013 ini. Hal tersebut seiring dengan dinaikkannya tarif dasar listrik (TDL) dan bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan kedua varian ini akan menjadi alasan utama pengusaha melakukan PHK sepihak. 

Sementara terkait hari buruh internasional pada 1 Mei 2013 mendatang, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) bersama serikat buruh lain di DIY akan menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik di DIY. Mereka akan menggelar aksi menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing serta menolak kenaikan harga BBM. 

Aksi demonstrasi yang diprediksikan diikuti seribu buruh tersebut akan dilakukan di depan PT Starlight, GE Lightinh, Hotel Jayakarta, Hotel Sheraton, Mirota Babarsaru dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

"Kita sepakat melakukan aksi bersama untuk menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing yang jelas-jelas merugikan buruh," ujar Kirnady koordinator aksi. (sumber)

Buruh Harus Diangkat Pegawai Tetap

GEBUK PHK, Jakarta - Pemerintah ha­rus mengangkat semua buruh, termasuk para tenaga alih daya (outsourcing), menjadi pegawai tetap tanpa syarat. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli mengatakan, hal ini dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Kamis (22/8), terkait rencana unjuk rasa para tenaga alih daya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Oktober mendatang.

Maruli mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan juga menyebutkan hanya ada lima jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (katering), usaha tenaga pengaman (sekuriti), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan untuk pekerja/buruh.“Di luar lima jenis pekerjaan itu, Pasal 64-66, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja jelas menyatakan, demi hukum para buruh dan tenaga kerja harus diangkat menjadi pegawai tetap,” tuturnya.

Menurut Maruli, BUMN yang notabene milik pemerintah, selama ini justru banyak yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait tenaga kerja alih daya. PT Jamsostek, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Telkom Indonesia, PT Indofarma, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, dan PT Kimia Farma adalah contoh BUMN yang menurut Maruli melanggar Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang merupakan turunan UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut.

Dianggap Mesin

Lebih lanjut ia mengatakan, bisnis tenaga alih daya bagi pengusaha menggiurkan, namun sangat merugikan buruh. Dalam praktiknya, buruh perusahaan diperlakukan bak mesin, yang dituntut berproduksi tanpa dipenuhi hak-haknya sebagai manusia.
Beberapa perwakilan organi­sasi serikat buruh yang hadir dalam konferensi pers menyatakan hal senada, bahwa buruh alih daya harus diangkat menjadi pegawai tetap tanpa syarat. “Alasan manajemen tidak mengangkat kami selama ini, karena kami tidak memenuhi kualifikasi. Kalau kami tidak memenuhi kualifikasi, kenapa kami dipekerjakan selama bertahun-tahun. Hasil kerja kami diakui sebagai hasil kerja perusahaan,” tutur Fahmi, perwakil­an tenaga kerja dari PGN.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rusdi mengatakan, tenaga alih daya mengalami banyak ketidakadilan. Menurutnya, tenaga alih daya menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Status mereka tidak pasti kare­na umumnya status kontrak terus diperpanjang setiap tahun tanpa pernah diangkat jadi pegawai tetap. Buruh yang aktif dalam serikat pekerja juga rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, karena bagi perusahaan mereka dianggap “monster”. (sumber)

Pekerja Lokal Harus Siap Bersaing

GEBUK PHK, Jakarta - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan di era globalisasi kehadiran tenaga kerja asing di berbagai bidang pekerjaan tidak bisa dihindari. Untuk itu tenaga kerja lokal dituntut siap menghadapi persaingan itudenganmeningkatkan kualitasnya. Menurutnya, mobilitas tenaga kerja antar negara ASEAN untuk sektor jasa dalam rangka integrasi AEC mulai berlaku 2015.

Oleh karenanya, Muhaimin menekankan saat ini dibutuhkan SDM Indonesia yang berkualitas, kompeten dan berdaya saing tinggi. Dengan begitu, tenaga kerja lokal dapat bersaing sehat dengan tenaga kerja dari negara lain. Namun, jika hal itu tidak disiapkan sedini mungkin, Muhaimin mencium potensi pengangguran baru bisa terjadi. “Indonesia harus dapat mengantisipasi situasi ini dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerjanya untuk mencegah banjirnya tenaga kerja terampil dari luar negeri,” katanya dalam keterangan persyang diterima hukumonline, Jumat (23/8).

Selaras dengan itu Muhaimin berharap lembaga pendidikan dan pelatihan dapat berperan meningkatkan hard skills dan soft skills yang memadai bagi tenaga kerja lokal. Untuk hard skillsdiantaranya ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidang studi yang ditekuni dan pengetahuan tentang teknologi. Sedangkan soft skills berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi secara lisan, tulisan ataupun gambar. Serta kemampuan bekerja mandiri atau dalam tim, berlogika dan menganalisa.

Dalam rangka membenahi sistem penggunaan pekerja asing dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia, Muhaimin mengimbau pemerintah daerah menjadikan perencanaan tenaga kerja sebagai pedoman. Sehingga, untuk mengembangkan SDM disesuaikan dengan kebutuhan dan keunggulan daerah. Oleh karenanya, pemerintah daerah harus mengoptimalkan 13 balai latihan kerja (BLK) milik pusat dan 252 BLK UPTD milik pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pengawasan, Muhaimin mengatakan hal itu dilakukan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ke berbagai perusahaan. Pengawasan itu melibatkan pihak imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Pengawasan itu salah satunya melakukan pemeriksaan dokumen si pekerja asing seperti RPTKA, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), SK TKI Pendamping, KITAS dan Polis Asuransi.

Mengacu data IMTA yang diterbitkan Kemenakertrans bulan Januari–Agustus 2013, ada 48.002 orang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Dari jumlah itu diantaranya tenaga kerja asing asal China 10.291 orang, Jepang 9.788 orang, Korea Selatan (Korsel) 6,013 orang dan India 3.888 orang. Kemudian Malaysia 3.425 orang, Thailand 2.779 orang, Amerika Serikat 2.546 orang, Australia 2.303 orang, Filipina 2.168 orang, Inggris 2.070 orang dan negara lain 2.731 orang.

Menanggapi hal itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan Indonesia diprediksi bakal terus meliberalkan pasar tenaga kerja lokal. Apalagi dengan adanya AEC, ditengarai akan membuka ruang kerja bagi pekerja dari negara anggota ASEAN ke Indonesia. Untuk tahap awal, pintu masuk tenaga kerja asing di sektor jasa akan dibuka, kemudian ke depan akan meluas ke sektor lain seperti manufaktur. Baginya hal itu merugikan pekerja lokal karena kesempatan kerjanya diambil tenaga kerja dari negara lain.

Sedangkan semakin bebasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dinilai akan menguntungkan pengusaha. Pasalnya, mengacu UU Ketenagakerjaan, Timboel melihat ada ketentuan pekerja asing tidak berhak atas pesangon ketika diputus hubungan kerja (PHK). Hal itu terjadi karena pekerja asing yang bekerja di Indonesia statusnya kontrak, sehingga pada periode tertentu hubungan kerjanya perlu diperbaharui.

Bahkan Timboel melihat pemerintah juga semakin diuntungkan ketika banyak pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Sebab pekerja asing dikenakan biaya AS$100 per orang setiap tahun. Timboel berpendapat pemasukan itu tergolong pendapatan non pajak dan penerimaannya tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik. Selain itu, pendapatan tersebut disinyalir disentralisasi Kemenakertrans. Sehingga menutup peluang pemerintah daerah untuk menggunakan dana itu dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan.

Atas dasar itu Timboel mendesak agar KPK dan BPK mengawasi penerimaan pungutan tersebut. Timboel menghitung biaya yang dihimpun dari pungutan itu jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit. Misalnya, jika pekerja asing dalam satu tahun mencapai 48 ribu orang maka penerimaan Kemenakertrans mencapai AS$4,8 juta. Menurutnya, dana itu seharusnya dapat digunakan dinas tenaga kerja di daerah untuk mengawasi praktik penggunaan pekerja asing. “Bila melanggar harus ditindak tegas dan memulangkan si pekerja asing itu ke negaranya,” urainya.

Mengingat pemerintah belum menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk tenaga kerja lokal secara signifikan dalam rangka menghadapi AEC, Timboel merasa tidak tepat jika kebijakan mobilitas tenaga kerja ASEAN itu dimulai 1 Januari 2015. “Kemenakertrans tidak pernah punya terobosan program untuk mempersiapkan SDM Indonesia,” tukasnya.

Timboel membenarkan data Kemenakertrans bahwa mayoritas pekerja asing yang ada di Indonesia berasal dari China, Korsel dan Jepang. Pasalnya, serikat pekerja kerap menemui para pekerja asing dari ketiga negara itu di lokasi kerja. Untuk pekerja asing asal China yang jumlahnya tak sedikit, Timboel berpendapat hal itu disebabkan karena banyaknya investasi dari China yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah China kerap memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia untuk proyek infrastruktur dan energi. Sedangkan pemerintah dinilai tidak dapat membatasi penggunaan tenaga kerja asing itu karena berkaitan dengan pinjaman luar negeri.

“Biasanya pinjaman luar negeri dari China yang diberikan disertai persyaratan penggunaan tenaga kerja profesional asal China dan barang-barang atau mesin dari China. Demikian juga investasi dari Jepang dan Korsel yang biasanya menyaratkan untuk menggunakan pekerja dari negara mereka,” kata Timboel kepada hukumonline lewat surat elektronik, Senin (26/8).

Terkait pernyataan Muhaimin tentang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia tak dapat dihindari, Timboel melihatnya sebagai bentuk ketidakberdayaan pemerintah. Padahal, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur tentang tenaga kerja asing dan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dipegangnya. Oleh karenanya, Timboel mendorong agar pengawas ketenagakerjaan aktif melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing. Jika terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan, merujuk peraturan yang ada pekerja asing tersebut dapat dideportasi.

Misalnya, pekerja asing menjabat pekerjaan yang berkaitan dengan SDM. Padahal, jenis pekerjaan itu tidak boleh dipegang pekerja asing. Namun, praktiknya Timboel melihat ada perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing untuk mengelola SDM perusahaan. Begitu pula dengan jenis pekerjaan teknis. “Pengawas ketenagakerjaan dituntut bertindak tegas,” pungkasnya. (sumber)

Hakim Batalkan Peralihan Status Pekerja SCTV

SCTV dihukum mempekerjakan kembali pekerjanya yang dipecat karena menolak dialihkan menjadi pekerja outsourcing.


GEBUK PHK, Jakarta - Perkara perselisihan PHK yang diajukan manajemen PT Surya Citra Televisi (SCTV) kandas di PHI Jakarta. Pasalnya, majelis menolak seluruh gugatan PHK yang diajukan manajemen selaku penggugat terhadap 40 pekerjanya yangmenolak di-outsourcing. Sekalipun dalam persidangan, penggugat menawarkan kompensasi berupa dua kali pesangon, majelis melihat Agus Suhanda dkk menolaknya dan menginginkan untuk tetap bekerja.

Anggota majelishakim, Saut C Manalusaat membacakan pertimbangan putusanmengatakan penggugat beralasan pengalihan ke perusahan outsourcing dilakukan agar perusahaan fokus pada bisnis inti. Yaitu bidang pertelevisian. Sementara, penggugat menilai Agus Suhanda dkk mengerjakan pekerjaan penunjangseperti sopir dan petugas keamanan. Oleh karenanya, sebagaimana berkas yang diajukan di persidangan, Saut mengatakan penggugat mengalihkan Agus Suhanda dkk ke sebuah perusahaan outsourcing bernama PT ISS Indonesia.

Ketika melaksanakan pengalihan itu penggugat merasa sudah sesuai dengan pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan junto Permenakertrans Outsourcing. Sebelum menjalankan pengalihan itu, Saut menyebut penggugat mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja. Penggugat juga memberi beberapa tawaran kepada pekerja yang hendak dialihkan. Namun, mengingat Agus Suhanda dkk tetap menolak dialihkan, penggugat melakukan PHK.

Saut menjelaskan tergugat mendalilkan Agus Suhanda dkk merupakan pekerja tetap karena masa kerja mereka berkisar 9-20 tahun. Oleh karenanya, tergugat beralasan pengalihan itu tidak punya dasar hukum dan bertentangan dengan pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Selain itu para tergugat berpendirian mengacu pasal 170 UU Ketenagakerjaan, penggugat wajib mempekerjakan kembali Agus Suhanda dkk.

Atas perkara itu, Saut melanjutkan, majelis hakim berpendirian bahwa pokok perkara bermuara pada pertanyaan. Yaitu apakah penggugat memiliki alasan yang cukup dan valid dalam melakukan PHK sebagaimana dimaksud pasal 152 UU Ketenagakerjaan? Mengacu ketentuan pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan junto pasal 17 Permenakertrans Outsourcing, pengusaha atau penggugat diberikan hak oleh UU untuk mengalihkan sebagaian pekerjaannya. Yakni menyerahkan pekerjaan penunjang kepada perusahaan pemborong atau penyedia jasa pekerjaan.

Tak ketinggalan dalam pendiriannya, majelis mempertanyakan apabila pengalihan itu dilakukan kepada pekerjaan yang menjadi bagian dari organisasi perusahaan apakah serta merta mengakibatkan PHK kepada pekerjanya? Saut juga menjelaskan dalam putusan, majelis hakim mengakui PHK yang dilakukan penggugat hingga ke PHI telah memenuhi ketentuan yang diatur UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI. Namun, lagi-lagi majelis menekankan apakah pengalihan itu secara serta merta mengakibatkan PHK.

“Sekalipun dalam persidangan para tergugat tidak mengajukan tuntutan pembatalan pengalihan pekerjaan (pembatalan outsourcing) yang dilakukan penggugat, majelis berpendirian pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain tidak serta merta mengakibatkan PHK terhadap pekerja,” kata Saut membacakan putusan di ruang sidang I PHI Jakarta, Rabu (18/7).

Masih membacakan putusan, majelis berpendirian setiap PHK harus memiliki alasan yang valid sebagaimana pasal 152 UU Ketenagakerjaan. Tapi selama persidangan, Saut mengatakan penggugat tidak menjelaskan hal itu lebih dalam sehingga pengalihan itu seolah langsung disertai dengan PHK.

Dari fakta yang diperoleh dalam persidangan, Saut mengatakan pengalihan itu dilakukan penggugat kepada PT ISS setelah didahului presentasi dari PT ISS kepada penggugat. Kemudian, meskipun penggugat telah mengalihkan pekerjaan itu kepada PT ISS, namun pekerjaan tersebut masih ada dan masih berlangsung di tempat yang sama. Serta masih dikerjakan oleh para tergugat yang telah dialihkan status kerjanya kepada PT ISS. Begitu pula dengan peralatan kerja yang digunakan, majelis melihat masih menggunakan peralatan yang dimiliki oleh penggugat.

Peralatan itu menurut majelis sama seperti peralatan yang digunakan para pekerja sebelum dialihkan ke PT ISS. Berdasarkan fakta-fakta itu majelis menilai penggugat tidak melakukan sosialisasi yang cukup kepada para pekerjanya, begitu pula dengan dampak ketika mereka dialihkan. “Setelah pengalihan dilakukan ternyata pekerjaan tersebut masih terintegrasi dalam organisasi perusahaan penggugat. Dan peralatan kerjanya terutama untuk supir adalah peralatan utama yang dimiliki penggugat, bukan PT ISS,” urainya.

Atas dasar itu, terkait pengalihan para pekerja ke PT ISS, majelis berpedoman pada semangat pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah harus berupaya jangan terjadi PHK. Sekalipun PHK harus diputuskan, apalagi sifatnya massal, majelis mengacu Surat Edaran Menakertrans No.907 tahun 2004 tentang Pencegahan PHK Massal. PHK itu menurut majelis juga harus mempertimbangkan masa depan pekerja.

Meskipun penggugat menawarkan kepada para pekerja yang dialihkan untuk bekerja di PT ISS, tapi mengacu perjanjian penyediaan jasa pekerja antara PT ISS dan PT SCTV majelis menilai pekerjaan itu sifatnya sementara waktu. Selain adanya kekhawatiran jaminan keberlangsungan kerja, majelis melihat ada kecemasan jaminan sosial yang diperoleh para pekerja akan ikut berkurang pula. Oleh karena itu sebelum melakukan PHK, majelis mengingatkan penggugat harus memperhatikan berbagai hal tersebut.

Majelis juga menegaskan, sebelum memutus hubungan pekerja, harus diperhatikan berat atau ringan dampaknya bagi pekerja dan pengusaha. Pasalnya, dalam banyak kasus tindakan pengusaha yang tetap mempekerjakan para pekerjanya, berdampak kecil bagi lancarnya operasional perusahaan. Sedangkan PHK terhadap para pekerja, tak jarang mengakibatkan ketidakpastian pendapatan dan berujung pada kemiskinan bagi pekerja beserta keluarganya.

Tanpa mencegah arah bisnis penggugat, majelis berpendapat langkah-langkah untuk mencegah PHK yang dilakukan penggugat tidak berlandaskan alasan hukum yang memadai. “Karena alasan PHK terhadap para pekerja belum memiliki alasan yang valid, maka majelis hakim berpendirian menolak tuntutan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan PHK terhadap tergugat tidak pernah putus dan tetap berlangsung,” tutur Saut.

“Menghukum tergugat rekonvensi untuk segera mempekerjakan penggugat rekonvensi pada pekerjaan dan jabatan semula serta memulihkan hak-hak yang selama ini diperoleh para penggugat rekonvensi,” tuturhakim ketuaAmin Ismanto membacakan amar putusan.

Dissenting Opinion
Putusan perkara ini diwarnai dengan perbedaan pendapat alias dissenting opinion. Anggota majelis hakim Sinufa Zebua berpendapat bahwa seharusnya pengadilan memutuskan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan alasan bahwa hubungan keduanya sudah tak harmonis lagi.

Zebua berani berpendapat seperti itu karena berdasarkan fakta persidangan, terlihat rasa saling curiga antara penggugat dan tergugat. Ia khawatir hubungan kerja tak akan efektif lagi ketika para tergugat dipekerjakan kembali.

“Hubungan antara penggugat dengan para tergugat harus diputus berdasarkan putusan PHI dengan memberikan uang pesangon/kompensasi sesuai UU yang berlaku,” tegas Zinufa membacakan dissenting opinion.

Usai mengikuti sidang itu, salah satu kuasa hukum tergugat dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Ahmad Fauzi, mengatakan pekerja cukup puas dengan putusan itu. Pasalnya, sebagian tuntutan yaitu mempekerjakan kembali, dikabulkan majelis. Untuk langkah selanjutnya, Fauzi mengaku akan melihat dalam waktu 14 hari ke depan apakah pihak manajemen SCTV akan melakukan kasasi atau tidak. Jika dalam jangka waktu itu kasasi tidak kunjung diajukan maka pekerja mengajukan eksekusi.

“Tapi yang pasti kami senang atas putusan majelis hakim. Menurut kami putusan itu benar, bahwa gugatan PHK yang diajukan penggugat tidak punya dasar,” tukas Fauzi.

Soal adanya perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis, Fauzi berpendapat hal itu tidak menjadi amar putusan. Sehingga tidak merisaukan bagi para pekerja karena putusannya, mereka dipekerjakan kembali. Bagi Fauzi, perbedaan pendapat itu sebagai salah satu kebebasan yang dimiliki hakim dalam bermusyawarah untuk memutus sebuah perkara. Tak ketinggalan, Fauzi berharap putusan itu berdampak positif terhadap pekerja lain yang statusnya outsourcing. “Apalagi pasca diterbitkan Permenakertrans Outsourcing, tidak sedikit pekerja outsourcing yang di-PHK,” urainya.

Sedangkan salah satu kuasa hukum penggugat, Elizabeth Ritonga, menolak berkomentar ketika ditanya pendapatnya terkait putusan itu. (sumber)

Waduh, 2.683 Pekerja Dipecat dalam 5 Bulan

Written By Unknown on Sabtu, 24 Agustus 2013 | 22.57

GEBUK PHK, Jakarta - ementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Mei 2013 mencapai 2.683 orang pekerja. Para pekerja dipecat akibat terlibat 577 kasus ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Indsutri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon, mengklaim bahwa pada tahun 2013 ini jumlah kasus ketenagakerjaan di Indonesia secara keseluruhan telah menurun hingga 60% dibanding dengan tahun lalu.

Kasus ketenagakerjaan yang berujung pada tindak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 2011 lalu menurun drastis. Pada 2011, misalnya terjadi 3.875 kasus dengan jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 17.106 orang. Pada 2012, jumlah kasusnya menurun menjadi 1.916 kasus serta terjadi penurunan PHK menjadi 7.465 orang. Sementara hingga bulan Mei 2013, baru terjadi 577 kasus ketenagakerjaan dengan jumlah PHK sebanyak 2.683 orang pekerja.

"Ini dari data yang kita himpun dari 33 provinsi serta lebih dari 500 kabupaten dan kota, telah terjadi penurunan sebanyak 60% kasus pekerja," ujarnya di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2013).

Sementara itu, untuk kasu ketenagakerjaan yang berkiatan dengan persoalan jam kerja juga menurun pada tahun ini. Pada 2012 lalu, ada sekitar 51 kasus terkait jam kerja, namun pada 2013 ini menurun menjadi 44 kasus. Kasus ini justru lebih banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan BUMN. Dari 44 kasus tersebut, 16 kasus ketenagakerjaan di perusahaan BUMN terjadi seperti pada PT KAI, PT Dirgantara, Pt Telkom, PT PLN dan lain-lain. "Perusahaan swasta malah jauh lebih baik dalam dari pada BUMN dalam penanganan kasusnya. Ini yang perlu kita cari cara untuk mengatasinya," imbuhnya.

Meskipun dari sisi kuantitas kasus menurun, Irianto mengakui masalah terkait hubungan indsutrialisasi dengan demonstrasi dan mogok pekerja malah semakin kompleks. "Maka ke depannya kita akan memperkuat hubungan bipartit. Paling tidak jika suatu perusahaan ada sekitar 500 pekerja, maka harus membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit," tandasnya.

Irianto pun berharap terus terbangunnya dialog antara perusahaan dengan serikat buruh dalam menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan.(sumber)

Kasus PHK Hotel Bintan Dibawa ke Polisi

GEBUK PHK, Bintan - Perundingan delapan karyawan Hotel Bintan Lagoon Resort yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manajemen hotel tersebut yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan di Kantor Bupati Bintan, Jumat (1/2/2013) gagal membuahkan hasil.Manajemen Hotel Bintan Lagoon Resort hanya bersedia menganulir PHK terhadap satu orang karyawan, sementara tujuh orang lainnya tetap di-PHK. Ketujuh orang ini akhirnya memutuskan mengadukan perkara ini ke pihak kepolisian.

"Manajemen hotel ngotot bahwa ke-7 karyawan tersebut telah melakukan kesalahan berat berupa pencemaran nama baik melalui akun Facebook mereka. Sedangkan ke-7 karyawan juga ngotot membela diri bahwa tindakannya untuk memperoleh simpati dari kawan-kawan atas upaya memperjuangkan hak-hak karyawan berupa jangan dihapusnya tunjangan makan pasca-kenaikan UMK 2013," kata Kepala Disnaker Bintan Hasfarizal Handra, Jumat (1/2/2013).

Karena kedua belah pihak sama-sama merasa benar dan tidak mendapatkan titik temu, maka keduanya sepakat untuk membawa persoalan ini kepada pihak yang berwajib. Apabila terbukti bahwa ke-7 karyawan telah mencemarkan nama baik perusahaan, maka kasus mereka berlanjut ke ranah pidana. Namun apabila tidak terbukti, maka manajemen hotel harus merehabilitasi nama baik ke-7 pekerja tersebut dan menerima seluruh pekerja tersebut untuk bekerja kembali sebagaimana status semula mereka.

"Selama proses hukum berjalan ke-7 karyawan tersebut berstatus skorsing, dan hak-haknya sebagai karyawan diterima sesuai perundang-undangan dan peraturan perusahaan. Karena status mereka masih karyawan, hanya saja dalam masa skorsing," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 karyawan Hotel Bintan Lagoon Resort terkena PHK dikarenakan terlalu vokal memprotes kebijakan yang diberlakukan perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Lagoi (FKPL), Kopong kedelapan karyawan hotel tersebut selama ini getol menyuarakan hak pekerja dan kerap menentang kebijakan hotel yang akan menghapuskan tunjangan makan dengan alasan naiknya UMK 2013.

Sebelum di-PHK kedelapan karyawan ini, sebelumnya selama satu minggu mendapatkan skorsing. Senin (28/1) lalu, kedelapan karyawan ini bersama FKPL menemui Wakil Bupati Khazalik dan Kadisnaker Hasfarizal Handra, menyampaikan keluhan pekerja Lagoi tentang akan dihapusnya tunjangan makan oleh hotel. Juga menyampaikan perihal skorsing yang mereka alami. Namun sepulang dari menemui Wabup dan Kadisnaker, mereka disuruh menghadap manajemen dan HRD dan langsung diberi surat PHK. (sumber)
 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger