Latest Post

Tampilkan postingan dengan label sikap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sikap. Tampilkan semua postingan

Release : Buruh Kecap Ratu Protes Tindakan Represif Polisi

Written By Unknown on Rabu, 02 Oktober 2013 | 20.56


POLISI HARUS NETRAL
STOP KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI
HUKUM HARUS DITEGAKKAN!!!

POLISI, DISNAKERTRANS KAB. MOJOKERTO, DAN PENGUSAHA KECAP RATU MENELANTARKAN NASIP BURUH KECAP RATU

Kurang lebih satu bulan yang lalu mulai terjadi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh-buruh Perusahaan Kecap, Petis dan Saos RATU tepatnya tanggal 3 September 2013. Dalam beberapa pekan setelah dimulai mogok jarang sekali aparat keamanan termasuk Polisi datang ke lokasi pemogokan buruh Perusahaan RATU, kalaupun mereka datang tidak pernah mereka lama ditempat pemogokan, hanya sekedar lewat saja. Kurang lebih 2 minggu yang lalu ketika Perusahaan mulai bingung karena tidak ada yang dikerjakan di produksi karena buruh mereka sedang mogok kerja dan bingung mereka juga diakibatkan karena barang mereka tidak bisa keluar dari Perusahaan RATU untuk dijual agar mendapatkan uang, akhirnya Perusahaan RATU lewat Pengacaranya mendatangkan orang-orang tidak dikenal (preman) untuk mengawal barangnya keluar dari Perusahaan RATU juga untuk mengawal tenaga baru mengantikan tenaga kerja yang sedang mogok, Pihak Kepolisian mengetahui kejadian bahwa Pihak Perusahaan mendatangkan preman, bahkan salah satu kepala Polisi sempat komunikasi intens dengan para preman yang akan mengawal tenaga kerja baru untuk menggantikan tenaga kerja yang sedang mogok kerja, sebagaimana kita ketahui bersama amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144 yang kurang lebih berbunyi: “Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:
  1. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
  2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.”
Berdasarkan uraian diatas maka dalam hal ini:
Satu, Polisi sudah melakukan indikasi pelanggaran terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan membiarkan bahkan ikut mengawal tenga kerja baru yang direkrut oleh Pihak Perusahaan untuk menggantikan para buruh yang sedang mogok.

Kedua, yang membuat kecewa buruh Perusahaan RATU adalah ketika melakukan mogok kerja atau Aksi unjuk rasa mereka dituntut untuk membuat surat pemberitahuan tentang kegiatannya berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum, agar mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian. Namun setelah pemeberitahuan dibuat dan dikirimkan dan sudah memenuhi Ketentuan yang ada para buruh Perusahaan RATU tidak mendapatkan haknya ketika melakukan aksi unjuk rasa atau mogok kerja sesuai dengan Ketentuan UU. Ketika preman datang berbondong-bondong menyerang minggu kemarin, kemana Polisi??? Bahkan ketika ada TNI Angkatan Laut pada Tanggal 25 September 2013 suruhan Pihak Perusahaan RATU apakah Polisi memberikan pertolongan dan pengamanan kepada peserta mogok kerja??? Jawabannya tidak. Banyak alasan yang dikemukakan oleh pihak Kepolisian diantara adalah bahwa permasalahan di Perusahaan RATU adalah masalah buruh dengan Pengusaha, persoalan landasan hukum mereka tidak tahu-menahu. Undang-Undang dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dibuat mainan.

Ketiga, pada tanggal 30 September 2013 saking bingungnya karena Pengusaha sudah tidak mendapatkan pemasukkan maka di datangkanlah Polisi untuk mengawal tenaga kerja baru untuk menggantikan buruh yang sedang mogok dan mengawal barang-barang Perusahaan agar bisa keluar dan dapat dijual. Sekali lagi Pihak Kepolisian dengan tanpa landasan hukum memaksakan para tenaga kerja baru untuk masuk ke produksi sehingga mengakibatkan bersitegang dengan para buruh yang mengadakan mogok kerja, sampai terjadi insiden ada tenaga kerja baru yang jatuh karena para buruh yang sedang mogok dipaksa memberikan jalan, padahal sudah menjadi hak buruh yang sedang mogok untuk menolak tenaga kerja pengganti yang akan masuk. Kembali Pihak Kepolisian dalam hal ini menyalahkan para buruh yang sedang mogok karena dituduh tidak tertib dan menyalahi Aturan.

Keempat, masih dihari yang sama dan dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 30 September 2013 pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB terjadi insiden lagi Pihak Kepolisian membubarkan paksa para buruh yang sedang mogok kerja di depan pintu gerbang dengan alasan menghalang-halangi jalan keluar masuk barang. Sejak kapan Polisi jadi berubah profesi dari Pengawal barang keluar??? Bagaimana dengan hak para buruh yang sampai saat ini belum dibayar oleh Pengusaha Perusahaan RATU???

Masih banyak yang harus dikerjakan oleh Pihak Kepolisian diantaranya mengusut kasus pembegalan sepeda motor yang sering terjadi sekarang di perbagai daerah daripada hanya menjaga Perusahaan RATU, tertalu sepele jika seratusan lebih personil Kepolisian Resort Mojokerto Kota dikerahkan hanya untuk menakut-nakuti para buruh sehingga harus minggir dari Perusahaan RATU. Bahkan sampai hari ini pun masih banyak personil Kepolisian yang ditempatkan di Perusahaan RATU, seaakan-akan Perusahaan RATU akan diserang para perampok atau pencuri. Ckckckc...

Hari ini dengan semangat Kesaktian Pancasila, Keadilan harus diberikan kepada semua rakyat, bukan untuk segelintir Pengusaha, maka kami dari Pimpinan Pusat Federasi PPBI menyampaikan tuntutan:
  1. Tarik personil Kepolisian dari Perusahaan RATU, karena hanya akan menakut-nakuti buruh Perusahaan RATU;
  2. Polisi harus Netral dalam menjalankan pekerjaannya, karena Polisi adalah Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat bukan Pengusaha;
  3. Panggil dan kalau perlu penjarakan Pengusaha nakal Perusahaan RATU.
Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Mojokerto, 3 Oktober 2013
PP F-PPBI,

IIS RATNAWATI
Jubir

Pengusaha Gugat Buruh 2 Milyar, Adalah Pembungkaman Gerakan Serikat Buruh

Written By Unknown on Rabu, 11 September 2013 | 20.15

Press Release GEBUK PHK
(Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja)

Gerakan Buruh Lawan PHK (Gebuk PHK) mengecam tindakan perusahaan yang menggugat buruh Rp 2 Milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melakukan mogok kerja.

Hal ini merupakan bentuk pembungkaman dan serangan balik pengusaha kepada Serikat Buruh yang kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

Pasalnya, mogok kerja merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh serikat buruh/pekerja sebagaimana dijamin Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, maka perusahaan tidak boleh melakukan tindakan balasan kepada pekerja seperti PHK, pemotongan upah bahkan menggugat pekerja/buruh.

Kasus lain juga pernah menimpa 12 jurnalis di Harian Semarang (Harsem), Jawa Tengah. Setelah mem-PHK 12 jurnalisnya secara sepihak, manajemen perusahaan Harian Semarang (PT. Semesta Media Pratama) pada Maret 2013 menggugat 12 jurnalis ini sebesar: 3,2 Milyar karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan dan merugikan perusahaan. Namun kemudian Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan perusahaan. 12 jurnalis Harsem kini masih menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung untuk kasus PHK yang mereka alami.

Gebuk PHK memberikan dukungan pada para buruh korban PHK, kepada buruh PT. Doosan Cipta Busana Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Bentuk dukungan yang akan dilakukan oleh Gebuk PHK akan melakukan aksi-aksi strategis diantaranya; akan menggalang kekuatan diantara serikat buruh untuk melakukan aksi perlawanan kepada perusahaan, akan melakukan pemantauan langsung setiap persidangan serta berbagai macam bentuk tindakan lainnya demi untuk kepentingan yang terbaik bagi gerakan serikat buruh.

Gebuk PHK juga meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena perkara tersebut adalah perselisihan hubungan industrial yang merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Gebuk PHK mendesak kepada Komisi IX DPR RI dan Gubernur DKI Jakarta untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan karena telah melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan.

Hal yang melatarbelakangi  perusahaan menggugat buruh sebesar Rp 2 Milyar tersebut berawal dari aksi protes yang dilakukan serikat pekerja dengan melakukan mogok kerja pada tanggal 7-8 Maret tahun 2013 karena perusahaan  tidak membayarkan upah buruh sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak tahun 2013 sebesar Rp. 1.978.789,- diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 189 tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, pelanggaran perjanjian kerja waktu tertentu serta waktu jam kerja lembur yang tidak dibayar oleh perusahaan.


Jakarta, 8 September 2013

Hormat Kami
GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK):

AJI Jakarta, KSBSI, Aspek Indonesia, FSBI, AJI Indonesia, FSPM Independen (Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Federasi GSPB,  GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), FSPSI Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi), FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik),  FSP2KI, Serbuk Siamindo Karawang, Serbuk Siamindo Fujiseat Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat, FSGI, FSPTSK, LBH Pers, LBH Jakarta KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR,  SPKAJ,  LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), SBSI 92.


Kontak Person:
1.Maruli (LBH Jkt 081369350396)
2.Nelson (LBH Jkt 081396820400)
3.Dian (Federasi Buruh Lintas Pabrik/ FBLP 081804095097)
4. Alang (Federasi Progresip; ( 089695741958)
5. Rudi HB Daman (Gerakan Serikat Buruh Independen/ GSBI 081213172878)
6. Luviana (AJI Jkt 08164809844)
7. Sabar Daniel (AJI Indonesia 081298607976)
8. Ramses (Serikat Buruh Migran Independen/ 081364578636)

GSBI Mengecam Tindakan PHK Terhadap 73 Orang Buruh PT. Frans Putratex Serang

Written By Unknown on Selasa, 10 September 2013 | 15.02

GEBUK PHKSerang – akarta, 14 Mei 2009

No : 542 -SK/DPP.GSBI/JKT/V/09
Lamp : --
Prihal : 
Pernyataan Sikap dan Dukungan Solidaritas Pada Perjuangan Kaum Buruh yang Tergabung dalam PSP SPN PT. Frans Putratex dalam Menolak PHK dan Pemberangusan Kebebasan Berserikat.


Segera Pekerjakan kembali ke 73 orang buruh PT. Frans Putratex yang di PHK Sepihak ke posisi dan jabatan semula tanpa syarat dan Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis dan pimpinan PSP dan DPC SPN PT. Frans Putratex Kab. Serang.



Salam solidaritas,..

GSBI mengecam atas tindakan PHK terhadap 73 orang buruh yang tergabung dalam PSP.SPN PT. Frans Putratex dan Upaya Pemberangusan Kebebasan berserikat dan berpendapat yang dilakukan oleh Menejemen PT. Frans Putratex.

Semakin nyata dan terang bagi kita bahwa kaum buruh adalah tumbal utama dan terdepan yang di korbankan oleh pengusaha dan pemerintah dalam system kapitalisme dalam mengatasi untuk ke luar akibat dampak krisis global yang terjadi saat ini yang diciptakan oleh dirinya sendiri yaitu dengan cara kaum buruh dirampas Upah dan Hak Kerjanya. 

Sebagaimana yang terjadi baru-baru ini yaitu tindakan PHK yang menimpa terhadap 73 orang buruh yang tergabung dalam PSP SPN PT. Frans Putratex Serang yang dilakukan oleh menejemen PT. Frans Putratek. PHK sepihak ini terjadi berawal dari penolakan para buruh PT. Frans Putratex yang tergabung dalam PSP.SPN atas ketidaknaikan upah, kesewenang-wenangan pihak perusahaan serta rencana pihak pengusaha yang akan merumahkan 30% buruhnya dengan upah tetap dibayar 50% dengan dalih bahwa perusahaan mengalami dampak krisis finansial global sehingga mengalami penurunan order. Sehingga para buruh harus dikorbankan dengan tidak dinaikan upahnya dan dirumahkan. Menghadapi situasi ini, para buruh yang tergabung dalam PSP SPN PT. Frans Putratex sebenarnya telah mengajak perusahaan berkali-kali untuk bermusyawarah secara baik-baik. Tapi ajakan PSP SPN ini, malah dijawab dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah kami membaca dan mengkaji kronologis yang kami terima atas kasus ini, maka sangat terang tindakan PHK ini adalah selain upaya merampas Upah dan Hak kerja kaum buruh hal ini juga nyata sebagai upaya tindakan pengusaha dalam memberangus hak untuk berserikat bagi kaum buruh dan menjadikan kaum buruh sebagai tumbal utama dalam menanggung beban akibat krisis global. Kaum buruh dipaksa harus merelakan upah dan hak-hak lainnya dikurangi dan dirampas demi melipat gandakan keuntungan pengusaha dengan dalih karena terkena dampak akibat krisis global. Selain itu ada juga upaya pengalihan masalah utama dengan cara mengkriminalisasikan para pimpinan Serikat buruh sebagaimana yang di tuduhkan terhadap M. Agung D selaku Ketua Tim Advokasi yang difitnah dan dipidanakan dengan alasan menggelapkan uang koperasi. Sehingga Ketua Tim Advokasi yang sedang menggugat PHK di dua perusahaan di Serang (PT. Panca Indah Plaza dan PT. Grand Pintalan) ini terpaksa harus melayani konspirasi dan keangkuhan pihak kepolisian dan pengusaha.

Padahal secara tegas dalam UU no. 13 thn 2003 pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Selain itu dalam UU No. 21 thn 2001 Pasal 28 yang berbunyi : “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
• Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; 
• Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; 
• Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ; 
• Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. 

Hingga kini, dari pihak pemerintah sendiri tidak ada solusi yang tegas untuk mencegah terjadinya gelombang PHK massal seperti yang terjadi pada saat ini. Yang dilakukan pemerintah justru tetap bersandar pada kebijakan-kebijakan fleksibilitas perburuhan yang memaksa terjadinya PHK. Bahkan, berulangkali mengemukakan ancamannya untuk semakin memperlonggar hubungan industrial agar PHK bisa terjadi secara lebih mudah melalui revisi atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal yang dibidik untuk direvisi adalah pasal-pasal yang menyangkut jaminan upah, jaminan kerja dan ketentuan PHK, serta ketentuan pesangon.

Skema yang dipilih pemerintah dalam hal ini rezim SBY-JK untuk mengantisipasi melonjaknya pengangguran akibat PHK dengan menggelar proyek-proyek infrastruktur dari dana stimulus 73,3 triliyun. Pemerintah menyandarkan pembangunan proyek-proyek infrastruktur sebagai cara untuk menyerap tenaga kerja (mengantisipasi dampak PHK dan mengurangi pengangguran). Melalui proyek-proyek tersebut, diperkirakan akan tersedia kurang lebih 3 juta lapangan kerja, yang mayoritas bekerja sebagai buruh bangunan. Namun, yang tidak pernah dikemukakan pemerintah hingga saat ini adalah berapa jumlah penduduk yang akan kehilangan pekerjaan akibat tanahnya dirampas, mengingat hampir semua proyek infrastruktur membutuhkan lahan yang cukup luas dan berada atau diadakan di Pulau Jawa yang terkenal sebagai Pulau terpadat di dunia. Artinya, proyek-proyek infrastruktur justru akan melipatgandakan pengangguran, khususnya di pedesaan.

Peristiwa ini jelas merupakan tanda-tanda kembalinya represifitas terhadap kebebasan kaum buruh untuk berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh sistem demokrasi. Hak-hak dasar rakyat Indonesia, yang telah tercantum dalam konstitusi (UUD 1945), bahwa Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 2); serta Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28 E ayat 3) digilas dan diinjak-injak untuk kepentingan investasi asing. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, rakyat diberikan ilusi lapangan kerja, kaum buruh dihilangkan kepastian kerja dan digerogoti kesejahteraannya. Strategi ini berpijak pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. UUK yang telah melegitimasi, memperluas, dan memperhebat sistem kerja kontrak dan outsourcing. Demi menjaga iklim investasi dan melayani lembaga keuangan internasional (IMF, ADB dan Bank Dunia), rejim SBY-JK tidak ragu dan tidak bimbang untuk melakukan privatisasi perusahaan-perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak (BUMN). Kenyataan inilah yang harus dihadapi buruh-buruh di Kabupaten Serang, dengan upah yang minim mereka harus bertarung dengan lonjakan kenaikan harga tiap minggunya. 

Untuk itu Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menyerukan kepada seluruh kaum buruh, serikat-serikat buruh dan elemen gerakan demokratik untuk mempersiapkan barisan perlawanan guna melindungi kebebasan berserikat dan berpendapat bagi kaum buruh yang terancam, karena tanda-tanda represi ini akan terus meningkat utamanya perampasan Upah, Kerja (banyaknya PHK dan Pengangguran) dan Tanah, Maraknya penerapan Sistem Kerja kontrak dan Outsourcing, serta dilanggarnya hak kebebasan berserikat dan berpendapat seiring dengan semakin menajamnya krisis ekonomi global di tubuh imperialisme serta konsolidasi rejim politik hasil pemilu 2009 yang semuanya berpihak melindungi kepentingan pemodal besar komprador dan tuan tanah.

GSBI juga mengajak kepada setiap elemen masyarakat untuk ikut mencermati, baik peristiwa PHK , kriminalisasi dan Pemberangusan hak berserikat yang terjadi di PT. Frans Putratex maupun peristiwa lain di pabrik-pabrik dan daerah lainnya yang merupakan sinyalemen kembalinya era represi ala rejim militer orde baru. Selanjutnya, protes-protes yang massif dalam berbagai bentuk akan sangat berguna untuk menahan atau bahkan menggagalkan tindak PHK, perampasan upah dan pengurangan dan penghilangan hak-hak lainnya yang dilakukan oleh pengusaha serta tindakan represif dan pengkriminalan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan pengusaha serta penguasa terhadap kaum buruh. 

GSBI juga mengecam tindakan pemerintah yang selalu saja menjadikan buruh dan rakyat sebagai pihak yang pertama kali dikorbankan pada saat menghadapi krisis ekonomi. Padahal, tindakan-tindakan yang merugikan rakyat, sesungguhnya tidak pernah terbukti bisa memberikan solusi untuk mengatasi krisis. Sebaliknya, tindakan tersebut justru akan kian memperburuk krisis ekonomi dan bisa merembet menjadi krisis politik yang kian tajam. GSBI juga Mengecam tindakan Pengusaha PT. Frans Putratex yang telah melakukan PHK terhadap 73 orang buruh yang tergabung dalam PSP SPN dengan alasan yang dibuat-buat karena dampak krisis ekonomi global, serta upaya pemberangusan kebebasan berserikat yaitu dengan cara melaukan PHK terhadap para pimpinan dan anggota PSP SPN, dimana sesungguhnya semua yang dilakukan buruh ini adalah dalam upaya mempertahankan hak-haknya. 

Maka untuk itu GSBI selaku serikat buruh atas masalah PHK, pemberangusan kebebasan berserikat dan upaya peng kriminalkan pimpinan serikat buruh yang terjadi di PT. Frans Putratex dengan ini menyampaikan sikap:

1. Menuntut kepada Pihak Pimpinan perusahaan PT. Frans Putratex untuk Segera mempekerjakan kembali ke 73 orang buruh yang di PHK secara sepihak ke posisi dan jabatan semula tanpa syarat;
2. Menolak segala bentuk dan segala upaya penghalang-halangan kebebasan berpendapat dan berserikat baik oleh pihak pengusaha, aparat keamanan (kepolisian) maupun pihak pemerintah serta sipil dan Menuntut di Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis dan pimpinan PSP dan DPC SPN PT. Frans Putratex Kab. Serang serta para aktivis/pimpinan serikat buruh lainnya dimanapun berada;
3. Menuntut dan mendesak Pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang dan Propinsi Banten serta Instansi pemerintahan terkait di Kabupaten Serang dan Propinsi Banten (Bupati, Gubernur, DPRD Tk.II dan I) untuk ambil bagian dan proaktif untuk membantu menyelesaikan perselisihan perburuhan ini dengan bertindak secara adil dan jujur serta segera memerintahkan pihak pengusaha PT. Frans Putratex untuk mempekerjakan kembali ke 73 orang buruh yang tergabung dalam PSP SPN;
4. Kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI) yang beralamat di JL. Raya Lenteng Agung No.02 Rt.004/03 Srengseng Sawah Jakarta Selatan dan seluruh anggota, dengan setulus hati Menyampaikan salam solidaritas serta dukungan sepenuhnya kepada seluruh pimpinan dan anggota PSP SPN PT.Frans Putratex yang sedang berjuang menolak PHK, pemberangusahan atas kebebasan berserikat dan berpendapat. Perkuat terus barisan,jangan mudah dipecah belah dan kibarkan panji-panji perjuangan setinggi-tingginya kumandangkan secara gegap gempita apa yang menjadi tuntutan dan hak-hak kita selaku kaum buruh, kaum buruh pasti menang.
5. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh, serikat-serikat buruh dan elemen gerakan pro demokrasi untuk melakukan aksi solidaritas dalam berbagai bentuk serta Mengajak seluruh elemen Masyarakat umum dan serikat buruh/serikat pekerja berpartisipasi menyampaikan protes langsung atas permasalahan yang terjadi ini.

Demikian pernyataan sikap dan dukungan solidaritas ini kami sampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya bagi pihak-pihak terkait.


Hormat kami
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)




Rudy HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan 
Ketua Umum Sekretarsis Jendral 



Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Pimpinan/Dirut PT. Frans Putratex di Jakarta dan di Kab. Serang;
2. Kepala Disnaker Kab. Serang;
3. Kepala Disnaker Provinsi Banten;
4. Gubernur Propinsi Banten;
5. Bupati Kab. Serang;
6. Ketua DPRD Tk I Propinsi Banten;
7. Ketua DPRD Tk II Kab. Serang;
8. Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI;
9. Ketua DPR-RI di Jakarta;
10. Ketua Komisi IX DPR-RI, di Jakarta;
11. Ketua Komnas HAM RI;
12. Kepala Kepolisian Polres Kab. Serang;
13. Kepala Kepolisian Daerah Prop. Banten;
14. Kepala Kepolisian RI di Jakarta;
15. Ketua PSP.SPN PT. Frans Putratex;
16. Ketua DPC.SPN Kab. Serang
17. Ketua DPD.SPN Propinsi Banten;
18. Ketua DPP.SPN di Jakarta;
19. Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Indonesia
20. Arsip

Stop PHK, Upah Murah Bukan Jalan Keluar

Written By Unknown on Minggu, 01 September 2013 | 20.16


PERS RELEASE
GERAKAN BURUH KORBAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (GEBUK PHK)


Buruh kembali menjadi sasaran atas kondisi ekonomi yang ada saat ini. Setelah terjadi kenaikan suku bunga yang berakibat pada melemahnya rupiah dan indek Harga Saham Gabungan (IHSG), buruh kembali terancam di PHK. Pemerintah berjanji akan melakukan antisipasi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) buruh yaitu dengan menyiapkan empat paket kebijakan ekonomi pada tanggal 23 Agustus 2013 bagi para buruh di sektor industri padat karya seperti di industri tekstik, pakaian jadi, alas kaki, furniture, mainan anak. Dan terakhir, SBY mengeluarkan Inpres Penentuan Upah yang isinya buruh padat karya 5% plus inflasi dan di luar buruh padat karya sebesar 10% plus inflasi

Lawan PHK Buruh!! Lawan Eksploitasi Buruh!!

Written By Unknown on Minggu, 25 Agustus 2013 | 01.21

GEBUK PHK, Jakarta - Posisi tawar buruh yang lemah di hadapan pengusaha mengakibatkan buruh rentan di PHK. PHK bagi buruh menjadi momok menakutkan sementara bagi pengusaha menjadi senjata yang ampuh untuk menghentikan perlawanan buruh.

Lemahnya posisi tawar buruh tidak lepas dari peran pemerintah yang tidak sanggup membangun perekonomian mandiri sehingga berdampak pada kemiskinan (10,5% - 2013) dan pengangguran yang tinggi (7,17 juta - 2013). Pemerintah lebih memilih mendatangkan investor sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan pendapatan negara dan penyediaan lapangan kerja tanpa memperhitungkan kesejahteraan buruh. Penyediaan lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran bergantung sepenuhnya pada investor, tak peduli buruh bisa sejahtera atau tidak. Tak heran, pemerintah Indonesia kerap mempromosikan buruh murah guna menarik para investor. Dengan demikian, pemerintah membolehkan bahkan memfasilitasi eksploitasi terhadap buruh.

Pemerintah bahkan menciptakan berbagai kebijakan yang mempermudah eksploitasi terhadap buruh dan mempersulit buruh untuk melawan. Kebijakan tersebut berupa sistem kerja kontrak dan outsourcing, perangkat hukum perburuhan yang birokratis dan memakan waktu lama. Bahkan, bila pengusaha melanggar ketentuan hukum, pengusaha bisa dengan mudah lepas dari jeratan hukum. Pemerintah menyediakan impunitas/ kekebalan hukum bagi pengusaha.

Dalam situasi demikian, pengusaha sangat mudah untuk melakukan PHK semena-mena baik kepada buruh yang dianggap kritis dan berani maupun kepada buruh yang dianggap sudah tidak produktif (sakit atau sudah menua). Pengusaha bisa dengan mudah bersiasat dalam melakukan PHK.

Kondisi yang sama menimpa para buruh migran di luar negeri. Pemerintah melakukan pembiaran terhadap perilaku kekerasan, kasus-kasus sepihak dimana terus berulang yang menimpa para buruh migran Indonesia di luar negeri.

Berikut adalah beberapa modus pengusaha melakukan PHK :
  1. PHK karena buruh melakukan kesalahan. (Kesalahan sedikit saja berujung pada PHK)
  2. Mutasi dan demosi
  3. Pemutusan kontrak atau kontrak habis
  4. Pindah atau relokasi perusahaan
  5. Menggabungkan diri atau melebur dengan perusahaan lain.

Setelah ter-PHK, buruh dihadapkan pada proses hukum yang sangat lama, dimulai dari bipartit, PHI hingga MA. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 151 ayat (3), Pengusaha hanya bisa memutuskan hubungan kerja setelah ada penetapan dari PHI. Faktanya, pengusaha bisa memPHK buruhnya tanpa perlu menunggu keputusan dari PHI. Pun, bila buruh menang melawan pengusaha baik di PHI maupun MA, ujung-ujungnya tetap terPHK. Itupun setelah menghabiskan uang yang tidak sedikit selama proses hukum berlangsung dan waktu yang cukup lama (kurang lebih 3 tahun). Dalam kurun waktu selama itu, buruh sama sekali tidak mendapat upah dari pengusaha padahal sebelum ada keputusan PHK dari PHI, pengusaha dan buruh harus tetap melaksanakan hak dan kewajibannya (UUK No.13 Pasal 155 ayat 2). Artinya pengusaha wajib mengupah dan buruh wajib bekerja. Nyatanya, praktek hukum biasa melanggar ketentuan-ketentuan di atas, sehingga buruh ditempatkan dalam situasi yang sulit. Dipaksa menyerah.

Berdasarkan situasi di atas maka kami dari Gebuk PHK menyerukan kepada kawan-kawan buruh:
  1.  Membangun aliansi/persatuan melawan PHK di wilayahnya masing-masing, dari tingkat kawasan hingga teritorial.
  2. Mendirikan Posko Korban PHK di sekretariat/wilayah di seluruh Indonesia.
  3. Melakukan deklarasi berupa rapat- rapat akbar dan Menduduki Kemenakertrans pada bulan Oktober 2013

Kepada pemerintah, kami menuntut:
  1. Mendesak para pengusaha mempekerjakan kembali buruh yang ter PHK
  2. Menegakkan hukum bagi para pengusaha yang melanggar hak buruh dan mem PHK buruh semena-mena.
  3. Menghentikan PHK semena-mena. Pemerintah wajib melindungi dan menjamin buruh agar tidak mudah diPHK.
  4. Bangun industri nasional untuk kesejahteraan rakyat (lapangan kerja, kesehatan dan pendidikan gratis dan berkualitas)

POSKO NASIONAL GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK)
LBH Jakarta: (021) 3145518
Maruli Rajagukguk: 081369350396
Khamid Istakhoiri: 085718111237
Alang : 089695741958
Budi Wardoyo: 081315516511

Ribuan Buruh KBN Jadi Korban Pelanggaran THR

Written By Unknown on Selasa, 20 Agustus 2013 | 18.16

GEBUK PHK, Cakung - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) melakukan demonstrasi di Bundaran HI Jakarta (03 Oktober 2013). FBLP menggugat terjadinya pelanggaran hak buruh yang terus terjadi di setiap datang Lebaran, yaitu PHK tanpa aturan dan THR yang tidak dibayarkan. Berbagai cara dilakukan perusahaan untuk melanggar kewajiban membayar THR bagi buruh. Beragam contoh kasus disampaikan FBLP, dari kejadian di Kawasan Berikat Nusantara, satu-satunya kawasan industri milik pemerintah (berstatus BUMN). Kasus-kasus ini umumnya tidak dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, karena buruh ragu akan diabaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Modelpelanggaran utama dan paling umum terjadi di KBN adalah pemutusan kontrak terhadap buruh/pekerja satu bulan sebelum Lebaran. Para buruh ini akan dipanggil kerja lagi setelah Lebaran. Cara ini membuat buruh tidak dapat pesangon, tidak pula dapat THR. Sekalipun buruh yang sama bekerja di pabrik yang sama selama bertahun-tahun. Tiap perusahaan yang melakukan model pelanggaran seperti ini, bisa memutus kontrak terhadap ratusan buruh, setiap sebulan sebelum lebaran. Satu contoh di KBN Cakung adalah PT Winner, memutus kontrak 200 buruh sekaligus.

Model pelanggaran umum kedua, berupa pembayaran THR kurang dari setengah upah terhadap buruh berstatus kontrak. Ketua FBLP, Jumisih, menganggap pelanggaran pengusaha berupa THR yang jauh dari nilai upah bulanan ini, berani terus dilakukan pengusaha karena selalu dapat dukungan dari pemerintah, minimal berupa pembiaran. Di KBN Cakung, PT Dongkwang hanya membayarkan THR Rp 300.000. Bahkan di KBN Marunda, PT Woojen dengan Rp 200.000 dianggap sudah memberikan THR.

Model pelanggaran ketiga adalah pembayaran THR yang dilakukan setelah Lebaran atau dicicil dalam beberapa bulan setelah Lebaran. Menurut Jumisih, model pelanggaran semacam ini juga aman dari sanksi pemerintah. Modus ini di KBN Cakung dilakukan oleh PT Wooin dan PT USI.

Pelanggaran keempat, Sekjend FBLP Dian Septi Trisnanti menyebutnya sebagai pelanggaran paling mengerikan yakni tidak membayarkan THR sama sekali. Alasan paling sering adalah kondisi keuangan perusahaan, tapi menurut Dian, para buruh bukannya mendapat penjelasan yang masuk akal tentang kondisi keuangan pabrik tapi malah lebih banyak diintimidasi/diancaman tidak dipekerjakan kembali jika protes. Modus ini ditemukan dilakukan oleh PT Myung Sung, dengan 200 buruh kontrak yang tanpa sepeser pun dapat THR.

Pelanggaran di atas terus saja terjadi di KBN dan mengorbankan ribuan buruh. Namun menurut Dian Septi Trisnanti, hal sama juga terjadi di luar KBN. Seperti di Bekasi oleh PT Allure Alumunio yang membayar THR Rp 500.000 bagi buruh bekerja 4 bulan, dan untuk yang kurang dari 3 bulan sama sekali tanpa THR.

Jelas pelanggaran THR terus berlangsung. Memalukan jika Depnakertrans bangga karena tidak banyak pengaduan kasus THR pada tahun ini. Sebab bukan jumlah pelanggaran THR yang menurun, tapi sedikitnya pengaduan ke pemerintah karena buruh makin tidak percaya untuk mengadu ke pemerintah.

FBLP menganggap pemerintah semakin gagal atau memang tidak mau membela buruh. Jumisih menegaskan, bahkan pemerintah semakin berani menekan hak buruh demi investasi asing. “Investasi hanya boleh jika membuat rakyat sejahtera. Kalau tidak, enak sekali pengusaha untung besar di Indonesia, sementara rakyat Indonesia tidak dapat apa-apa. THR itu tidak besar bagi pengusaha, tapi sangat dibutuhkan buruh, dan itu dilanggar terus, setiap tahun”, tegas Ketua FBLP.

Pengusaha terus merasa ‘di atas angin’ tidak lain karena dukungan pemerintah. Bahkan seperti kasus PHK yang dialami Lami, Ketua FBLP PT Myung Sung. Jelas larangan dan hambatan untuk beribadah adalah pelanggaran berat, yang dilakukan pengusaha PT Myung Sung terhadap Lami buruh PT Myung Sung. Tapi hingga hari ini tidak juga pengusaha minta maaf dan mempekerjakan Lami kembali. Pihak pemerintah juga diam saja, padahal kasusnya sudah menyebar kemana-mana. Malah dari masyarakat luas, melalui internet sudah ada sekitar 1.200 pendukung Lami dan sekaligus mendesak Menakertrans untuk bersikap.

FBLP menuntut agar DIHENTIKAN PELANGGARAN THR dan PERUSAHAAN PELANGGAR DIBERI SANKSI, juga HENTIKAN PEMBERANGUSAN SERIKAT, STOP PHK, PEKERJAKAN KEMBALI LAMI & KORBAN PHK SEPIHAK, NAIKKAN UPAH dan STOP PENANGGUHAN UPAH .

FBLP juga menyatakan untuk MENAKERTRANS DAN JAJARANNYA JIKA TIDAK MAU ATAU TIDAK MAMPU BELA BURUH SEBAIKNYA MUNDUR SAJA.

TIDAK CUKUP LIBUR 1 MEI TAPI JAMINAN PEKERJAAN, UPAH LAYAK & KEBEBASAN BERSERIKAT.

Pernyataan Sikap Federasi Serikat Pekerja Media Independen Mengecam Praktik Union Busting dan PHK di Indonesia Finance Today

Written By Unknown on Kamis, 08 Agustus 2013 | 23.35

Nomor: 24/FSPMI-Ext/IV/2012

Manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit harian Indonesia Finance Today, pada Senin 2 April 2012 melakukan pemecatan sepihak terhadap 13 karyawannya yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT. Pemecatan itu terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen.

Tuntutannya masing-masing: (1) meminta manajemen mengembalikan pemotongan gaji yang dilakukan sepihak, yang besarnya berkisar 5% sampai 27,5% sejak Februari 2012; (2) membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun; dan (3) membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan tahun 2011.

Sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan, manajemen PT Indonesia Finanindo Media, juga melakukan intimidasi terhadap karyawan IFT yang menjadi anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT, yang secara organisasi sudah terdaftar secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan pada 21 Maret 2012. Salah satu intimidasi itu dilakukan dengan cara meminta anggota dan pengurus untuk menarik diri dari keanggotaannya di Serikat Karyawan IFT.

Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, yang merupakan organisasi yang menaungi 10 serikat pekerja di Indonesia, menilai tindakan yang dilakukan manajemen IFT ini sebagai salah satu bentuk pemberangusan terhadap serikat pekerja, yang itu jelas-jelas merupakan tindakan yang melawan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Serikat Pekerja memberikan payung hukum kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Pasal 28 dalam Undang Undang Serikat Pekerja juga melindungi anggota dan pengurus dari praktik intimidasi dan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan saat menjalankan haknya sebagai anggota atau pengurus serikat pekerja. Undang-undang Serikat Pekerja menyebut tindakan mengintimidasi dan melakukan PHK terhadap anggota dan pengurus serikat pekerja sebagai perbuatan tindak pidana kejahatan, yang bisa diancam dengan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan atau denda hingga Rp 500 juta.

Oleh karena itu, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen menyatakan sikap:

1. Mengecam sikap manajemen PT Indonesia Finanindo Media yang melakukan intimidasi dan mem-PHK anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT. Tindakan itu jelas bisa dikategorikan sebagai pemberangusan serikat pekerja, yang dalam Undang Undang Serikat Pekerja dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

2. Mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan upaya hukum terhadap manajemen PT Indonesia Finanindo Media karena melakukan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Serikat Pekerja.

3. Mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media untuk mencabut keputusan PHK sepihak terhadap anggota dan pengurus Serikat karyawan IFT. Sebab, tindakan PHK itu tak memiliki dasar yang memadai dan lebih karena sikap berlebihan menanggapi aspirasi Serikat Karyawan IFT. Manajemen PT Indonesia Finanindo Media juga harus menghentikan intimidasi terhadap anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT.

4. Mendukung anggota dan pengurus Serikat karyawan IFT yang mempertanyakan sejumlah kebijakan manajemen PT Indonesia Finanindo Media serta berbagai upaya yang dilakukan untuk mempersoalkan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen IFT.

Jakarta, 9 April 2012

Ketua Umum, Wakil Sekretaris,

Abdul Manan Muhammad Irham

Tembusan:

1. Direktur Utama PT Indonesia Finanindo Media, Fax. 021- 720 5140

2. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Fax. 021-7226817

3. Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Fax. 021- 3452030 (dewanpers@cbn.net.id)

4. Ketua Serikat Perusahaan Pers, Dahlan Iskan, fax. 021-3862373

5. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi Fax. 021-3151261

6. Direktur IFJ Asia-Pacific, Jacqui Park (ifj@ifj-asia.org)

7. Direktur SEAPA, Gayathry Venkiteswaran (seapa@seapa.org)

Press Release Aksi Pekerja PT. Fujiseat

Written By Unknown on Selasa, 06 Agustus 2013 | 20.35

PENGUSAHA JEPANG, HORMATI & LAKSANAKAN HUKUM INDONESIA !

BATALKAN PHK SEPIHAK & PEKERJAKAN KEMBALI PEKERJA PT. FUJISEAT !

BAYARKAN UPAH DAN HAK THR BAGI PARA PEKERJA PT. FUJISEAT !

LAKSANAKAN PERJANJIAN BERSAMA TANGGAL 8 NOVEMBER 2012 !

Petisi ini, kami tujukan kepada PT. Fuji Seat Indonesia (Karawang) sebagai perusahaan produksi jok mobil untuk mobil Daihatsu, dan juga kepada PT. Astra Daihatsu Motor, sebagai konsumen utamanya.
Melalui petisi ini, kami mendesak kepada pimpinan PT. Fuji Seat Indonesia (Karawang).

1. Pertama, anda mengabaikan ketentuan UU 13 tahun 2003 terkait penerapan system kerja kontrak di perusahaan, bahkan melakukan pelanggaran atas hal ini yang sudah ditetapkan oleh pengawas Disnakertrans Kabupaten Karawang.
2. Kedua, anda ketika pekerja membentuk Serikat Buruh kerakyatan, secara sistematik anda menghalanginya dengan menyatakan bahwa serikat ini liar dan illegal
3. Ketiga, anda melakukan PHK kepada Sekretaris Serikat Buruh di perusahaan anda yang tergabung dalam SERBUK Fuji Seat Indonesia
4. Keempat, anda melakukan skorsing terhadap Riki hermawan (Ketua), Iwan Hermawan (Advokasi), dan Marwan (bendahara) sesudah mereka memimpin aksi di perusahaan. Sementara puluhan pekerja lainnya terancam di PHK secara sepihak tanpa adanya kompensasi
5. Kelima, anda menolak berunding dengan Serikat Buruk SERBUK Fuji Seat.
6. Keenam, anda mengancam akan mengkriminalkan para pengurus Serbuk Fuji Seat Indonesia

Dalam pandangan kami, perusahaan anda telah melakukan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan melakukan upaya Union Busting secara Sistematis. Maka, kami mendesak agar anda segera mematuhi hukum Indonesia dan mempekerjakan kembali para pekerja tersebut.

Sementara, kepada Pimpinan PT. Astra Daihatsu Motor, kami mengingatkan agar segera membantu memberikan desakan kepada PT. Fuji Seat Indonesia, untuk segera mematuhi hukum Indonesia. Penyelesaian masalah yang lambat dan berlarut, kami yakini akan mendorong terjadinya aksi massa di PT. Fuji Seat (Karawang) dan secara langsung, akan menganggu pasokan bagi perusahaan anda.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Terima kasih atas kerja samanya.

Kontak Person:
SUBONO 085810222340
UJANG 087879528876
RIKI HERMAWAN 087804500758
ABDUL ROJAK 088897664507

Sumber:
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.193172747516122.1073741842.100004701942245&type=1

PHK Karena Kesalahan Berat Masih Jadi Perdebatan

Written By Unknown on Senin, 05 Agustus 2013 | 21.50

Bagaimana jika ketentuan kesalahan berat di Pasal 158 UU Ketenagakerjaan dipindahkan kedalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan?


Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan kesalahan berat sesuai Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kembali terjadi. Kali ini menimpa Rommel Ginting yang bekerja sebagai Head Service Electrical Method di perusahaan pertambangan migas, Total E&P Indonesie. Rommel dipecat karena dianggap membocorkan rahasia perusahaan.

Kasus ini bermula pada akhir 2007. Rommel yang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan pertambangan itu, dituduh telah membocorkan rahasia perusahaan ke perusahaan peserta lelang. Rommel pun diduga kerap mendapat fee dari perusahaan pemenang tender. Perusahaan lantas membentuk tim audit. Hasilnya, tim menemukan indikasi kongkalikong antara Rommel dan pemenang tender. Karenanya, Rommel dianggap melanggar Pasal 81 PKB 2006-2008 yang mengatur tentang larangan membocorkan rahasia perusahaan dan larangan menerima imbalan dari rekanan. 

Tuduhan itu dijadikan dasar perusahaan mengajukan gugatan PHK tanpa pesangon ke PHI Samarinda. Gugatan dilayangkan setelah perusahaan menolak anjuran Disnaker Balikpapan yang menganjurkan perusahaan memberikan uang penghargaan atas pengabdian (pensiun dini) dan upah proses sebesar Rp2,072 miliar. Pasalnya, di sela-sela perselisihan ini terjadi, Rommel mengajukan pensiun dini dengan alasan keributan yang terus menerus terjadi. Dalam pertimbangannya, mediator menilai pelanggaran berat dituduhkan perusahaan tak terbukti. 

Majelis hakim PHI Samarinda yang diketuai Tugiyanto mengabulkan gugatan perusahaan dengan pertimbangan meski tuduhan pelanggaran tak terbukti, Rommel kerap berhubungan via email dengan perusahaan rekanan. Padahal Rommel tak memiliki kewenangan untuk itu. Hal itu menimbulkan kecurigaan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan yang pada giliranya terjadi ketidakharmonisan dalam hubungan kerja. Karenanya, majelis mengabulkan PHK dengan uang pesangon sebesar Rp916,6 juta dan upah proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap. 

Tak puas dengan alasan kecurigaan yang didalilkan hakim PHI, Rommel mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alih-alih dibatalkan, Majelis hakim kasasi yang diketuai Widayatno Sastrohardjono beranggotakan Fauzan dan Dwi Tjahyo Soewarsono justru menguatkan putusan PHI Samarinda pada Februari 2009. 

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat penerapan hukum mengenai hak-hak yang diperoleh pemohon kasasi (Rommel) akibat PHK telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex factie dimana tergugat dinyatakan bersalah. Namun karena prestasinya yang baik dan sesuai rasa keadilan, diberi hak secara maksimal sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum Rommel, Janses E Sihaloho menyesalkan putusan PHI dan MA yang mengabulkan PHK terhadap klien. Janses mengutip putusan MK No. 012/PUU-I/2003 yang menghapuskan ketentuan Pasal 158 tentang kesalahan berat sebagai alasan PHK. Menurut Janses, PHI dan MA seharusnya menunggu terlebih dulu putusan pidana yang menyatakan Rommel bersalah telah membocorkan rahasia perusahaan. “Ini dilaporkan ke polisi saja tidak pernah untuk diproses pidana karena dalam hukum acara PHI hanya pembuktian formal (surat-surat),” kata Janses. Terlebih ada surat pernyataan Haryanto tertanggal 26 Mei 2007 yang menunjukan kalau dia tak pernah memberikan keterangan sebagaimana tuduhan perusahaan. 

Pengajar hukum perburuhan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas menuturkan bahwa kesalahan berat sebagai alasan PHK, masih sering menimbulkan perdebatan dalam praktik. Yogo mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi memang telah membatalkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Namun masalah akan muncul ketika isi Pasal 158 dituangkan kedalam PKB. “Hal ini masih debatable di kalangan hakim, memindahkan kaedah heteronom ke otonom.” 

Namun, UU Ketenagakerjaan sudah menentukan bahwa isi suatu peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, jika UU Ketenagakerjaan saja sudah ‘menghapuskan’ kesalahan berat sebagai alasan PHK, maka seyogianya peraturan otonom tak boleh mengaturnya. 

Pesangon atau pensiun
Janses menilai putusan PHI ultra petita -mengabulkan sesuatu yang tak dituntut- lantaran tuduhan sejumlah pasal yang tercantum dalam PKB 2006-2008 Total yang dialamatkan kepada kliennya tak terbukti, tetapi gugatan PHK-nya dkabulkan. “Biasanya dalam gugatan ada prinsip ex aquo et bono (memutus sesuai rasa keadilan), kalau hakim menerapkan prinsip itu, berarti prinsipnya tak boleh merugikan buruh terkait besarnya uang pesangon. Makanya, besarnya uang pesangon dihitung sesuai ketentuan PKB (sesuai perhitungan Disnakertrans) dengan alasan purna karya dipercepat.” 

Ironisnya, kata Janses, dalam putusan kasasi disebutkan bahwa kliennya dianggap bersalah, tetapi karena prestasinya diberikan hak sesuai UU. Namun dalam putusan PHI Samarinda tak disebutkan pernyataan bersalah. “Ini kan parah, putusan kasasi MA kontradiktif,” ujarnya. 

Menurutnya, dalam hukum perburuhan dikenal asas kaedah hukum heteronom (UU) dan otonom (PKB, Peraturan Perusahaan). Kalau kaedah otonom lebih menguntungkan daripada heteronom maka yang dipakai kaedah otonom. “Kalau ketentuan pesangon PKB lebih menguntungkan buruh, kenapa mesti pakai ketentuan UU?” dalihnya. Dengan alasan itu, Janses mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dengan alasan ada kekeliruan yang nyata dalam putusan PHI dan MA.

Terpisah, kuasa hukum perusahaan, Willy Farianto tak berkomentar banyak. Pasalnya, ia mengaku surat kuasanya sudah berakhir di tingkat kasasi. “Putusan kasasi sudah diputus mau apalagi? wong sudah final and binding kok. Tetapi kalau pihak Rommel akan mengajukan peninjauan kembali (PK), saya selaku lawyer-nya tidak tahu,” kata Willy kepada hukumonline, Rabu (6/1). “Kalau memang benar-benar PK diajukan, nanti terserah perusahaan maunya gimana.” 

Yogo Pamungkas berpendapat bahwa tuntutan Rommel agar dirinya mendapat uang pesangon sesuai anjuran Disnakertrans, dinilai tidak tepat. Ia beralasan pensiun dini yang diajukan Rommel saat dirinya di-PHK dapat dipersamakan dengan mengundurkan diri atas kemauannya. Padahal kasus ini merupakan PHK atas kemauan perusahaan. 

“Ada konsekwensi yang berbeda antara pensiun dini dan di-PHK, pensiun dini seperti mengundurkan diri oleh perusahaan diatur, seperti masa kerja, besaran kompensasi. Jadi, PHK atas kemauan sendiri,“ kata Yogo beberapa waktu lalu. 

Persoalannya, kata Yogo, si pekerja mempermasalahkan pensiun dini, sementara perusahaan mempermasalahkan dugaan membocorkan rahasia perusahaan. “Kalau tak ada kasus membocorkan rahasia, terus mengajukan pensiun dini, selesai sudah masalahnya. Tetapi ketika ada kesalahan berat terus di-PHK gak terima, terus pensiun dini, maka konteksnya gak tepat,” ujar Yogo menjelaskan. “Kalau si pekerja merujuk pada anjuran Disnakertrans, apakah dalam rangka PHK atau pensiun dini?” (hukumonline)


Note: Diterbitkan ulang dari hukumonline untuk bahan diskusi buruh

Aturan PHK Karena Pekerja Diproses Pidana Diuji ke MK

Jakarta - UU Ketenagakerjaan kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pemohonnya masih dari kalangan pekerja. Kali ini ketentuan yang diuji adalah aturan kompensasi PHK terhadap pekerja yang sedang ditahan dalam proses pidana dan aturan tentang kompensasi bila pekerja mengundurkan diri. Dua ketentuan tersebut masing-masing diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan.


Adalah pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Pasuruan Jawa Timur yang memohon pengujian Pasal 160 ayat (3) dan (7) serta Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan ke MK. ”Ribuan anggota kami banyak yang mengeluh dan ’terancam’ dengan berlakunya pasal-pasal itu,” kata pengurus FSPMI Pasuruan, Jazuli dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Rabu (24/7). 

Misalnya, Pasal 160 ayat (7) menyebutkan ”Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Sedangkan Pasal 162 ayat (1) menyebutkan ”Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).” 

Jazuli mengatakan dalam praktiknya banyak pekerja yang tengah diproses hukum pidana sudah bisa di-PHK tanpa menunggu adanya putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap. Hal itu merampas hak-hak buruh untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus melanggar asas praduga tak bersalah.

”Ini kaitannya dengan Pasal 160 ayat (3) yang menyebut pengusaha dapat mem-PHK pekerjanya jika pekerja tidak bekerja setelah 6 bulan karena dalam proses perkara pidana,” kata Jazuli. 

Dia menilai Pasal 160 ayat (7) merampas hak-hak pekerja karena pekerja tidak mendapat uang pesangon seperti dijamin Pasal 156 ayat (1) yang menyebutkan dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya. Akan tetapi, dengan alasan melakukan kesalahan berat, komponen uang pesangon itu dihilangkan.

Menurutnya, aturan itu kontradiktif dan tidak adil jika dihubungkan dengan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. ”Kenapa orang yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak mendapatkan uang pesangon, tetapi kenapa pekerja yang melakukan kesalahan ringan kecil saja mendapat uang pesangon dan hak-hak lainnya,” ujarnya membandingkan.

Padahal, lanjut dia, uang pesangon itu identik dengan uang tabungan yang seharusnya diterima pekerja seiring dengan masa kerja yang terus bertambah. Semakin tambah masa kerjanya, semakin besar uang pesangonnya. Pasal 162 itu cenderung mengarahkan pekerja untuk bertindak tidak baik.

”Sudah bekerja bertahun-tahun jika mengundurkan diri secara baik-baik tidak mendapatkan apa-apa (uang pesangon), lebih baik mereka melakukan kesalahan ringan agar bisa di-PHK dan dapat uang pesangon,” katanya.

Karena itu, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 160 ayat (7) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pengusaha untuk membayar satu kali uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada pekerja yang di-PHK dengan alasan kesalahan berat.

Sedangkan dalam Pasal 162 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 dan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Achmad Sodiki meminta agar pemohon memberi argumentasi yang proporsional dalam permohonannya terkait perbandingan kesalahan kecil, kesalahan berat, dan alasan mengundurkan diri. ”Ini agar rasionalitasnya bisa diterima, apalagi jika mengundurkan diri prestasinya bagus dan sudah ikut lama membangun perusahaan,” kata Sodiki. (hukumonline)
 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger