Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Mogok Sebagai Senjata Buruh

Written By Unknown on Minggu, 06 Oktober 2013 | 17.25

GEBUK PHK, Jakarta - Semenjak lahirnya kelas buruh, mogok telah menjadi salah satu senjata terampuh buruh untuk menuntut perbaikan kondisi kehidupan mereka. Dari mogok satu pabrik sampai mogok nasional, dari mogok 24-jam sampai mogok tak-terbatas, dari pemogokan ekonomis sampai pemogokan politik, kaum buruh serentak menghentikan deru mesin pabrik untuk memperjuangkan kepentingan kelas mereka. Pemogokan tidak hanya menghentikan pabrik dan menciptakan masalah ekonomi bagi para pemilik pabrik, tetapi dalam situasi tertentu bahkan dapat menciptakan krisis politik dan menumbangkan pemerintahan. Dari fakta inilah buruh memahami secara langsung kekuatan yang ada di tangan mereka ketika mereka bersatu sebagai satu kelas.

Akan tetapi, kita bukanlah sekelompok avonturis atau petualang ultra-kiri yang setiap harinya meneriakkan slogan “Mogok!”, seakan-akan pemogokan adalah sesuatu yang sakral dan keramat, yang akan menyelesaikan semua permasalahan buruh. Mogok adalah sebuah senjata, dan kita harus memahami seluk-beluknya dan bagaimana menggunakannya. Seperti halnya seorang prajurit, sebelum pergi perang ia harus terlebih dahulu memahami senjata (pistol, senapan, granat, dll.) yang akan digunakannya: bagaimana merakitnya, bagaimana menggunakannya, apa kelebihannya, apa kekurangannya, apa daya jangkaunya, apa daya ledaknya, dll. Seorang jenderal perang yang baik akan terlebih dahulu melatih para prajuritnya bagaimana menggunakan senjata, dan sama pentingnya, tahu senjata mana yang harus digunakan untuk situasi tertentu. Untuk alasan yang sama kita akan mencoba meneliti apa pemogokan itu.

Sejarah Mogok dalam Masyarakat Kelas
Kita hidup di dalam masyarakat kelas, di mana secara umum masyarakat kita dibagi menjadi dua kelas: 1) kelas yang melakukan kerja dan menghasilkan nilai-lebih (dalam bentuk barang maupun jasa); 2) kelas yang tidak melakukan kerja tetapi merampas nilai-lebih yang dihasilkan oleh kelas yang lainnya. Kelas yang pertama ditindas oleh kelas yang kedua.

Pada awalnya kita melalui masyarakat perbudakan pada tahun 10,000 sebelum masehi, di mana ada kelas budak yang melakukan kerja, dan kelas pemilik budak yang menikmati semua hasil kerja para budak. Kepemilikan atas budak adalah dasar dari kekuasaan para pemilik budak, seperti di Mesir Kuno (3000 SM – 300 SM), Yunani Kuno (800 SM – 600), Kekaisaran Romawi (25 SM – 470), dan berbagai Kerajaan kuno lainnya.

Lalu masyarakat feodal (400 – 1700), di mana ada kelas tani atau hamba yang menggarap tanah, dan kelas tuan tanah bangsawan yang mengambil sebagian besar hasil dari kelas tani. Para tuan tanah berkuasa lewat kepemilikan tanah mereka.

Masyarakat feodal lalu tumbang dan digantikan oleh masyarakat kapitalis sekitar 300 tahun yang lalu. Di dalam kapitalisme, ada dua kelas, yakni kelas buruh yang tidak memiliki apapun selain kemampuan-kerjanya (labour power) dan menjualnya kepada kapitalis untuk upah, dan kelas kapitalis yang memiliki alat-alat produksi. Kelas kapitalis berkuasa lewat kepemilikannya atas alat-alat produksi (pabrik, tambang, perkebunan, komunikasi, transportasi, perbankan, dll.)

Sejak lahirnya masyarakat kelas 12 ribu tahun yang lalu, telah lahir pula pertentangan kelas yang tak-terdamaikan antara yang tertindas dan menindas. Kelas-kelas yang tertindas melakukan berbagai bentuk pembangkangan, termasuk pemogokan. Misalnya tercatat di sejarah pada tahun 1490 sebelum masehi, para pembuat batu bata di Mesir mogok karena mereka diminta membuat batu bata tanpa jerami. Dalam sejarah perjuangan kelas yang panjang ini, menolak bekerja adalah salah satu bentuk pembangkangan yang dilakukan oleh kaum budak dan kaum tani atau hamba. Namun, hanya pada masyarakat kapitalisme pemogokan menjadi alat perjuangan yang luas dan terutama dari kelas yang tertindas.

Buruh mampu melakukan pemogokan dengan lebih luas, dalam dan tajam dibandingkan dengan kelas-kelas tertindas yang terdahulu karena kelas buruh memiliki semangat solidaritas (persatuan) dan berorganisasi yang lebih kuat dibandingkan kaum budak dan kaum tani. Di dalam kapitalisme, buruh dilempar masuk ke dalam pabrik-pabrik dalam jumlah ribuan. Mereka hidup di perkotaan di pemukiman yang berdesak-desakan. Situasi ini memupuk sikap solidaritas yang tinggi di antara buruh, dibandingkan dengan kaum tani yang hidup terpisah-pisah dari tetangga-tetangganya.

Setiap buruh yang berpikiran maju tahu betul bahwa pemogokan membutuhkan persatuan. Di satu pabrik, kalau tidak semua buruh bersatu mogok dan masih ada buruh yang mangkir dari mogok dan tetap bekerja, maka pemogokan akan gagal. Inilah mengapa buruh bersatu dalam satu organisasi (serikat buruh) dan secara tegas menerapkan sentralisme demokratis. Kalau mayoritas buruh dalam serikat memutuskan mogok, walaupun hanya 70%, maka seluruh buruh dalam organisasi tersebut, bahkan 30% yang tidak setuju mogok, harus juga ikut mogok. Begitu juga sebaliknya, kalau hanya 30% yang setuju mogok, maka pemogokan tidak akan berlangsung sama sekali. Melakukan mogok hanya dengan minoritas adalah kegilaan ultra-kiri yang justru akan membahayakan kepentingan buruh secara keseluruhan. Hanya buruh yang memahami pentingnya sentralisme demokrasi seperti ini, karena metode sentralisme demokrasi menentukan kepentingan kelas mereka.

Selain itu, di dalam kapitalisme, ada kebebasan demokrasi dan berorganisasi. Ketika kaum kapitalis menumbangkan feodalisme, mereka memperkenalkan demokrasi. Walaupun demokrasi ini (baca demokrasi borjuasi) dalam kebanyakan kasus sangatlah terbatas, yakni pada akhirnya adalah demokrasi hanya untuk kaum kapitalis atau borjuasi, tetapi ini memberikan ruang bagi kaum buruh untuk berorganisasi. Untuk mengingatkan para pembaca bagaimana terbatasnya demokrasi borjuasi ini, sampai pada awal 1900an, di kebanyakan negara Barat serikat buruh masihlah dilarang. Hanya lewat perjuangan yang sengit dan berdarah-darah buruh akhirnya memenangkan kebebasan berserikat. Tetapi ini pun masih terbatas karena sampai hari ini ada ribuan rintangan (dari yang legal sampai non-legal) yang harus dilalui oleh buruh untuk berserikat. Kendati demikian, kelas buruh punya ruang (walau sempit) untuk berorganisasi. Ini adalah sesuatu yang tidak dimiliki oleh kelas tani dan budak terdahulu. Tanpa persatuan, tidak akan bisa ada pemogokan. Tanpa persatuan yang terorganisir, tidak akan ada bisa ada pemogokan yang berhasil.

Mengapa Mogok
Di dalam kapitalisme, buruh menjual kemampuan kerjanya kepada kapitalis untuk upah. Inilah relasi dasar antara buruh dan kapitalis, dan dari sinilah kita akan mencoba memahami pemogokan.

Kapitalis memiliki alat-alat produksi yang membutuhkan tenaga kerja untuk menggerakkannya dan memberikannya laba, dan buruh hanya memiliki kemampuan kerja. Di sini buruh lalu menjual “secara bebas” kemampuan kerjanya kepada pihak yang ingin membelinya. Secara teori, ada transaksi jual-beli yang “bebas” antara buruh (sang penjual) dan kapitalis (sang pembeli). Ada permintaan dan penawaran yang “seimbang” dan “adil”. Kalau buruh tidak puas dengan transaksi ini, ia bisa berhenti bekerja dan mencari pembeli lainnya yang dapat memberikan upah lebih baik untuk kemampuan kerjanya.

Akan tetapi dalam prakteknya, transaksi jual-beli ini tidaklah “adil”, tidaklah “seimbang”, dan tidaklah “bebas”. Ada banyak alasan mengapa demikian.

Pertama, kaum kapitalis memiliki modal yang besar dan kaum buruh tidak. Dalam negosiasi jual-beli ini, buruh ada dalam posisi yang sangat lemah karena ia tidak bisa serta-merta berhenti bekerja kalau ia tidak puas dengan upah yang diterimanya. Ia tidak bisa menunggu lama sampai ada pembeli (kapitalis) yang mau membeli kemampuan kerjanya sesuai dengan upah yang diinginkannya. Perutnya yang lapar akan memaksanya bekerja. Sementara kapitalis dengan cadangan modal yang besar bisa menghentikan produksi selama seminggu atau sebulan, dan sang kapitalis tidak akan kelaparan. Ia bisa menunggu sampai buruh lapar dan akhirnya terpaksa menerima upah yang rendah. Hanya pada situasi tertentu, yakni ketika ada keterbatasan suplai buruh, atau di industri tertentu di mana masih sedikit buruh yang terampil, maka buruh punya daya tawar yang lebih tinggi. Tetapi situasi ini sangatlah jarang dan sangatlah bersifat sementara. Secara umum, buruh selalu dalam posisi tawar yang lebih rendah.

Kedua, jumlah pengangguran yang besar (secara nasional dan internasional) membuat sangat lemah posisi buruh untuk menuntut upah lebih baik. Setiap hari buruh hidup di bawah ancaman dari majikannya bahwa “Ada 100 orang yang siap menggantikan kamu!” Kenyataan ini menjadi semakin benar dengan globalisasi, di mana kapitalis dapat menutup pabrik di satu negeri dan membangun yang lain di negeri lain di mana upah lebih murah. Ini memberikan tekanan yang besar kepada buruh untuk menerima upah yang rendah.

Ketiga, dengan kekuatan ekonominya, kaum kapitalis menguasai pemerintahan. Dari tingkat lurah sampai presiden, pemerintahan dibentuk untuk melayani kepentingan pemilik modal. Ratusan hingga ribuan undang-undang dirancang untuk memberikan keuntungan bagi pemilik modal dalam transaksi jual-beli tenaga kerja.

Dengan menolak menjual kemampuan-kerjanya, yakni dengan menolak bekerja, buruh dapat menuntut harga jual (upah) yang lebih tinggi dari kapitalis yang membutuhkannya. Namun seperti yang telah dijelaskan di atas, buruh ada dalam posisi tawar yang lemah. Untuk mengatasi ini, buruh lalu bersatu. Alih-alih melakukan proses tawar-menawar ini dengan sendiri-sendiri, semua buruh di satu pabrik (atau tempat kerja) melakukan negosiasi upah bersama-sama. Buruh menyadari kalau mereka bersatu mogok, mereka bisa menyebabkan kerugian besar bagi para kapitalis dan memaksa kapitalis untuk menaikkan upah. Dalam perhitungan untung-rugi, kapitalis terpaksa menaikkan upah daripada menghentikan produksi di pabriknya.

Namun tidak berhenti di sini saja, persatuan buruh pun meluas karena perlawanan balik dari kaum kapitalis. Tidak jarang kaum kapitalis tetap menolak menaikkan upah setelah adanya pemogokan seluruh buruh di satu pabrik. Kaum kapitalis mungkin masih punya pabrik lain yang berjalan, atau punya cadangan modal yang besar, atau mendapatkan bantuan dari kapitalis lain. Untuk mengatasi ini, buruh mulai mengorganisir pemogokan seluruh industri, sampai ke pemogokan satu daerah atau kawasan industri, sampai ke pemogokan nasional. Tujuannya adalah menciptakan tekanan ekonomi dan politik yang lebih besar.

Dalam ranah hukum, buruh juga mulai menyadari bahwa hukum-hukum yang ada tidak berpihak padanya. Oleh karenanya mereka juga melakukan perjuangan politik. Mereka memperjuangkan hak berserikat, hak mogok, pelarangan penggunaan buruh pengkhianat pada saat pemogokan, dll. Semua agar buruh punya posisi tawar yang lebih tinggi. Tetapi kita harus ingat, bahwa di bawah kapitalisme tidak akan pernah bisa ada kesetaraan antara kapitalis dan buruh. Satu-satunya hal yang bisa kita dapat adalah posisi yang lebih baik, dan ini pun hanya bersifat sementara. Kita lihat bagaimana krisis kapitalisme hari ini telah merenggut banyak pencapaian buruh di negeri-negeri maju.

Di dalam perang, kedua belah pihak membutuhkan suplai besar, dari suplai senjata hingga suplai bahan makanan. Begitu juga dengan pemogokan. Buruh tidak bisa begitu saja mogok karena ini berarti tidak ada pemasukan baginya. Ia bisa kelaparan di tengah pemogokan. Untuk alasan ini buruh membentuk serikat buruh yang mengumpulkan dana mogok. Dana mogok dikumpulkan agar buruh bisa melakukan pertempuran mogok yang panjang. Semakin lama buruh mogok, semakin besar juga kerugian yang dialami oleh pemilik modal. Tanpa buruh, mesin dan bahan mentah akan duduk diam saja dan sang pemilik modal akan menderita kerugian besar.

Perlunya dana mogok yang besar juga mendorong buruh untuk membentuk persatuan serikat buruh yang lebih luas. Serikat-serikat buruh bersatu ke dalam federasi atau konfederasi, di mana dana mogok yang mereka kumpulkan secara kolektif dapat digunakan oleh serikat buruh anggota ketika mereka melakukan pemogokan.

Sampai sini kita telah melihat bahwa buruh melakukan persatuan yang semakin luas dan dalam karena kepentingan kelas mereka yang riil, dan bukan karena alasan moral belaka. Ada sejumlah orang-orang, terutama aktivis borjuis kecil dan aktivis mahasiswa, yang mengeluh bahwa buruh hanya bersatu kalau kepentingan materialnya terancam. Orang-orang seperti ini mengharapkan bahwa semua buruh bersatu demi persatuan belaka, bahwa persatuan adalah semacam moralitas tertinggi yang harus timbul dengan sendirinya dari hati nurani seseorang tanpa adanya kepentingan material yang terlibat. Orang-orang seperti ini begitu jauh di awang-awang sehingga tidak memahami realitas buruh sama sekali.

Secara umum buruh tidak suka melakukan pemogokan. Semua buruh ingin ketenteraman di dalam kehidupan mereka dan pemogokan adalah satu peristiwa yang merusak ketenteraman kehidupan mereka. Kalau bisa mereka ingin terus bekerja dan mendapatkan gaji, akan tetapi realitas kapitalisme yang terus menekan upah mereka memaksa buruh untuk melawan. Buruh melakukan pemogokan demi kepentingan material mereka (upah, keselamatan kerja, jamsostek, dll.), agar keluarga mereka dapat hidup lebih baik. Mereka tidak melakukan pemogokan karena romantisme belaka. Buruh juga bersatu dan membentuk serikat buruh karena kondisi objektif yang ada, yakni kondisi pertentangan kelas yang dihadapinya.

Kontradiksi dan keterbatasan dalam pemogokan
Pemogokan adalah sebuah proses yang penuh kontradiksi, karena lewat pemogokan berbagai strata dan lapisan kelas buruh mengekspresikan dirinya. Setiap lapisan saling bersentuhan dan menguji kekuatan mereka, sambil menguji kekuatan musuh. Setiap lapisan membawa semua prasangka, kenaifan, dan kebingungan mereka dan membenturkannya dengan kenyataan. Semakin luas pemogokan, maka semakin penuh kontradiksi proses yang berlangsung, karena semakin luas lapisan kelas buruh yang terlibat. Akan ada ekses-ekses dan kesalahan-kesalahan. Tidak pernah ada pemogokan massa yang berlangsung seperti konser musik di bawah tongkat konduktor. Sesiap apapun sebuah organisasi dalam menyiapkan logistik sebuah pemogokan, ia adalah sebuah proses politik massa yang penuh kontradiksi, yang tidak berlangsung dalam garis lurus.

Namun yang terpenting adalah lewat pemogokan buruh menyadari kekuatan yang ada di tangannya, bahwa merekalah yang menggerakkan roda-roda ekonomi. Tanpa buruh, tidak ada kekayaan yang akan tercipta. Inilah salah satu pencapaian terpenting dari pemogokan. Ia mengajarkan kepada buruh secara langsung, tegas, dan tajam posisi kelasnya di dalam masyarakat kapitalis. Pemogokan mengajarkan kepada buruh bahwa dia tidaklah sendirian dalam penindasan yang mereka rasakan dan dalam perlawanan yang mereka kobarkan. Ia memperkuat kepercayaan diri buruh dan memberikannya pemahaman akan karakter sesungguhnya dari kapitalisme. Tugas seorang revolusioner adalah menegaskan pelajaran-pelajaran ini, dan bukan hanya sibuk mencoba mengorganisir hal-hal administratif dan logistik dari pemogokan, karena pelajaran-pelajaran ini adalah modal di hari depan untuk perjuangan menuju sosialisme yang merupakan jalan keluar bagi buruh dari penindasan kapitalisme.

Setiap perjuangan yang dilakukan oleh kelas buruh harus dipandang sebagai batu pijakan untuk tujuan yang lebih besar, yakni sosialisme. Pemogokan bukanlah akhir dari segalanya. Kita harus berkata jujur kepada kelas buruh bahwa pemogokan (ataupun aksi-aksi lain), bahkan bila berhasil, tidak akan menghentikan penindasan yang mereka alami. Aksi-aksi perlawanan dapat memberikan buruh ruang yang lebih besar (secara ekonomis maupun politik), tetapi hanya terbatas dalam kerangka kapitalisme. Semua pencapaian yang diperoleh lewat pemogokan-pemogokan dan berbagai aksi lainnya tidak akan pernah bisa melebihi batasan profit atau laba kapitalis. Melihat seluruh sejarah perjuangan kelas, kita dapat mengatakan bahwa satu-satunya pencapaian yang didapat dari perjuangan serikat buruh adalah mencegah kelas buruh dari jatuh ke kehancuran fisik dan moral akibat dari penindasan kapitalisme. Serikat buruh tidak ada dalam posisi untuk memberikan perbaikan yang memadai dan bertahan-lama yang dapat memberikan buruh kehidupan yang baik dan beradab untuk periode yang panjang.

Selama kapitalisme masih bercokol, bahkan pencapaian yang telah dimenangkan akan dapat direbut kembali. Buruh hanya bisa sepenuhnya bebas dari penindasan kalau mereka merebut sumber kekuasaan kapitalis, yakni kepemilikan mereka atas alat-alat produksi. Untuk mencapai tingkat perjuangan ini, kelas buruh harus melewati berbagai pengalaman dan pertempuran. Kelas buruh harus dilatih, terutama bunga-bunga terbaik dari kelas buruh harus dikumpulkan dan disatukan ke dalam sebuah partai revolusioner dan dilatih agar siap menghadapi dan memenangkan revolusi yang akan datang.

Ke tingkat selanjutnya
Di masa-masa normal, ketika kapitalisme tidak dalam krisis dan sedang mengalami boom, pemilik modal biasanya dapat memberikan remah-remah kepada buruh. Pemogokan biasanya berakhir dengan kemenangan penuh atau parsial. Buruh mendapatkan sejumlah remah dan produksi berjalan kembali. Namun di masa krisis kapitalisme seperti sekarang ini, metode-metode perjuangan lama tidak bisa lagi digunakan. Kapitalisme tidak bisa lagi memberikan apapun kepada buruh. Di Yunani misalnya, dalam 2 tahun terakhir telah terjadi lebih dari 20 pemogokan nasional dan ratusan pemogokan kecil lainnya, dan tidak satu pun pemogokan tersebut berakhir dengan dipenuhinya tuntutan-tuntutan buruh. Bahkan di Yunani hari ini pemogokan sudah menjadi aksi yang reaksioner dan tidak lagi progresif. Ia menjadi alat bagi birokrasi buruh untuk meluapkan keresahan buruh tanpa memberikan jalan keluar sama sekali.

Ketika buruh melakukan pemogokan, dan lalu kapitalis menjawab: “Mogoklah selama mungkin, saya tidak bisa lagi memberikan apapun,” dan bahkan melakukan PHK terhadap para pemogok, perjuangan buruh dihadapkan pada 2 pilihan: menghentikan pemogokan atau melanjutkan pemogokan ke tingkat selanjutnya. Pemogokan selalu mengedepankan sebuah pertanyaan: siapa sesungguhnya yang berkuasa? Kapitalis atau buruh? Buruhlah yang sesungguhnya punya kuasa lewat kerja mereka. Merekalah yang sesungguhnya bekerja dan menciptakan kekayaan. Tingkat selanjutnya dari pemogokan adalah menjawab pertanyaan tersebut dan mengambil aksi konkret dalam menjawabnya, yakni perebutan kekuasaan oleh buruh. Untuk ini, serikat buruh saja tidak cukup. Dibutuhkan sebuah partai yang siap merebut kekuasaan politik dan ekonomi. Seorang revolusioner harus memahami keterbatasan aksi pemogokan dan serikat buruh itu sendiri dalam perjuangan menuju sosialisme. Kendati keterbatasan dari aksi mogok dan serikat buruh, kaum revolusioner terlibat di dalamnya secara aktif dan dengan sabar menjelaskan kepada buruh tugas-tugas historis mereka. Seorang revolusioner tidak menyembunyikan gagasannya, tetapi dengan lantang dan sabar menjelaskannya. Dengan terlibat di dalamnya dan menjelaskan gagasan-gagasannya, dan terutama menyatukan elemen-elemen terbaik dan mengorganisirnya ke dalam sebuah partai, kaum revolusioner sedang melakukan kerja persiapan untuk kemenangan sosialisme di hari depan.
 
sumber KLIK DISINI

PHK Jadi Salah Satu Musuh Kaum Buruh

Written By Unknown on Kamis, 15 Agustus 2013 | 13.17

GEBUK PHK, Jakarta - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan begitu menyakitkan bagi kaum buruh. Bukan saja akan kehilangan mata pencaharian, tapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan buruh.


Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Eko Maryadi mengatakan, buruh termasuk para jurnalis kerap kali menghadapi ancaman PHK dari perusahaan.

"PHK merupakan salah satu musuh kaum buruh. Belum lagi ketika diberhentikan, buruh tidak mendapatkan upah dan kompensasi yang seharusnya ditanggung perusahaan," terang dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Saat membawa pemecatan tersebut ke ranah hukum, Eko menilai, buruh tak mampu melawan pihak perusahaan yang datang dengan pembela hukum alias pengacara. "Ancaman PHK selalu datang jika buruh tidak menerapkan mekanisme sesuai prosedur perusahaan," jelasnya.

Dia mencontohkan, kondisi memprihatinkan ini menimpa salah seorang wartawati yang bekerja di sebuah media televisi ternama di Indonesia. Wartawati itu mengaku mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan media tersebut.

"Padahal di sela-sela tugasnya, wartawati itu sedang memperjuangkan kesejahteraan wartawan lain di medianya dengan mendirikan serikat pekerja. Namun karena alasan komunitas kurang baik, akhirnya wartawati itu di non job kan hingga tak menerima gaji saat masih menjabat sebagai wartawati," keluh dia.

Eko mengatakan, perusahaan media seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi perusahaan lainnya dengan membebaskan keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Pernyataan tersebut didukung Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka. Menurutnya, keberadaan serikat pekerja memang harus ada di masing-masing perusahaan, termasuk media supaya menjadi kekuatan bagi buruh untuk dapat menyalurkan aspirasinya.

"Bapak saya dulunya pendiri serikat pekerja. Jadi saya akan membela serikat pekerja meski saya tak lagi terpilih pada pemilu 2014," tandasnya. (sumber)

Antara Kaidah Otonom dengan Heteronom

Written By Unknown on Senin, 05 Agustus 2013 | 22.08

Selain tidak boleh bertentangan, kaidah otonom juga tidak boleh menambah norma baru selain yang sudah diatur dalam kaidah heteronom.


Demikian diungkapkan Widodo Suryandono, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia di hadapan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Kamis (12/6). Widodo didaulat sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara perselisihan PHK antara Bank Mandiri melawan Mirisnu Viddiana.

Mirisnu Viddiana yang akrab dipanggil Viddi adalah Ketua Umum Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) yang tersandung masalah hukum dengan Bank Mandiri. Bank plat merah itu mengajukan gugatan untuk mem-PHK Viddi lantaran dianggap bertanggungjawab atas aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 1600 pegawai pada 4 Agustus 2006 lalu.

Bank Mandiri menganggap tindakan Viddi memimpin dan mengorganisir unjuk rasa menjatuhkan citra perusahaan dan tidak menghormati perusahaan adalah kesalahan berat. Bank Mandiri berpedoman pada Peraturan Disiplin Kepegawaian. Peraturan ini mengatur mulai dari disiplin pegawai, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pegawai, hingga pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar.

Di sisi lain kuasa hukum Viddi berpandangan sebaliknya. Unjuk rasa bukan kesalahan berat dan unjuk rasa itu juga tidak terbukti telah membuat nama buruk perusahaan. Buktinya, tidak ada rush dan kerugian yang dialami Bank Mandiri, cetus Saepul Tavip, kuasa hukum Viddi. Boleh jadi, Tavip merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak mengkualifisir aksi unjuk rasa sebagai kesalahan berat.

Perbedaan cara pandang antara Bank Mandiri dan Viddi ini semakin mencuat di persidangan. Untuk menguatkan argumentasinya, kubu Viddi kemudian menggandeng Widodo untuk menjadi ahli di persidangan.

Tidak Boleh Bertentangan
Di persidangan, Widodo mengungkapkan kewajiban agar kaidah otonom harus tunduk kepada kaidah heteronom. Bahkan, kaidah otonom juga tidak boleh mengatur suatu hal yang sudah dijelaskan secara rinci dalam kaidah heteronom.

Kaidah otonom dalam konteks hukum perburuhan biasa dikenal dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sementara kaidah heteronom diartikan sebagai  intervensi pemerintah dengan produk peraturan perundang-undangannya. Kedudukan para pihak (buruh-majikan, red) dalam hukum perburuhan tidak seimbang. Oleh karena itu, pemerintah harus menyeimbangkannya, Widodo berujar.

Kewajiban agar kaidah otonom tidak bertentangan dengan kaidah heteronom, kata Widodo, tertuang tegas dan tersebar di beberapa Pasal di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan
Pasal 54 Ayat (2) :
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 111 Ayat (2) :
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 124 Ayat (2) :
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 124 Ayat (3) :
Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.


Lebih jauh Widodo berpendapat, setiap perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau PKB wajib dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Nantinya, Depnakertrans atau Disnakertrans yang meneliti apakah kaidah otonom itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Tidak Boleh Ditambah
Terhadap penjelasan Widodo, Tyas W. Nugrohoyekti, kuasa hukum Bank Mandiri di persidangan bertanya seputar boleh tidaknya penambahan ketentuan di dalam kaidah otonom meski sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tyas mencontohkan mengenai penambahan syarat atau kriteria kesalahan berat yang bisa dipakai untuk memecat buruh secara seketika tanpa keharusan memberi peringatan terlebih dulu. Misalkan kesalahan berat dimana pekerja merokok, padahal lingkungan kerjanya sangat rentan dan berbahaya jika ada api. Contohnya pegawai di SPBU lah, ia mencontohkan.

Kesalahan berat, jelas Widodo, pada prinsipnya sudah diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Paling tidak, ada 10 jenis kesalahan berat yang disebut dalam pasal itu. Ketika Mahkamah Konsitusi membatalkan pasal itu, sambung Widodo, pandangan akademisi dan praktisi hukum menjadi terbelah dalam memandang kesalahan berat. Ada yang menyatakan pasal itu tidak berlaku lagi, ada juga yang masih menggunakannya sepanjang sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saya sendiri sependapat dengan pandangan yang kedua.

Berdasarkan catatan hukumonline, pandangan PHI Jakarta memang belum seragam atas perkara PHK karena kesalahan berat. Ada yang manut dengan putusan MK, ada juga yang sebaliknya.

Dalam konteks PKB maupun peraturan perusahaan, masih menurut Widodo, perusahaan dibolehkan mengadopsi ketentuan eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan itu. Meski begitu, Widodo berpendapat bahwa penambahan jenis atau kriteria kesalahan berat selain yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tidak dibolehkan.

Widodo punya argumentasi sendiri untuk menolak penambahan norma di dalam kaidah otonom. Menurutnya, jika penambahan norma dimungkinkan, kedudukan buruh-majikan akan semakin jomplang. Nanti pengusaha seenaknya sendiri memasukan semua kesalahan menjadi kesalahan berat, sehingga pengusaha bisa langsung melakukan PHK, demikian Widodo.

Note:
Perkara perselisihan PHK antara Bank Mandiri melawan Mirisnu Viddiana diterbitkan ulang dari hukumonline untuk bahan diskusi

Alasan-Alasan PHK dalam Praktik

Alasan dan jenis pemutusan hubungan kerja terus berkembang dalam praktek. Pandangan pengadilan dalam tiap perkara PHK juga tidak seragam.

PHK. Susunan tiga huruf itu adalah momok yang sangat menakutkan bagi buruh. Betapa tidak. Nasib para buruh hampir pasti berantakan jika mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja. Secara status, seseorang yang di-PHK tidak lagi menyandang predikat buruh di tempatnya bekerja semula. Kalau tak segera dapat kerja baru, ancaman pengangguran ada di depan mata. Secara ekonomi, mereka yang di-PHK bisa kehilangan sumber pencahariannya.

PHK alias pemutusan hubungan kerja memang bukan barang haram dalam hukum perburuhan di Indonesia. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Secara normatif, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Ada beberapa alasan penyebab putusnya hubungan kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.

PHK tidak sukarela dapat terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan asusila  atau perjudian di lingkungan pekerjaan. Selama ini, alasan PHK karena kesalahan berat itu diatur dalam pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa kesalahan berat yang dituduhkan kepada buruh harus dibuktikan terlebih dulu oleh putusan peradilan pidana di pengadilan umum.

Selain itu PHK tidak sukarela juga bisa terjadi lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau PP. Perusahaan yang juga sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau perubahan status, memiliki opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan kerja. Nah, untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tidak demikian dengan PHK yang sukarela.

Alasan PHK
Kompensasi
Pengaturan di UU No 13/2003
Mengundurkan diri tanpa tekanan
Berhak atas UPH
Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
Tidak berhak kompensasi
Pasal 154
Selesainya PKWT
Tidak Berhak atas Kompensasi
Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan kesalahan berat
Berhak atas UPH
eks Pasal 158 Ayat (3)
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 153
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 165
Pekerja meninggal dunia
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 166
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
UPH dan Uang pisah
Pasal 168 Ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun
opsional
Sesuai Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Keterangan:
UP = Uang Pesangon, UPMK = Upah Penghargaan Masa Kerja,
UPH = Uang Penggantian                                  
Hak ( sumber : www.hukumpedia.com, diolah)

Berkembang dalam Praktik
Seperti disebutkan di atas, PHK memang menjadi momok tersendiri. Hampir semua buruh pasti tidak mau di-PHK. Karenanya, jika pengusaha memutuskan hubungan kerja, buruh akan mati-matian mempertahankan pekerjaan dan haknya.

Dalam praktik, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang diberikan kewenangan oleh UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) memang lebih banyak menangani perkara perselisihan PHK ketimbang perselisihan lainnya, yaitu hak, kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Hal ini menandakan maraknya praktik PHK yang tidak sukarela.

Salah satu alasan yang cukup sering digunakan pengusaha untuk menjatuhkan PHK adalah kesalahan buruh karena dianggap menyalahgunakan fasilitas kantor. Anehnya, ada beberapa perkara  dimana pengusaha masih menggunakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan sebagai dasar memutuskan hubungan kerja. Sebut saja perkara antara PT Huntsman Indonesia melawan Sabar Siregar di PHI Jakarta. Dalam perkara ini, hakim menolak gugatan pengusaha karena Perjanjian Kerja Bersama yang masih mencantumkan Pasal 158 dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat lagi.

Namun, lain uban lain isi kepala. Masih di PHI Jakarta, majelis hakim yang lain malah menabrak kompetensi pengadilan pidana dengan memutuskan hubungan kerja antara Nudin melawan PT  Wisma Bumiputera karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri. Padahal, belum ada putusan pidana yang menghukum Nudin.

Menarik untuk mencermati perkara antara Maruli Simatupang melawan PT Taylor Indonesia di PHI Jakarta. Majelis hakim pada akhirnya memutuskan hubungan kerja Maruli dengan perusahaan dan memberikan hak atas pesangon karenanya. Uniknya, Maruli dinyatakan bersalah telah memakai uang perusahaan hingga berpuluh-puluh juta. Artinya, tindakan Maruli sebenarnya dapat dikualifisir dalam kesalahan berat sebagaimana diatur pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Sementara eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa buruh yang diPHK karena kesalahan berat hanya berhak atas uang penggantian hak, namun hakim dengan pertimbanganya sendiri memutuskan untuk memberikan uang pesangon.

Perkara lain yang cukup menarik adalah perkara antara karyawan vs manajemen Hotel Grand Menteng. Para karyawan yang didampingi LBH Jakarta menggugat perusahaan karena dianggap melakukan intimidasi atau tekanan psikis sehingga para karyawan mengundurkan diri. Hakim PHI Jakarta mengabulkan gugatan karyawan dengan menyatakan pengunduran diri karyawan tidak sah karena disertai ancaman. Pertimbangan hakim saat itu sangat sederhana. Para penggugat (karyawan, -red) adalah pekerja kelas menengah ke bawah. Di masa sulit seperti ini sangat tidak masuk akal kalau para pekerja mau mengundurkan diri secara sukarela, padahal tidak ada masalah yang berarti ketika penggugat bekerja di sana, begitu menurut hakim.

PHK Jenis Baru
Trend atau perkembangan ternyata juga menjangkit di perselisihan hubungan industrial. Untuk PHK misalnya. Selain yang sudah tegas diatur dalam undang-undang, alasan terjadinya PHK ternyata juga berkembang dalam praktik. Tentu saja harus dengan kesepakatan para pihak, yaitu buruh dan pengusaha, yang biasanya tertuang dalam Perjanjian kerja atau PKB.

Tengok pengalaman Dewi Anggraeni, Sekjen Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) yang mendampingi beberapa pramugari yang di-PHK Garuda Indonesia karena tidak berhasil menurunkan berat badan. Untungnya, majelis hakim PHI Jakarta yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa perusahaan telah membuat peraturan dan menjatuhkan sanksi secara sepihak sehingga PHK itu menjadi tidak sah.

Modus lain dari perkembangan PHK adalah tindakan pengusaha yang menyewakan perusahaannya, baik aset maupun buruhnya, kepada pengusaha lain. Dengan demikian, nasib buruh menjadi terkatung. Hal ini yang kini sedang diadvokasi oleh Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) terhadap buruh di Cikarang.  Ini adalah modus baru karena UU Ketenagakerjaan hanya mengenal PHK untuk perusahaan yang menggabungkan diri, melebur atau merubah statusnya. Eh, sekarang malah ada praktik menyewakan aset perusahaan dan buruhnya seperti ini? keluh Hermawanto, pengacara publik LBH Jakarta.

Yang agak mutakhir adalah kasus PHK karena pekerja mengikuti aliran agama tertentu. Hal itu yang dialami tiga orang karyawan yang dipecat badan pengelola sebuah masjid terkenal di Jakarta lantaran kedapatan mengikuti aliran Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Mushadeq. Dalam keputusan yang dibuat pada akhir Oktober 2007 itu, jelas seorang sumber hukumonline, ketiga karyawan ini disebutkan tidak berhak atas pesangon atau imbalan apapun. Patut dicatat bahwa UU Ketenagakerjaan jelas menyebutkan bahwa buruh atau pekerja tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif.


Jadi, dalam praktek, alasan untuk mem-PHK seseorang memang terus berkembang melampaui rumusan peraturan perundang-undangan.

Penerapan PHK Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan MK



Oleh: Willy Farianto *) 

Sudah saatnya untuk menyamakan persepsi bahwa melakukan proses pidana terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat harus ditafsirkan sebagai hak pengusaha.


Pada awal diundangkanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja adalah, karena “kesalahan berat”, yang diatur dalam ketentuan Pasal 158.

Alasan kesalahan berat pada pokoknya mengatur tentang perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP, sehingga untuk menyatakan pekerja telah melakukan kesalahan berat harus atas dasar pekerja tertangkap tangan, ada pengakuan pekerja yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang, di perusahaan yang bersangkutan, dengan didukung oleh dua orang saksi.

Apabila hal tersebut terpenuhi maka pengusaha diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa wajib membayar uang penggantian hak, uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

UU Ketenagakerjaan sendiri tidak memberikan pengertian “kesalahan berat”, sehingga dalam praktik kualifikasi kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) menjadi terbatas. Atau dengan perkataan lain, tidak boleh ada kualifikasi perbuatan lain yang digolongkan menjadi kesalahan berat.

Padahal umumnya setiap sektor industri atau jasa memiliki kualifikasi kesalahan berat di luar ketentuan Pasal 158 ayat (1). Contohnya kesalahan berat bagi pekerja yang merokok di lokasi kerja berbahaya yang mudah terbakar seperti di perusahaan minyak dan gas. Atau penjaga perlintasan kereta yang membiarkan kereta lewat tanpa menutup pintu perlintasan.

Contoh kasus seperti di atas bagi perusahaan lain mungkin tidak merupakan kesalahan berat, namun beda ceritanya bagi perusahaan terkait. Dalam praktik, sebagian praktisi menganggap bahwa kesalahan berat harus selalu tindak pidana sedangkan yang lain berpandangan kesalahan berat tidak selalu harus tindak pidana.

Putusan MK dan Dampaknya
Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan ini dinilai oleh pihak pekerja dan serikat pekerja telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melanggar azas praduga tidak bersalah/ preassumption of innocence. Berdasarkan alas hukum tersebut maka dilakukan permohonan hak uji materi UU Ketenagakerjaan.

Atas permohonan pekerja dan serikat pekerja, Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan No.012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.  

Pasca putusan MK, muncul banyak penafsiran dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan perbuatan yang dikualifikasikan dalam ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.

Menyikapi hal tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 7 Januari 2005 menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005. Isi pokok dari surat edaran menteri itu adalah penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat harus memperhatikan dua hal. Yakni, PHK dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, surat edaran menteri juga menyatakan, dalam hal terdapat “alasan mendesak” yang berakibat hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Belum tuntas perbedaan penafsiran mengenai “kesalahan berat” Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memunculkan istilah “alasan mendesak” tanpa memberikan pengertian yang jelas.

Berdasarkan penelusuran pustaka, “alasan mendesak” ternyata ditemukan pada buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1603 o, yang isinya sebagian besar sama dengan ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Berbeda Penafsiran
Perbedaan penafsiran dan pandangan mengenai pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat pasca putusan MK dan SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh pengusaha, mediator dan hakim ditafsirkan secara berbeda dengan argumentasi hukum masing-masing.

Dari pengalaman dan hasil pengamatan selama delapan tahun terakhir, dapat diidentifikasi bagaimana mereka menerapkan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat, sebagai berikut:
Pengusaha
Mediator
PHI
1.    Menerapkan Pasal 158 seperti sebelum adanya putusan MK, yakni melakukan PHK sepihak tanpa membayarkan pesangon dan penghargaan masa kerja.

2.    Hanya melaporkan tindak pidana yang dilakukan pekerja ke Polisi sedangkan proses ketenagakerjaanya di biarkan atau menunggu putusan pidana.

3.    Melaporkan pekerja terlebih dahulu ke polisi dan apabila di lakukan penahanan setelah 6 (enam) bulan tidak dapat menjalankan pekerjaan atau belum 6 (enam) bulan tetapi telah ada putusan bersalah dari pengadilan pidana maka pengusaha menerbitkan Surat Keputusan PHK sepihak sesuai Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.

4.    Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja ke polisi akan tetapi langsung melakukan proses PHK sesuai UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (bipartite, mediasi, PHI)

5.    Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja ke polisi asalkan pekerja bersedia mengundurkan diri atau diakhiri hubungan kerjanya tanpa pesangon dan penghargaan masa kerja.

6.    Membuat pengakhiran hubungan kerja terlebih dahulu dengan pekerja setelah itu melakukan proses pidana dengan melaporkan kesalahan berat pekerja.
1.    Menolak melakukan mediasi tanpa memberikan anjuran apabila belum ada putusan pidana.

2.    Melakukan mediasi dan menerbitkan anjuran, apabila dalam proses mediasi pengusaha menyatakan bersedia memberikan kompensasi sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) & (4) UU Ketenagakerjaan.

3.    Melakukan mediasi dan menerbitkan anjuran untuk mempekerjakan pekerja pada posisi semula atau melakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan kompensasi pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) & (4) UU Ketenagakerjaan.
1.    Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat belum memiliki putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

2.    Mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat apabila kesalahan berat diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan pengusaha dapat membuktikanya dalam persidangan.

Dalam hal ini pengadilan akan memberikan hukuman kepada pengusaha untuk membayarkan kompensasi sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) & (4) UU Ketenagakerjaan. Namun sebagian pengadilan ada yang memutuskan tanpa memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja.

3.    Mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat meskipun dianggap tidak terbukti. Pada beberapa kasus hakim justru mendasarkan alasan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dan apabila pengusaha dinilai telah kehilangan kepercayaan dan hubungan kerja menjadi disharmonis maka pengusaha akan dihukum untuk membayarkan pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.


Mendasarkan pada praktik penerapan pemutusan hubungan kerja di atas, diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dapat diselesaikan melalui proses hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Melihat kenyataan tersebut kedepan diharapkan mediator tidak lagi menolak untuk melakukan mediasi dan hakim diharapkan bersedia memeriksa dan mengadili gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat.

Berdasarkan fakta yang terjadi dalam penerapan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat maka sudah saatnya untuk menyamakan persepsi bahwa melakukan proses pidana terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat harus ditafsirkan sebagai hak pengusaha, sehingga mediator dan hakim tidak lagi mewajibkan kesalahan berat harus diproses secara pidana terlebih dahulu.

*) Advokat/ konsultan hukum ketenagakerjaan pada FARIANTO & DARMANTO Law Firm
 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger