Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Pengaduan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengaduan. Tampilkan semua postingan

Kronologis PHK Sepihak Karyawan PT MEDCO ETHANOL Lampung

Written By Unknown on Selasa, 03 September 2013 | 11.16

GEBUK PHK, Lampung - Tanggal 19 Juli 2011 Perusahaan membentuk Task Force Pengadaan Lahan melalui Memo No.M-061/MEL-GM/ISH/VII/2011, yang bertugas untuk mencari lahan garapan singkong Kemitraan dengan calon mitra kerja DS[1] melalui anak perusahaannya PT Usaha Tani Sejahtera.

Tanggal 4 Oktober 2011 beredar surat kaleng yang mengatasnamakan Krisna Duta yang berisi fitnah dan menyerang karakter terhadap calon Mitra Kerja (DS) yang dikirimkan ke email-email karyawan sebagai upaya penjegalan Kerjasama Kemitraan,

Tanggal 10 Oktober 2011, sebagai upaya untuk harmonisasi hubungan, atas perintah atasan kami (Menager Ekstra Relation, AGV), kami diminta untuk ikut serta memberikan dukungan terhadap klarifikasi surat kaleng yang berisi fitnah pada mitra kerja kami yang tengah di fitnah, ditujukan kepada Direksi Perusahaan. Poin penting : Dalam surat klarifikasi, Atas dasar surat pernyataan karyawan tgl 10 Oktober 2010 (saat DS menjadi Advisor Direktur, terlampir) dan kegagalan Proyek kebun, maka disebutkan dua nama pimpinan PT Medco Ethanol Lampung yang tidak serius menjalankan perusahaan.

Tanngal 10 November 2011, Pekerjaan dianggap sukses dan diberikan apresiasi oleh manajemen melalui Memo No: M-074/MEL-GM/AK/XI/2011, atas hasil tersebut team Task Force diperbantukan untuk mendampingi DS sebagai mitra kerja menggarap lahan yang telah di survey.

Sekira Tanggal 26 Desember 2011, terjadi keretakan hubungan antara DS dengan PT MEL akibat kesalahpahaman pada bisnis batubara (Supplier: DS dan Buyer : PT MEL).

Atas peristiwa tersebut, Sekira tanggal 30 Desember 2011, kami di perintahkan atasan (AGV) untuk meninggalkan kebun dan kembali ke kantor, sesampai di kantor, seluruh Email dan account internet seluruh team Task Force di non aktifkan tanpa keterangan apapun dari manajemen.

Tanggal 9 Februari 2012, Team Task Force di panggil satu per satu oleh manajemen, dimana 5 (lima) pimpinan PT MEL[2] (tanpa atasan karyawan) secara bersama-sama mengintimidasi karyawan, dimana karyawan di vonis melakukan tindakan pidana atas perbuatan ikut serta menyusun dan tanda tangan terhadap surat balasan surat kaleng. (Dialog Pertemuan Intimidasi ada dalam rekaman).

Tanggal 20 Februari 2012, kembali dipanggil oleh 5 orang pimpinan yang melakukan intimidasi sebelumnya, dimana seluruh team Task Force dinyatakan bersalah dengan tuduhan melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik kepada mantan pimpinan PT MEL. Tanpa dibuktikan dipengadilan, Perusahaan menjatuhkan Punishment di buat secara bertingkat (, SP 1, SP2, SP3 Mutasi dan sampai dengan Pemecatan) berdasarkan keterlibatan membalas surat kaleng.

o Punishment Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan kedua: semua hak dipulihkan, bonus tahunan tidak dibayar penuh.


o Punishment Surat Peringatan Ketiga : bonus tidak dibayar dan Karyawan di Mutasi ke Merauke atau bersedia Mengundurkan diri


o Punishment PHK: 4 (empat) karyawan (termasuk saya), diminta berhentikan tanpa Pesangon jika tidak ingin dilaporkan ke polisi, atau bersedia mengundurkan diri dengan satu bulan gaji.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Tanggal 20 Februar 2012i, sikap karyawan atas Punisment Perusahaan, 1 (satu) Orang (inisial MR) memilih mengundurkan diri dengan hanya mendapatkan gaji terakhir, karena takut berusan dengan polisi; 1 (satu) Orang (inisial RS) tidak tandatangan surat kesepakatan PHK dan ingin di PHK melalui PHI, 2 (dua) Orang (inisial TG dan saya) memilih tidak tandatangan surat kesepakatan PHK, dan siap menghadapi laporan PT MEL ke polisi atas pelanggaran yang dituduhkan. (Dokumen kesepakatan PHK tidak boleh dibawa, namun ada testimony masing-masing pihak)

Sekira Bulan Maret 2012, Perusahaan memberhentikan RS karena dianggap melakukan tindakan indisipliner, karena setelah kejadian tersebut, RS tidak masuk kerja.

Selama 8 bulan setelah kejadian TG dan saya, tidak dilaporkan ke polisi, namun kami di buat tidak nyaman, seperti tidak diberikan pekerjaan, fasilitas kerja di tarik, uang cuti dan hak lainnya ditahan, dicurigai permanen, karyawan lainnya dapat teguran bila berteman dengan kami.

Tanggal 3 September 2012, Menager Finance (Sidik) memanggil saya dan TG, menawarkan penyelesaian perselisihan PHK dengan menawarkan uang pesangon yang sudah di dalam Amplop dan siap diberikan jika mendapatkan kesepakatan. (Dokumen tidak bisa dibawa, Namun ada rekaman percakapan)

Tanggal·6 September 2012, saya dan TG mengajukan surat penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah diluar pengadilan, dengan syarat tertentu (sokumen terlampir) dalam bentuk pernyataan sikap kepada manajemen PT MEL.

Tanggal 12 September 2012, saya di undang HRD untuk membahas surat pernyataan sikap ada beberapa criteria yang tidak disetujui dan disetujui oleh perusahaan (Tidak ada Dokumen, Namun ada rekaman percakapan pertemuan).

Tanggal 4 Oktober 2012, Perusahaan mengajukan pertemuan tripartite ke Disnaker Kabupaten Lampung Utara, dimana pertemuan informal tgl 3, 6 dan 12 September 2012 dijadikan sebagai pertemuan Bipartit.

Tanggal 23 Oktober 2012, PT MEL melakukan PHK Sepihak, dengan memberikan surat pemberitahuan PHK. Saya dan TG menolak tanda tangan kesepakatan PHK dan berjanji akan menempuh upaya penyelesaian Hukum.

Kotabumi, 16 Mei 2012
Fazwar A. Djambak

[1] DS adalah Pendiri PT UTS; Pimpinan Perwakilan Pengamanan Perusahaan (SRB); Advisor Direktur PT Medco Ethanol Lampung Pimpinan Imam Santoso; Supplier Batubara untuk PT Medco Ethanol Lampung.


[2] 5 (lima) pimpinan mengaku sebagai team ivestigasi, pertemuan ini terkesan pimpinan membenarkan aksi pengiriman surat kaleng dan memvonis ke ikutsertaan karyawan terhadap balasan surat kaleng.

Form Pengaduan Online Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Written By Unknown on Selasa, 20 Agustus 2013 | 18.39

THR adalah hak normatif pekerja/buruh. Sudah menjadi kewajiban perusahaan/pengusaha untuk memberikannya. Jika anda sebagai pekerja/buruh mengalami pelanggaran terhadap hak THR anda, Untuk mengisi pengaduan silahkan klik disini 

Posko THR: 1.500 Buruh Terancam Tidak Terima THR

GEBUK PHK, Jakarta - Sepekan Posko Pengaduan THR dibuka, sejak 28 Juli sampai 4 Agustus, LBH Jakarta menerima 22 pengaduan masuk (lebih banyak dibanding tahun kemarin). Dari pengaduan tersebut, korban terancam tidak menerima THR hampir 1500 buruh. Hal ini berbanding terbailik dengan Posko THR yang dibuka Kemenakertrans yang bahkan tidak menerima pengaduan sama sekali.

Dalam menangani pengaduan, LBH Jakarta melakukan Validasi data, Peringatan secara lisan kepada pengusaha dan melayangkan somasi. Hasil yang sudah didapat: ada pengusaha yang sudah memberikan uang THR, ada yang menjanjikan akan membayar dan ada yang tidak mau membayar uang THR pekerjanya.

LBH Jakarta akan terus melakukan monitoring terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Posko THR. Hal ini sebagai wujud komitmen keseriusan LBH Jakarta dalam melakukan perjuangan bersama kawan-kawan buruh.

Sementara itu, untuk pengusaha yang tidak menepati janji membayar uang THR dan pengusaha yang tidak mau membayar uang THR, LBH Jakarta akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. (sumber)

PHK Massal PT Medco Ethanol Lampung

Written By Unknown on Selasa, 13 Agustus 2013 | 19.50

Perkenalkan saya Djambak, Saya bekerja di perusahaan PT Medco Ethanol Lampung, anak perusahaan PT Medco Energi Internasional. Sejak bulan februari 2013, saya berjuang sendiri melawan perusahaan atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kepada saya dan beberapa teman. Saya telah mengadukan masalah ini ke DPRD, Dsnakertrans kab dan disnakertrans provinsi. Mesti sdh dimediasi, Disnaker memilih bungkam dan tidak mengeluarkan anjuran dan terasa janggal karena, tak ada satu lembaga negarapun yg dpt membantu kami. Saya sdh melaporkan hal ini ke kementrian, tp blm jg ditanggapi.

Saat ini, perusahaan tersebut sedang melakukan PHK massal sampai akhir bulan Agustus 2013, krn alasan perusahaan dijual.
Jika kiranya "Gebuk PHK" bersedia melakukan advokasi terhadap PHK sepihak dan proses PHK yg saat ini berlangsung tentunya kami akan sangat senang sekali.

Mohon kiranya saya diperkenankan utk bergabung di lembaga ini, utk itu saya sangat senang jika saudara bersedia memberikan kpd saya Contact Personnya..

Terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya..

-Djambak-

Menghitung Pesangon dan Masalah PHK

Written By Unknown on Senin, 05 Agustus 2013 | 21.07

Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berikut di bawah ini kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak satu persatu.

Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiberikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”


Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”


Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:

“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”


Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi:

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, apabila PHK dilakukan oleh pengusaha karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Untuk memperjelas apa yang Anda tanyakan, sekiranya kami perlu berasumsi bahwa Anda telah bekerja di perusahaan tersebut selama 4-5 tahun. Selain itu, Anda mengatakan bahwa upah pokok Anda adalah sebesar Rp2.300.000. Jadi, jika berpedoman secara berurutan dari ketentuan pasal-pasal di atas dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) huruf e (masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah), dalam hal PHK karena efisiensi seperti kasus yang Anda hadapi ini, perhitungan uang yang berhak Anda peroleh adalah:

(Rp2.300.000 x 5) + (Rp2.300.000 x 2 x 1) + uang penggantian hak

Kemudian, berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon,terdiri atas:

a. upah pokok;

b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Jadi, hasil penjumlahan ketiga hak yang Anda terima seperti yang tertera pada kotak di atas ditambah lagi dengan tunjangan tetap yang Anda terima dalam setiap bulannya.

Masalah PHK Karena Efisiensi

Ketentuan di atas berlaku dalam hal alasan perusahaan mem-PHK Anda benar-benar karena alasan efisiensi. Berdasarkan wawancara kami via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H, pengertian efisiensi itu harus diartikan secara benar. Tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan, salah satu contohnya adalah karena adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.

Jika memang benar perusahaan tempat Anda bekerja tersebut mem-PHK Anda atas dasar efisiensi, maka cara perhitungan hak-hak yang Anda terima adalah seperti yang kami uraikan di atas, mengingat Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”). Dalam hal ini, MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Selain itu, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Artinya, untuk memberlakukan pasal ini dan penerapan pasal ini tidak diterapkan secara inkonstitusional, efisiensi tersebut dapat dilakukan jika perusahaan tutup secara permanen. Menurut Juanda, pasca dikeluarkannya putusan MK ini, Pasal 164 ayat (3) berlaku sepenuhnya jika alasan PHK adalah benar-benar karena efisiensi perusahaan dan ditutup secara permanen. Hal ini dinilai aneh karena yang namanya perusahaan tutup secara permanen, sudah bukan berarti efisiensi lagi. MK mengatakan bahwa apabila perusahaan tersebut tutup sementara, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan ini dianggap inkonstitusional dan tidak dapat diberlakukan sepenuhnya.

Juandamenambahkan, sebelum ada Putusan MK tersebut, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dianggap pasal keranjang sampah. Hal ini karena penekanan “efisiensi” tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Karyawan yang di-PHK oleh perusahaan hanya karena pekerja melakukan kesalahan atau karena pengusaha tidak menyukai karyawan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga pengusaha “mencari-cari dasar hukum” sendiri dengan disebutlah alasannya karena efisiensi. Jadi pasal yang dipakai sebagai dasar hukum PHK pekerja tersebut adalah Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Padahal sebenarnya tujuan efisiensi itu sendiri adalah untuk penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan. Pasca putusan MK, banyak pengusaha berpikir dua kali untuk menggunakan pasal tersebut untuk melakukan PHK kalau alasannya tidak betul-betul karena efisiensi dan perusahaan tutup secara permanen.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perhitungan hak-hak (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) yang didapat oleh pekerja yang di-PHK karena efisiensi harus mengacu pada putusan MK tersebut, yang mana perusahaan tersebut juga harus tutup secara permanen. Jika alasan efisiensi tersebut dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja dan perusahaan tersebut tutup secara permanen, maka cara perhitungan hak-hak yang didapat oleh pekerja adalah sebagaimana yang kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan Editor:
Klinik hukumonline telah menanyakan pertanyaan ini melalui wawancara via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. pada 31 Juli 2013 pukul 17.14 WIB

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011

sumber: hukumonline
 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger