Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Sorotan Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sorotan Kasus. Tampilkan semua postingan

Lilik Siswadi Merasa Aneh Dua Kali Terkena PHK dalam Sebulan

Written By Unknown on Sabtu, 24 Agustus 2013 | 17.11


GEBUK PHK, Tangerang - Lilik Siswadi, karyawan dari PT Unimax Cipta Busana (UBC), anak perusahaan dari PT Maxistar Intermoda Indonesia (MII), mengalami hal aneh, Kamis (11/7/2013). Ia mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kali kedua dari grup perusahaan yang sama, dalam waktu satu bulan.

AM Putut Prabantoro, kuasa dari Lilik menyampaikan perasaan aneh kliennya, karena baru kali ini seorang karyawan terkena PHK sebanyak dua kali dari satu grup perusahaan yang sama.

“Disinyalir, PHK yang kedua ingin menjadi penutup kasus yang lebih besar daripada PHK itu sendiri. Kasus ini dianggap lucu, mengada-ada dan bukti tindak kesewenangan pengusaha serta perusahaan,” kata Putut, Kamis (11/7/2013).

Lilik bekerja selama sebelas tahun di perusahaan tersebut. Ia terkena PHK secara sepihak PT UCB pada 21 Mei 2013. Kasus ini ditangani Disnakertrans Tangerang Selatan dan telah mendapat perhatian dari DPRD Banten serta pemda setempat.

Sebulan kemudian PT MII meminta izin memutus hubungan kerja Lilik Siswadi melalui Disnakertrans Jakarta Utara pada 26 Juni 2013. Dalam waktu sebulan lima hari, dia dua kali terkena PHK dari perusahaan satu grup.

PHK sepihak oleh PT UCB ataupun permohonan izin PHK oleh PT MII dilakukan oleh General Manager HRD Nurdin Setiawan.

Lilik bergabung dengan PT MII pada 4 Februari 2002, dan pada 3 Januari 2011 dimutasikan ke UCB, yang sebelumnya bernama PT Benwin Intercorp Indonesia (BII). Sepekan setelah terkena PHK, terbit surat yang isinya mengembalikan status Lilik Siswadi dari PT UCB ke PT MII, meskipun tidak ada surat satu pun yang diterima oleh yang bersangkutan sejak terkena PHK oleh PT UCB.

“Saya menduga tindakan PHK dua kali ini untuk menutupi kasus yang lebih besar daripada sekadar PHK itu sendiri. Kasus yang lebih besar itu akan saya ungkap kepada publik pada waktunya. Yang mengerti kasus yang lebih besar ini adalah Edwin Kow, Direktur Keuangan PT Maxistar Intermoda Indonesia,” ujar Putut Prabantoro, setelah memenuhi panggilan Toga Sibuea SE, petugas Disnakertrans Jakarta Utara.

Direktur Keuangan PT Maxistar Intermoda Indonesia Edwin Kow tidak member keterangan yang memadai mengenai pemberhentian Lilik. “Yang berkopeten, Pak Nurdin HR Manager. Terus terang saya tidak tahu detail,” ujar Edwin Kow melalui sambungan telepon seluler, Kamis petang.

Saat disinggung mengenai dugaan ada kasus besar yang ditutupi pihak perusahaan terkait penyingkiran Lilik, Edwin menjawab, “Saya kurang paham soal penyelewengan dimaksud.”

Sementara Nurdin Setiawan selaku HR General Manager PT MII tidak merespon telepon maupun SMS Tribunnews.com.

Dijelaskan lebih lanjut, PT MII melakukan tindak penipuan dengan seolah-olah telah memindahkan kembali Lilik Siswadi ke PT MII melalui surat tertanggal 27 Mei 2013. Dan anehnya, surat tersebut dibuat sepekan setelah PHK sepihak yang dilakukan PT UCB.

“Padahal saudara Lilik tidak menerima surat apa pun dari PT MII sejak kasus PHK sepihak muncul. Bahkan ada satu surat yang ditujukan kepada Edwin Kow, Direktur PT MII, tidak dibalas. Logika yang dipakai adalah Sdr Lilik dipanggil berulang kali dianggap mangkir. Sekarang surat pemanggilanya mana? Sudah dipecat kok dipanggil lagi?” ujar Putut.

Selain karena kasus yang lebih besar itu, PHK kedua kali ini terkait dengan pengalihan lokasi domisili kasus PHK oleh PT UCB dari Disnaker Tangerang Selatan agar kasus tersebut tidak menarik Hittesh Chhaya, seorang warga Negara asing, ke dalam lingkaran persoalan. Hittesh Chhaya dan Julia Siregar selaku direktur PT UCB inilah yang menurut Bagijo Kertorahardjo, salah satu Direktur PT MII yang meminta HRD perusahaan agar memecat Lilik Siswadi dari PT UCB.

Hittesh Chhaya, menurut dia, menjabat sebagai business advisor PT UCB dan sekaligus CEO PT Cipta Busana Jaya (CBJ), yang menurut peraturan ketenagakerjaan seorang WNA dilarang rangkap jabatan. Kedua perusahaan ini (PT CBJ dan PT UBC) berada dalam satu gedung di Cireundeu, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

“Saya juga akan melaporkan Hittesh Chhaya kepada pihak imigrasi untuk dapat dideportasi karena melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Putut.

Selain akan melaporkan kepihak imigrasi, Putut Prabantoro juga akan melaporkan kasus PHK ini kepada Wakil Gubernur DKI, Basuki Tahja Purnama (Ahok). Bahkan Putut Prabantoro juga mengajak Toga Sibuea yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Disnakertrans Jakarta Utara, untuk bersama-sama melaporkan kasus ini ke Ahok. (sumber)

Tahun Ini, 81 Jurnalis Jadi Korban Sengketa Kerja

Written By Unknown on Rabu, 14 Agustus 2013 | 20.13

GEBUK PHK, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat sepanjang tahun ini saja, sudah 81 pekerja media massa yang menjadi korban perselisihan hubungan industrial di tempat kerja masing-masing. “Kondisi pekerja media rawan menjadi pihak yang kalah, karena jurnalis enggan membentuk serikat pekerja di medianya,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Kustiah, di LBH Jakarta, Sabtu 4 Agustus 2012. 


Kustiah mengaku AJI Jakarta selalu berusaha membantu jurnalis yang menjadi korban kebijakan perburuhan perusahaan. Dari semua kasus perburuhan yang terjadi di media, Kustiah mencatat ada sejumlah kasus menonjol. Misalnya saja, kasus 13 wartawan Indonesia Finance Today yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang setelah mendirikan serikat pekerja. Juga kasus Luviana, Asisten Produser Metro TV, yang dipecat setelah mengkritik mekanisme pembagian bonus prestasi di kantornya. “Kebetulan AJI Jakarta mendampingi kedua kasus tersebut,” kata Kustiah.

Selain itu, kasus perselisihan hubungan industrial yang juga menonjol di media massa tahun ini adalah pemecatan 2 jurnalis B-Channel, pensiun dini untuk 25 karyawan TransTV, dan perubahan status 40 karyawan SCTV dari karyawan tetap menjadi tenaga alih daya (outsourcing).

Mantan Produser Trans TV, Satrio Arismunandar, yang juga terkena kebijakan pensiun dini di medianya, mengakui saat ini perusahaan media banyak mengabaikan nasib jurnalis. “Profesi jurnalis dianggap gampang diganti, bahkan sekarang tren pengurangan kontrak jurnalis di media-media makin marak,” katanya. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengajak jurnalis untuk bersama-sama memperjuangkan haknya. “Jurnalis harus membentuk serikat pekerja di medianya, lalu mendesak manajemen membahas Perjanjian Kerja Bersama,” katanya. Dengan PKB, kata dia, hak jurnalis menjadi lebih terlindungi. (sumber)

125 majikan TKI di Hong Kong masuk daftar hitam Indonesia

Written By Unknown on Selasa, 13 Agustus 2013 | 01.02

GEBUK PHK, Hongkong - Kasus kekerasan yang dialami Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri, seakan tiada berakhir. Sebagai langkah pemberantasan, pemerintah menetapkan 125 majikan di Hong Kong, masuk dalam daftar hitam (black list) dan tidak dapat lagi merekrut BMI.


Konsul Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong Teguh Wardoyo mengatakan selain majikan, pemerintah juga memberikan sanksi penghentian layanan kepada delapan agen penempatan. Karena mereka terbukti tidak dapat memberikan perlakuan yang baik kepada para BMI.

"Langkah itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi agen atau majikan yang memperlakukan TKI (BMI - red) dengan sewenang-wenang," Teguh kepada Antara, Sabtu (15/12).

Sebelum memberikan sanksi, KJRI melakukan pemanggilan kepada agensi atau bersurat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika terbukti bersalah dan merugikan pihak lain, akan dijatuhkan sanksi.

"Sanksi dilakukan sesuai hasil tim evaluasi agen atau majikan, apakah cukup dengan pemanggilan dengan memberikan teguran, peringatan, surat pembekuan sementara pengajuan kontrak kerja baru, "job order" baru hingga pencabutan lisensi," tuturnya.

Data KJRI di Hongkong mencatat, hingga November 2012 jumlah kasus yang melibatkan BMI di Hongkong tercatat 1.571 kasus.

"Dari jumlah itu sekitar 0,20 persen masih dalam proses penyelesaian," ungkapnya.

Sandra mengemukakan permasalahan umum BMI di Hong Kong adalah penahanan dokumen, pemutusan hubungan kerja/Kontrak Kerja, tidak mendapatkan hak setelah pemutusan hubungan kerja, gaji di bawah standar, tidak mendapat libur, pemotongan gaji berlebihan, melampaui ijin tinggal, agen tidak terdaftar, dan tindak kekerasan oleh majikan.

"Selain itu ada pula sakit, meninggal dunia, bunuh diri, kasus pidana, perdata, dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak," katanya menambahkan.(sumber)

Ribuan Buruh Rokok Terancam PHK Karena Ratifikasi Aturan FCTC

Written By Unknown on Senin, 12 Agustus 2013 | 21.55

GEBUK PHK, Jakarta - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang akan diberlakukan pada tahun 2014 mendatang bakal membuat produk tembakau lokal tersisih. Padahal, produk tembakau dari Indonesia sudah memiliki ciri khas sendiri.


Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan apabila pemerintah tetap memberlakukan FCTC maka akan ada pengurangan pekerja di sektor industri rokok, bahkan juga merugikan para petani tembakau. "Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK besar-besaran hingga pabrik gulung tikar," ujarnya di Jakarta, Minggu (11/8).

Padahal, lanjut dia, secara keseluruhan pekerja di sektor industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu 93,77 persen diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok. Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23 persen.

"Lebih rincinya 1,25 juta orang telah menggantungkan hidupnya bekerja di ladang cengkeh dan tembakau, 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok, dan 24,4 juta orang terlibat secara tidak langsung dalam industri rokok," lanjut dia.

Poempida menegaskan visi misi Presiden SBY adalah ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif. Salah satu definisi dari pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan akselerasi maupun peningkatan bagaimana setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 450.000 orang.

"Dalam konteks rencana Menkes meratifikasi FCTC, sama halnya Menkes mengingkari visi misi Presiden SBY," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtantio Wisnu Brata mengatakan jika diberlakukan standarisasi, sementara perlindungan pemerintah tak ada, maka produk tembakau lokal makin tersisih.

Nurtianto menjelaskan, apabila produk yang dihasilkan harus sama dengan di luar negeri, berarti tembakau-tembakau lokal tidak bisa dijadikan bahan baku rokok dan produk turunan lain.

"Dalam FCTC akan diciptakan suatu standarisasi produk tembakau dengan yang ada di luar negeri padahal tembakau kita berbeda. Itu kita belum bicara pengaturan iklan, promosi, CSR dan lain-lain," kata dia dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com.

Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat aturan rokok yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat Indonesia ketimbang memberlakukan FCTC tersebut. "FCTC bisa saja sesuai dengan kondisi di luar negeri belum tentu akan cocok di Indonesia," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi secara terbuka menyampaikan keinginannya di hadapan para perwakilan industri rokok dalam acara sharing informasi PP No 109 Tahun 2012. Dalam PP ini telah mengadopsi FCTC tersebut.

Bendahara Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman menilai, petani tembakau Indonesia akan menderita kerugian hingga mencapai Rp 10 triliun. Jika pemerintah meratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Jika memang peraturan ini benar-benar diresmikan pemerintah maka akan ada 100.000 ton cengkeh atau tembakau yang bakal terlantar atau senilai hampir Rp 10 triliun yang akan terbuang," katanya. (merdeka)

Kasus Luviana, Muhaimin Diminta Memihak Buruh

GEBUK PHK, Jakarta - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, berharap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tak berbelit-belit dalam menyelesaikan kasus pemecatan Luviana Ariyanti, mantan karyawan Metro TV. 


"Ini sudah enam bulan dari pertama kali kami melaporkan ini ke Kementerian. Sudah selama itu pula kasus ini belum terselesaikan," kata Maruli ketika ditemui di depan ruang rapat Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan rakyat, Senin, 21 Januari 2013.

Luviana bekerja lebih dari sepuluh tahun di perusahaan milik Surya Paloh itu. Dia dibebastugaskan pada 31 Januari 2012 dan diberhentikan sepihak pada 27 Juni 2012 tanpa keterangan jelas. Pada 5 Juni 2012, Luviana bertemu Surya Paloh dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali. 

Namun, pada 27 Juni 2012 Luviana justru menerima surat pemecatan. Sejak 1 Juli 2012 hingga hari ini, Luviana sudah tak menerima gaji. Padahal menurut Undang-Undang Tenaga Kerja 23 Tahun 2003, selama belum ada proses hukum yanginkracht, buruh harus tetap digaji.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menganggap Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat gagal menyelesaikan kasus pemecatan mantan Asisten Produser Metro TV, Luviana Ariyanti. 

"Kami akan tarik. Sebab perkara ini tak terselesaikan meski sudah kami serahkan kepada suku dinas," kata Muhaimin dalam rapat kerja bersama Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Senin, 21 Januari 2013.

Soal upah, menurut Maruli seharusnya Kementerian Tenaga Kerja berpihak kepada para buruh. Jangan malah mengulur-ulur permasalahan buruh. "Penjarakan saja pengusaha-pengusaha yang melanggar upah buruh," ujar dia.

Maruli mengatakan baru kali ini Kementerian turun tangan langsung menyelesaikan kasus Luviana. "Semoga tak seperti sebelumnya ketika Kementerian menyerahkan permasalahan ini ke Suku Dinas tapi malah mandek," kata dia. (tempo)

Pekerja Rabobank Demo Tolak Diskriminasi Upah

Written By Unknown on Sabtu, 10 Agustus 2013 | 18.00

GEBUK PHK, Jakarta - Berita tentang PHK yang dialami oleh ratusan buruh/pekerja  Serikat Pekerja Rabobank Internasional Indonesia SP RII yang melakukan unjuk rasa ke kantornya, Rabo Bank di jalan Abdul Muis Jakarta pusat, Senin (29/4/2013) kami muat untuk menjadi catatan awal di blog ini mengenai nasip buruh korban PHK.


Mereka mendesak managemen RaboBank tidak lagi ada diskriminasi penggajian karyawan. Karyawan merasa managemen tidak fair dalam menggaji karyawannya.

"Masak karyawan yang sudah lama bekerja gajinya hanya di 1 digit sedang yang baru masuk sudah mengantongi gaji di 2 digit," ungkap Antok saat berdemo kepada RRI.

Unjuk rasa karyawan Rabobank membuat di sepanjang jalan Abdul Muis jakpus macet total, untungnya pengunjuk rasa diarahkan Polisi, hanya diberi ruang menggunakan separuh ruas jalan sedangkan separuh ruas jalan lainnya digunakan untuk kendaraan bermotor.

Selain melakukan orasi tuntutan dan membagian selebaran tuntutannya, karyawan Rabo bank yang berunjuk rasa juga membawah sepanduk kecaman kepada managemen untuk segera menghentikan diskriminasi gaji karyawan.

Dari selebaran press relasenya SP RII menegaskan 4 poin fakta diantaranya ; - Penyesuaian upah minimal sektor perbankkan tahun 2013 = 27%, - kenaikan gaji di rabobank hanya sebesar 1% sampai 3% dan manjaemen rabobank Internasional Indonesia telah melanggar pasal 22 PKB RII tentang gaji dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, SP RII menggugat managemen Rabobank Internasional Indonesia, membebaskan penindasan dan upah murah dan managemen wajib meninjau kembali keputusan kenaikan gaji tahun 2013 bagi karyawan level band 4/11 sampai 1/1.


Rabobank PHK 1.000 karyawan di 140 kantor cabang

Seperti penyakit menular, pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi kembali dilakukan bank. Teranyar, Rabobank berencana memberhentikan 1.000 karyawannya tahun depan.

Pengurangan jumlah karyawan ini dilakukan di 140 kantor cabang lokal. Juru bicara Rabobank, Fransce Verdeuzeldonk menjelaskan, pemangkasan pekerja merupakan bagian dari rencana reorganisasi yang telah disepakati sebelumnya.

Tapi, koran Belanda yaitu Het Dagblad Financieele mengutip pernyataan wakil serikat buruh De Unie melaporkan hari ini (28/9) PHK atas nama reorganisasi itu sedang berlangsung. (rri, kontan)

PHK Lami: BERIBADAH DAN BERSERIKAT ADALAH HAK BURUH, LAWAN PHK

Written By Unknown on Senin, 05 Agustus 2013 | 00.31

Di bulan Ramadhan, seluruh umat Islam menjalankan ibadah puasa. Tak terkecuali Lami, seorang buruh Garment di PT. Miyungsung, KBN Cakung. Siang itu, pada hari Jumat, 12 Juli 2013, di jam istirahat, tepatnya Jam 11.30 WIB Lami hendak menjalankan ibadah sholat. Karena mushola sempit dan hanya muat 20 orang, Lami seperti biasa memutuskan sholat di dalam pabrik yaitu di ruang detektor. Apalagi waktu jam istirahat di bulan puasa sangat singkat, 30 menit. Tentu saja kalaupun mengantri, tidak akan sempat waktu untuk sholat. Namun, pada hari itu, entah kenapa Mr. Hary Kim, Direktur PT. Miyungsung, membentak dan bahkan sempat hendak memukul Lami karena sholat di ruang detektor. Upaya Lami untuk menjelaskan tidak digubris sama sekali. Alhasil, konflik memuncak, Lami melawan dan berteriak di podium kepada teman-teman buruh lainnya bahwa ia dilarang sholat. Mr Hary Kim semakin marah dan pihak Personalia menjelaskan lewat microphone bahwa tidak ada pelarangan sholat.


Hari berikutnya Lami bekerja seperti biasa dan pada hari Rabu, 24 Juli 2013, sekitar jam 10.00 WIB, Lami dan temannya, Ice Taher, menghadap ke pihak manajemen, Pak Husein, untuk menanyakan mengapa gajinya belum ditransfer. Perlu diketahui semua buruh sudah menerima gaji, kecuali Lami. Pada jam 14.00 WIB, baru gaji Lami diberikan secara tunai atau cash. Pada pukul 15.40 WIB, Lami dipanggil lagi dan di PHK sepihak dengan alasan melanggar ketertiban Perusahaan, yakni melakukan provokasi bahwa Mr. Hary Kim melarangnya sholat, padahal peristiwa itu benar adanya. Namun, pihak Perusahaan bersikukuh. Perlu pula diketahui, Lami adalah Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT. Miyungsung, dan sedang akan dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Sehingga ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh pihak perusahaan terkait rencana Lami membangun serikat buruh di PT. Myungsung.
Ternyata, sehari kemudian, Kamis, 25 Juli 2013, Lami masuk seperti biasa dan jam 10.00 WIB dipanggil pihak manajemen. Disampaikan Lami dinonaktifkan bekerja sampai proses PHK selesai. Lami menolak namun pihak manajemen bersikeras. Di hari yang sama, buruh-buruh yang sudah menjadi anggota FBLP dipaksa mengundurkan diri dari FBLP.

Jakarta 26 Juli 2013

Ketua
Jumisih

Sekjend
Dian Septi Trisnanti

Dukung perjuangan Lami,
Siaran Pers :

http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1754#.UfkrUMERjCI.facebook

https://www.change.org/id/petisi/mr-hery-kim-cabut-phk-lami-dan-perbesar-musholla-pt-myung-sung
 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger