Latest Post

Kelalaian Disnakertrans DKI Jakarta Rugikan Korban Union Busting!

Written By Unknown on Kamis, 03 Oktober 2013 | 09.24

GEBUK PHK, Jakarta - Konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Begitupun dengan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Namun perlakuan yang diberikan manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT) terhadap jurnalisnya telah melampaui batas. 13 Orang jurnalis IFT yang memperjuangkan hak normatif mereka dengan membentuk Serikat Pekerja "Serikat Karyawan IFT" justru dipecat secara sepihak oleh manajemen.

Pemecatan sepihak itu terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5%-27,5% yang dimulai Februari 2012, membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan selengkapnya KLIK DISINI

36 Buruh Perempuan Menggugat Pengusaha

GEBUK PHK, Jakarta - Seribu angkah terus ditempuh, tanpa pernah terlintas untuk menyerah, tanpa pernah terlintas untuk mundur. Hal tersebut tergambar dari kisah kasus 36 Buruh yang diberhentikan secara semena-mena oleh Pengusaha. 
 
Nurmi bersama 35 rekan buruh perempuan yang sudah belasan tahun bekerja di PT. Surya Pasific Sejahtera dipaksa untuk mengundurkan diri akibat kebakaran yang dialami oleh perusahaan pada 13 Pebruari 2012. 
 
Atas dalil dalam keadaan memaksa/force majeur, Pengusaha memaksa seluruh pekerjanya untuk segera mendandatangani surat pengunduran diri, jikalau ditolak maka Pekerja tidak akan mendapatkan upah setengah bulan dan juga uang kebijaksanaan. Sejak awal Nurmi dan 35 rekannya menolak dengan keras tindakan pemaksaan pengunduran diri yang dilakukan oleh Pengusaha. 
 
Berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang... selengkapnya KLIK DISINI

Open Letter: Asian Social Movements Urge European Countries To Ratify Domestic Worker ILO Convention C-189

Who we Are?

From 14 to 16 September 2013 - facilitated by Word Solidarity Belgium - Trade Unions and other social movements from Cambodia, India, Indonesia and Neval gathered in Hong Kong to share and to experience the realities of domestic worker coming from their countries and working abroad in Hong Kong. Last five years these organisations had regular consultations and organized campaigns to emphasize and improve the working conditions of domestic worker. Their contributions in the process towards the adoption of the ILO Convention 189 on decent work for domestic workers cannot be underestimated. The objective of the Hong Kong gathering was to build better... selengkapnya KLIK DISINI

Release : Buruh Kecap Ratu Protes Tindakan Represif Polisi

Written By Unknown on Rabu, 02 Oktober 2013 | 20.56


POLISI HARUS NETRAL
STOP KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI
HUKUM HARUS DITEGAKKAN!!!

POLISI, DISNAKERTRANS KAB. MOJOKERTO, DAN PENGUSAHA KECAP RATU MENELANTARKAN NASIP BURUH KECAP RATU

Kurang lebih satu bulan yang lalu mulai terjadi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh-buruh Perusahaan Kecap, Petis dan Saos RATU tepatnya tanggal 3 September 2013. Dalam beberapa pekan setelah dimulai mogok jarang sekali aparat keamanan termasuk Polisi datang ke lokasi pemogokan buruh Perusahaan RATU, kalaupun mereka datang tidak pernah mereka lama ditempat pemogokan, hanya sekedar lewat saja. Kurang lebih 2 minggu yang lalu ketika Perusahaan mulai bingung karena tidak ada yang dikerjakan di produksi karena buruh mereka sedang mogok kerja dan bingung mereka juga diakibatkan karena barang mereka tidak bisa keluar dari Perusahaan RATU untuk dijual agar mendapatkan uang, akhirnya Perusahaan RATU lewat Pengacaranya mendatangkan orang-orang tidak dikenal (preman) untuk mengawal barangnya keluar dari Perusahaan RATU juga untuk mengawal tenaga baru mengantikan tenaga kerja yang sedang mogok, Pihak Kepolisian mengetahui kejadian bahwa Pihak Perusahaan mendatangkan preman, bahkan salah satu kepala Polisi sempat komunikasi intens dengan para preman yang akan mengawal tenaga kerja baru untuk menggantikan tenaga kerja yang sedang mogok kerja, sebagaimana kita ketahui bersama amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144 yang kurang lebih berbunyi: “Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:
  1. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
  2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.”
Berdasarkan uraian diatas maka dalam hal ini:
Satu, Polisi sudah melakukan indikasi pelanggaran terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan membiarkan bahkan ikut mengawal tenga kerja baru yang direkrut oleh Pihak Perusahaan untuk menggantikan para buruh yang sedang mogok.

Kedua, yang membuat kecewa buruh Perusahaan RATU adalah ketika melakukan mogok kerja atau Aksi unjuk rasa mereka dituntut untuk membuat surat pemberitahuan tentang kegiatannya berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum, agar mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian. Namun setelah pemeberitahuan dibuat dan dikirimkan dan sudah memenuhi Ketentuan yang ada para buruh Perusahaan RATU tidak mendapatkan haknya ketika melakukan aksi unjuk rasa atau mogok kerja sesuai dengan Ketentuan UU. Ketika preman datang berbondong-bondong menyerang minggu kemarin, kemana Polisi??? Bahkan ketika ada TNI Angkatan Laut pada Tanggal 25 September 2013 suruhan Pihak Perusahaan RATU apakah Polisi memberikan pertolongan dan pengamanan kepada peserta mogok kerja??? Jawabannya tidak. Banyak alasan yang dikemukakan oleh pihak Kepolisian diantara adalah bahwa permasalahan di Perusahaan RATU adalah masalah buruh dengan Pengusaha, persoalan landasan hukum mereka tidak tahu-menahu. Undang-Undang dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dibuat mainan.

Ketiga, pada tanggal 30 September 2013 saking bingungnya karena Pengusaha sudah tidak mendapatkan pemasukkan maka di datangkanlah Polisi untuk mengawal tenaga kerja baru untuk menggantikan buruh yang sedang mogok dan mengawal barang-barang Perusahaan agar bisa keluar dan dapat dijual. Sekali lagi Pihak Kepolisian dengan tanpa landasan hukum memaksakan para tenaga kerja baru untuk masuk ke produksi sehingga mengakibatkan bersitegang dengan para buruh yang mengadakan mogok kerja, sampai terjadi insiden ada tenaga kerja baru yang jatuh karena para buruh yang sedang mogok dipaksa memberikan jalan, padahal sudah menjadi hak buruh yang sedang mogok untuk menolak tenaga kerja pengganti yang akan masuk. Kembali Pihak Kepolisian dalam hal ini menyalahkan para buruh yang sedang mogok karena dituduh tidak tertib dan menyalahi Aturan.

Keempat, masih dihari yang sama dan dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 30 September 2013 pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB terjadi insiden lagi Pihak Kepolisian membubarkan paksa para buruh yang sedang mogok kerja di depan pintu gerbang dengan alasan menghalang-halangi jalan keluar masuk barang. Sejak kapan Polisi jadi berubah profesi dari Pengawal barang keluar??? Bagaimana dengan hak para buruh yang sampai saat ini belum dibayar oleh Pengusaha Perusahaan RATU???

Masih banyak yang harus dikerjakan oleh Pihak Kepolisian diantaranya mengusut kasus pembegalan sepeda motor yang sering terjadi sekarang di perbagai daerah daripada hanya menjaga Perusahaan RATU, tertalu sepele jika seratusan lebih personil Kepolisian Resort Mojokerto Kota dikerahkan hanya untuk menakut-nakuti para buruh sehingga harus minggir dari Perusahaan RATU. Bahkan sampai hari ini pun masih banyak personil Kepolisian yang ditempatkan di Perusahaan RATU, seaakan-akan Perusahaan RATU akan diserang para perampok atau pencuri. Ckckckc...

Hari ini dengan semangat Kesaktian Pancasila, Keadilan harus diberikan kepada semua rakyat, bukan untuk segelintir Pengusaha, maka kami dari Pimpinan Pusat Federasi PPBI menyampaikan tuntutan:
  1. Tarik personil Kepolisian dari Perusahaan RATU, karena hanya akan menakut-nakuti buruh Perusahaan RATU;
  2. Polisi harus Netral dalam menjalankan pekerjaannya, karena Polisi adalah Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat bukan Pengusaha;
  3. Panggil dan kalau perlu penjarakan Pengusaha nakal Perusahaan RATU.
Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Mojokerto, 3 Oktober 2013
PP F-PPBI,

IIS RATNAWATI
Jubir

Kronologi PHK Buruh Outsourcing Bank Kaltim

Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | 11.39

  1. GEBUK PHK, Samarinda - Pada tanggal 03 Oktober 2012 keluar surat dari BANKALTIM yang menyatakan tidak bersedia memakai jasa Sdr.MS sebagai pekerja (di PHK) tanpa diberitahu apa kesalahan yang dia lakukan. Sdr.MS dikembalikan ke Koperasi seperti barang saja, ironi sekali pada zaman merdeka dan era reformasi seperti ini manusia disamakan dengan barang, tidak diinginkan dikembalikan. Padahal dia telah bekerja selama 9 tahun dari tahun 2003 s/d 2012.
  2. Lalu pada tanggal 08 Oktober 2012 keluar surat PHK dari koperasi dengan alasan tidak diperpanjang kontraknya, dari permasalahan inilah terungkap fakta hukum bahwa Koperasi Karyawan Simpeda Jaya Bank BPD Kaltim tidak memiliki ijin sebagai perusahaan penyedia jasa dari instansi yg terkait dibidang ketenagakrjaan (Disanaker). Melanggar pasal 66 ayat (3) UU No.13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Oleh karena itu kami pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Office Boy Driver Security dan Umum Indonesia, menuntut peralihan status dari karyawan Koperasi menjadi karyawan Bankaltim Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yg menyebutkan : “Apabila perusahaan penyedia jasa tenaga kerja(outsourcing) tidak memiliki ijin dari instansi yang terkait dibidang ketenagakerjaan maka DEMI HUKUM status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungn kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan(dalam hal ini menjadi pegawai tetap Bankaltim).
  4. Kami sudah berproses untuk meminta peralihan status tersebut sekitar 7 bulan, hingga akhirnya keluar putusan dari Disnaker Kota Samarinda No.565.49/DTK.III-D/III?2013, yang menyatakan “Agar status hubungan kerja (Pekerja yg tergabung dalam SPEEDYI) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan (BPD Kaltim/Bankaltim).
  5. Tetapi Bankaltim tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperkuat dengan keputusan dari Disnaker Kota Samarinda, Padahal Bankaltim adalah Perusahaan Daerah milik pemerintah Daerah yg seharusnya melaksanakan UU selurus-lurusnya secara murni dan konsekuen….Dimana kepatuhanya terhadap hukum, sementara UU saja di abaikan….?!?
  6. Justru yg dilakukan Bankaltim adalah memecat/ mem-PHK kami karena menuntut hak.  Inikah  bentuk nyata dari pemberangusan serikat, dan kesewenang-wenangan oleh penguasa dan kaum kapital…? Untuk itulah kami perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dikaltim maupun Nasional.
  7. Oleh karena itulah kami datang ke Gubernur, karena Gubernur adalah pemegang saham terbesar di Bankaltim, Tapi kami belum memperoleh hak kami, bahkan Gubernur belum mau menemui kami….Apakah masih pantas Gubernur mencalonkan lagi, untuk menyelesaikan masalah di Kaltim yang luas ini, sementara menyelesaikan masalah kecil di perusahaannya saja dia GALAU?  Masih pantaskah Dia kita pilih di pemilukada nanti jika masalah dilingkup yang kecil saja tidak berani mengambil keputusan….?

Jika Upah Tidak Naik 50%, Buruh akan Mogok Nasional Akhir Oktober


SEKBER BURUH, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi mogok nasional oleh gabungan serikat buruh nasional dan daerah rencananya akan dilaksanakan akhir Oktober 2013 sebelum pemerintah mengumumkan penetapan upah minimum pada 1 November .

"Mogok nasional pasti dilaksanakan. Jumlahnya sekitar tiga juta orang di 200 Kabupaten-Kota. Kita akan tingkatkan dan di 20 provinsi. Mogok di pelabuhan seluruh Indonesia, bandara-bandara, kantor-kantor, pabrik-pabrik pasti akan terjadi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, saat menghadiri Konsolidasi Nasional Aliansi Buruh se Indonesia kepada Antara di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, sebanyak 50 elemen buruh nasional dan 100 elemen buruh daerah dari 18 provinsi, 100 kabupaten-kota, dan anggota pengupahan daerah dari 100 kabupaten kota dari 18 provinsi berkumpul dan menyatakan bersatu untuk berjuang merealisasikan kenaikan upah minimum 50 persen secara nasional dan Rp3,7 juta untuk DKI Jakarta di Gedung Joang, Jakarta pada hari Senin dalam Konsolidasi Nasional Aliansi Buruh se-Indonesia.

"Nah ini adalah konsolidasi gerakan kita untuk mengingatkan pemerintah dan pengusaha untuk tidak memaksakan keluarnya Inpres tentang pengaturan upah minimum dan kembali kepada rezim upah murah yang hanya ingin menaikan sebesar inflasi," katanya.

Acara Konsolidasi ini juga menjadi deklarasi kaum buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional berkenaan dengan tiga isu, yaitu menuntut kenaikan 50 persen atau 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak), menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 1 Januari 2019 dengan jumlah PBI 156 juta orang, dan penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) termasuk outsourcing BUMN.

Seusai rapat konsolidasi nasional, para buruh yang terdiri atas sekitar 1.000 orang buruh juga melakukan aksi long march ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI, Kantor Gubernur DKI dan berakhir di Bundaran HI untuk mendeklarasikan rencana waktu pelaksanaan mogok nasional. Ada pun rencana mogok nasional akan dilakukan selama empat hari dari tanggal 28 hingga 31 Oktober 2013.

Said Iqbal juga menjelaskan telah memerintahkan seluruh dewan pengupahan dari unsur buruh untuk walkout dari pertemuan dewan pengupahan nasional bila kenaikan upah minimun tahun depan tidak mencapai 50 persen nasional dan 3,7 juta untuk Jakarta.

Ia juga memerintahkan setiap anggota dewan pengupahan dari unsur buruh untuk menyambangi pertemuan dewan pengupahan dengan jumlah massa 1.000 orang.

Ditembak Polisi, Buruh Karawang Minta Kapolres Karawang Dicopot

Written By Unknown on Kamis, 26 September 2013 | 00.05


GEBUK PHK, Jakarta - Tim Hukum Buruh Karawang meminta Markas Besar Kepolisian Indonesia mencopot Kapolsek Teluk Jambe Subakir dan Kapolres Karawang, Jawa Barat.

Koordinator Tim Hukum koalisi Khamid Istakhori mengatakan, mereka bertanggungjawab atas tertembaknya dua buruh ketika unjuk rasa di Karawang, Senin (23/9). Menurutnya, kejadian itu melanggar profesionalitas kepolisian.

"Di dalam surat tanda terima laporan tadi adalah dugaan polisi tidak memberikan perlindungan, pengayoman dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sehingga jatuh korban. Padahal aksi yang tidak begitu besar, tidak rusuh dan menggunakan senjata, harusnya masih bisa bersifat persuasif," ungkap Khamid Istakhori ketika dihubungi KBR68H.

Khamid Istakhori menambahkan, para buruh sudah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan polisi itu pada divisi profesi dan pengamanan Kepolisian Indonesia.

Senin lalu, 150-an buruh berunjuk rasa di depan PT Fuji Seat Karawang. Para pekerja tengah menuntut perusahaan mematuhi keputusan Dinas Tenaga Kerja untuk mengangkat status karyawan kontrak menjadi tetap.

Para pekerja mendesak polisi menjatuhkan sanksi pada pelaku penembakan. Namun, polisi membubarkan paksa aksi itu dengan tembakan gas air mata.


Sumber
 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger