Home » » Aturan PHK Karena Pekerja Diproses Pidana Diuji ke MK

Aturan PHK Karena Pekerja Diproses Pidana Diuji ke MK

Written By Unknown on Senin, 05 Agustus 2013 | 21.31

Jakarta - UU Ketenagakerjaan kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pemohonnya masih dari kalangan pekerja. Kali ini ketentuan yang diuji adalah aturan kompensasi PHK terhadap pekerja yang sedang ditahan dalam proses pidana dan aturan tentang kompensasi bila pekerja mengundurkan diri. Dua ketentuan tersebut masing-masing diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan.


Adalah pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Pasuruan Jawa Timur yang memohon pengujian Pasal 160 ayat (3) dan (7) serta Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan ke MK. ”Ribuan anggota kami banyak yang mengeluh dan ’terancam’ dengan berlakunya pasal-pasal itu,” kata pengurus FSPMI Pasuruan, Jazuli dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Rabu (24/7). 

Misalnya, Pasal 160 ayat (7) menyebutkan ”Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Sedangkan Pasal 162 ayat (1) menyebutkan ”Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).” 

Jazuli mengatakan dalam praktiknya banyak pekerja yang tengah diproses hukum pidana sudah bisa di-PHK tanpa menunggu adanya putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap. Hal itu merampas hak-hak buruh untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus melanggar asas praduga tak bersalah.

”Ini kaitannya dengan Pasal 160 ayat (3) yang menyebut pengusaha dapat mem-PHK pekerjanya jika pekerja tidak bekerja setelah 6 bulan karena dalam proses perkara pidana,” kata Jazuli. 

Dia menilai Pasal 160 ayat (7) merampas hak-hak pekerja karena pekerja tidak mendapat uang pesangon seperti dijamin Pasal 156 ayat (1) yang menyebutkan dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya. Akan tetapi, dengan alasan melakukan kesalahan berat, komponen uang pesangon itu dihilangkan.

Menurutnya, aturan itu kontradiktif dan tidak adil jika dihubungkan dengan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. ”Kenapa orang yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak mendapatkan uang pesangon, tetapi kenapa pekerja yang melakukan kesalahan ringan kecil saja mendapat uang pesangon dan hak-hak lainnya,” ujarnya membandingkan.

Padahal, lanjut dia, uang pesangon itu identik dengan uang tabungan yang seharusnya diterima pekerja seiring dengan masa kerja yang terus bertambah. Semakin tambah masa kerjanya, semakin besar uang pesangonnya. Pasal 162 itu cenderung mengarahkan pekerja untuk bertindak tidak baik.

”Sudah bekerja bertahun-tahun jika mengundurkan diri secara baik-baik tidak mendapatkan apa-apa (uang pesangon), lebih baik mereka melakukan kesalahan ringan agar bisa di-PHK dan dapat uang pesangon,” katanya.

Karena itu, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 160 ayat (7) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pengusaha untuk membayar satu kali uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada pekerja yang di-PHK dengan alasan kesalahan berat.

Sedangkan dalam Pasal 162 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 dan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Achmad Sodiki meminta agar pemohon memberi argumentasi yang proporsional dalam permohonannya terkait perbandingan kesalahan kecil, kesalahan berat, dan alasan mengundurkan diri. ”Ini agar rasionalitasnya bisa diterima, apalagi jika mengundurkan diri prestasinya bagus dan sudah ikut lama membangun perusahaan,” kata Sodiki. (hukumonline)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger