Home » » PT Frans Putratek Diadukan ke Komnas HAM

PT Frans Putratek Diadukan ke Komnas HAM

Written By Unknown on Selasa, 10 September 2013 | 15.08

GEBUK PHK, Serang - Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang mengajukan PT Frans Putratex ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena tidak memberlakukan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Serang. "Pelanggarannya (Frans Putratex -red) masuk pidana. 

Setelah tuntutan pembayaran upah sesuai UMK oleh karyawan, imbasnya 65 orang di PHK yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Sekarang buruh masih digaji dengan UMK 2012,” kata Ketua SPN PT Frans Putratex Sri Widodo di sela aksi unjuk rasa SPN Kabupaten Serang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang di Ciceri, Kota Serang, Senin (26/8).

Dalam kesempatan tersebut, para buruh meminta disnakertrans segera menindaklanjuti tidak dibayarkannya upah sesuai UMK oleh PT Frans Putratex yang beroperasi di Desa Banjar, Kecamatan Cikande, serta meminta pencabutan PHK. Widodo mengatakan, PHK dilakukan perusahaan sangat tidak berdasar. "Tiba perusahaan mengumumkan nama-nama karyawan dan tidak diperbolehkan masuk kerja lagi. Belum pernah ada peringatan atau teguran pada karyawan kalau memang ada kesalahan sehingga harus PHK. Bipartit dengan perusahaan tidak pernah ada,” kata Widodo yang juga terkena PHK.

Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Sohari mengungkapkan, anggota SPN di PT Frans Putratex hanya tersisa tiga orang setelah di-PHK “Kenapa harus diproses panjang-panjang, langsung saja proses pidananya. Kami datang ke disnaker ini karena menganggap tidak ada tindaklanjut sebab tidak ada laporan progresnya yang kami terima," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Sugi Hardono mengatakan, bahwa pelanggaran PT Frans Putratex sudah ditindaklanjuti disnaker dengan melakukan pemeriksaan. “Memang betul ditemukan pelanggaran pidana, yang kemudian dituangkan dalam bentuk nota pemeriksaan petugas disnaker, perusahaan dipanggil dan diberi peringatan hingga peringatan ketiga untuk melaksanakan tindakan selanjutnya kami memberikan toleransi sesuai aturan, Kamis kemarin (22/8), kami difasilitasi kepolisian untuk melaksanakan pra permasalahan,” katanya.

Rabu (28/8), disnakertrans akan mengecek kembali pembayaran gaji di PT Frans Putratex. Jika masih ditemukan pelanggaran, disnakertrans akan membuat berita acara yang akan dilaporkan ke kepala dinas dan penyidik pegawai negeri sipil. "Berarti mereka memang tidak mau melaksanakan UMK," katanya. (sumber)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger