Press Release GEBUK PHK
(Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja)
Gerakan
Buruh Lawan PHK (Gebuk PHK) mengecam tindakan perusahaan yang menggugat
buruh Rp 2 Milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melakukan
mogok kerja.
Hal ini merupakan bentuk pembungkaman dan serangan
balik pengusaha kepada Serikat Buruh yang kritis dalam memperjuangkan
hak-hak buruh yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan
perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Pasalnya, mogok kerja
merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh serikat buruh/pekerja
sebagaimana dijamin Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun
2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, maka perusahaan tidak boleh
melakukan tindakan balasan kepada pekerja seperti PHK, pemotongan upah
bahkan menggugat pekerja/buruh.
Kasus lain juga pernah menimpa 12
jurnalis di Harian Semarang (Harsem), Jawa Tengah. Setelah mem-PHK 12
jurnalisnya secara sepihak, manajemen perusahaan Harian Semarang (PT.
Semesta Media Pratama) pada Maret 2013 menggugat 12 jurnalis ini
sebesar: 3,2 Milyar karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan dan
merugikan perusahaan. Namun kemudian Pengadilan Negeri Semarang menolak
gugatan perusahaan. 12 jurnalis Harsem kini masih menunggu putusan
Kasasi di Mahkamah Agung untuk kasus PHK yang mereka alami.
Gebuk
PHK memberikan dukungan pada para buruh korban PHK, kepada buruh PT.
Doosan Cipta Busana Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional
(SPN). Bentuk dukungan yang akan dilakukan oleh Gebuk PHK akan melakukan
aksi-aksi strategis diantaranya; akan menggalang kekuatan diantara
serikat buruh untuk melakukan aksi perlawanan kepada perusahaan, akan
melakukan pemantauan langsung setiap persidangan serta berbagai macam
bentuk tindakan lainnya demi untuk kepentingan yang terbaik bagi gerakan
serikat buruh.
Gebuk PHK juga meminta kepada Majelis Hakim yang
mengadili perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk
menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena perkara
tersebut adalah perselisihan hubungan industrial yang merupakan
kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat serta Gebuk PHK mendesak kepada Komisi IX DPR RI dan Gubernur DKI
Jakarta untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan
karena telah melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan.
Hal
yang melatarbelakangi perusahaan menggugat buruh sebesar Rp 2 Milyar
tersebut berawal dari aksi protes yang dilakukan serikat pekerja dengan
melakukan mogok kerja pada tanggal 7-8 Maret tahun 2013 karena
perusahaan tidak membayarkan upah buruh sesuai dengan Kebutuhan Hidup
Layak tahun 2013 sebesar Rp. 1.978.789,- diatur dalam Pergub Provinsi
DKI Jakarta Nomor 189 tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi DKI
Jakarta, pelanggaran perjanjian kerja waktu tertentu serta waktu jam
kerja lembur yang tidak dibayar oleh perusahaan.
Jakarta, 8 September 2013
Hormat Kami
GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK):
AJI
Jakarta, KSBSI, Aspek Indonesia, FSBI, AJI Indonesia, FSPM Independen
(Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Federasi GSPB, GSBI
(Gabungan Serikat Buruh Independen), FSPSI Reformasi (Federasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi), FBLP (Federasi Buruh Lintas
Pabrik), FSP2KI, Serbuk Siamindo Karawang, Serbuk Siamindo Fujiseat
Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia),
TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat, FSGI, FSPTSK, LBH
Pers, LBH Jakarta KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR, SPKAJ, LIPS
(Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), SBSI 92.
Kontak Person:
1.Maruli (LBH Jkt 081369350396)
2.Nelson (LBH Jkt 081396820400)
3.Dian (Federasi Buruh Lintas Pabrik/ FBLP 081804095097)
4. Alang (Federasi Progresip; ( 089695741958)
5. Rudi HB Daman (Gerakan Serikat Buruh Independen/ GSBI 081213172878)
6. Luviana (AJI Jkt 08164809844)
7. Sabar Daniel (AJI Indonesia 081298607976)
8. Ramses (Serikat Buruh Migran Independen/ 081364578636)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar