Home » » PHK Buruh Total: "Keputusan Hakim Sangat Merugikan Kami"

PHK Buruh Total: "Keputusan Hakim Sangat Merugikan Kami"

Written By Unknown on Selasa, 10 September 2013 | 14.44


Jakarta, EnergiToday – Mantan Vice Presiden Corporate Comunication, Government Relation and CSR, Total E&P Indonesie (TEPI) Judith Jubilina Navarro Dipodiputro  menyatakan menghormati putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial terkait gugatan TEPI terhadap dirinya.

Namun, sebagai warga negara ia memiliki hak-hak hukum yang diberikan oleh konstitusi, termasuk dirinya. Judith dan Penasehat hukumnya dari OC. Kaligis & Associates, memutuskan untuk melakukan kasasi, seperti yang disampaikannya dalam keterangan pers  yang digelar di kantor Penasehat hukumnya  OC. Kaligis & Associates,  Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Judith mengatakan, bahwa dia dan kuasa hukumnya telah mempelajari putusan tersebut dan menyimpulkan bahwa putusan tersebut sangat tidak berdasarkan hukum dan merugikan dirinya.   "Bahkan terbukti terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum,"katanya.

Pasalnya, alasan hubungan yang tidak harmonis sebagai  dasar hukum yang dipakai hakim untuk memutuskan hubungan kerja dirinya dengan TEPI, tidak diatur dalam pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Total E&P Indonesie selalu menyatakan dirinya  sebagai perusahaan yang sangat professional. Jadi, saya tidak melihat ada masalah dengan perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat, bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja oleh TEPI kepada Judith dengan alasan efisiensi perusahaan berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 19/PUU-IX/2011, dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan PTK Nomor 18/PTK/X/2008.

Dalam pertimbangan hukum lainnya Majelis Hakim juga berpendapat, bahwa kebijakan reorganisasi atau restrukturisasi yang dilakukan penggugat terhadap Divisi Public, Affair & Comunication harus dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan buku pedoman tata kerja – PTK Nomor 18/PTK/X/2008.

Dalam  sidang putusan (26/8),   majelis hakim yang diketuai Dwi sugianto SH. MH, memutuskan penggugat harus membayar uang denda sebesar Rp. 3,6 m kepada tergugat, dengan perincian dana itu untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang upah selama proses peradilan dan uang pisah.


Argumentasi hukum yang disampaikan majelis hakim, Judith sebagai tergugat tidak memiliki kesalahan atau pelanggaran hukum bahkan  kinerja penggugat selama bekerja sangat baik, sehingga wajar pihak TEPI  dihukum membayar uang konpensansi di luar ketentuan normatif.  Pertimbangaun hukum inilah yang membingungkan pihak Judith dan menyebutnya sebagai tidak berdasar dan merugikan dirinya. (Sumber)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger