Jakarta, EnergiToday – Mantan Vice Presiden Corporate Comunication, Government Relation and CSR, Total E&P Indonesie (TEPI) Judith Jubilina Navarro Dipodiputro menyatakan menghormati putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial terkait gugatan TEPI terhadap dirinya.
Namun, sebagai warga negara ia memiliki hak-hak hukum yang diberikan oleh konstitusi, termasuk dirinya. Judith dan Penasehat hukumnya dari OC. Kaligis & Associates, memutuskan untuk melakukan kasasi, seperti yang disampaikannya dalam keterangan pers yang digelar di kantor Penasehat hukumnya OC. Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Judith mengatakan, bahwa dia dan kuasa hukumnya telah mempelajari putusan tersebut dan menyimpulkan bahwa putusan tersebut sangat tidak berdasarkan hukum dan merugikan dirinya. "Bahkan terbukti terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum,"katanya.
Pasalnya, alasan hubungan yang tidak harmonis sebagai dasar hukum yang dipakai hakim untuk memutuskan hubungan kerja dirinya dengan TEPI, tidak diatur dalam pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Total E&P Indonesie selalu menyatakan dirinya sebagai perusahaan yang sangat professional. Jadi, saya tidak melihat ada masalah dengan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat, bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja oleh TEPI kepada Judith dengan alasan efisiensi perusahaan berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 19/PUU-IX/2011, dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan PTK Nomor 18/PTK/X/2008.
Dalam pertimbangan hukum lainnya Majelis Hakim juga berpendapat, bahwa kebijakan reorganisasi atau restrukturisasi yang dilakukan penggugat terhadap Divisi Public, Affair & Comunication harus dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan buku pedoman tata kerja – PTK Nomor 18/PTK/X/2008.
Dalam sidang putusan (26/8), majelis hakim yang diketuai Dwi sugianto SH. MH, memutuskan penggugat harus membayar uang denda sebesar Rp. 3,6 m kepada tergugat, dengan perincian dana itu untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang upah selama proses peradilan dan uang pisah.
Argumentasi hukum yang disampaikan majelis hakim, Judith sebagai tergugat tidak memiliki kesalahan atau pelanggaran hukum bahkan kinerja penggugat selama bekerja sangat baik, sehingga wajar pihak TEPI dihukum membayar uang konpensansi di luar ketentuan normatif. Pertimbangaun hukum inilah yang membingungkan pihak Judith dan menyebutnya sebagai tidak berdasar dan merugikan dirinya. (Sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar