Home » » Kasus PHK Hotel Bintan Dibawa ke Polisi

Kasus PHK Hotel Bintan Dibawa ke Polisi

Written By Unknown on Sabtu, 24 Agustus 2013 | 22.51

GEBUK PHK, Bintan - Perundingan delapan karyawan Hotel Bintan Lagoon Resort yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manajemen hotel tersebut yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan di Kantor Bupati Bintan, Jumat (1/2/2013) gagal membuahkan hasil.Manajemen Hotel Bintan Lagoon Resort hanya bersedia menganulir PHK terhadap satu orang karyawan, sementara tujuh orang lainnya tetap di-PHK. Ketujuh orang ini akhirnya memutuskan mengadukan perkara ini ke pihak kepolisian.

"Manajemen hotel ngotot bahwa ke-7 karyawan tersebut telah melakukan kesalahan berat berupa pencemaran nama baik melalui akun Facebook mereka. Sedangkan ke-7 karyawan juga ngotot membela diri bahwa tindakannya untuk memperoleh simpati dari kawan-kawan atas upaya memperjuangkan hak-hak karyawan berupa jangan dihapusnya tunjangan makan pasca-kenaikan UMK 2013," kata Kepala Disnaker Bintan Hasfarizal Handra, Jumat (1/2/2013).

Karena kedua belah pihak sama-sama merasa benar dan tidak mendapatkan titik temu, maka keduanya sepakat untuk membawa persoalan ini kepada pihak yang berwajib. Apabila terbukti bahwa ke-7 karyawan telah mencemarkan nama baik perusahaan, maka kasus mereka berlanjut ke ranah pidana. Namun apabila tidak terbukti, maka manajemen hotel harus merehabilitasi nama baik ke-7 pekerja tersebut dan menerima seluruh pekerja tersebut untuk bekerja kembali sebagaimana status semula mereka.

"Selama proses hukum berjalan ke-7 karyawan tersebut berstatus skorsing, dan hak-haknya sebagai karyawan diterima sesuai perundang-undangan dan peraturan perusahaan. Karena status mereka masih karyawan, hanya saja dalam masa skorsing," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 karyawan Hotel Bintan Lagoon Resort terkena PHK dikarenakan terlalu vokal memprotes kebijakan yang diberlakukan perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Lagoi (FKPL), Kopong kedelapan karyawan hotel tersebut selama ini getol menyuarakan hak pekerja dan kerap menentang kebijakan hotel yang akan menghapuskan tunjangan makan dengan alasan naiknya UMK 2013.

Sebelum di-PHK kedelapan karyawan ini, sebelumnya selama satu minggu mendapatkan skorsing. Senin (28/1) lalu, kedelapan karyawan ini bersama FKPL menemui Wakil Bupati Khazalik dan Kadisnaker Hasfarizal Handra, menyampaikan keluhan pekerja Lagoi tentang akan dihapusnya tunjangan makan oleh hotel. Juga menyampaikan perihal skorsing yang mereka alami. Namun sepulang dari menemui Wabup dan Kadisnaker, mereka disuruh menghadap manajemen dan HRD dan langsung diberi surat PHK. (sumber)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger