GEBUK PHK, Jakarta - Dalih pihak perusahaan yang menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi dinilai hakim tak terbukti.
ADY
Majelis hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan pekerjaoutsourcing PT Graha Sarana Duta (GSD). Majelis hakim yang terdiri dari Nur Ali sebagai ketua, beranggotakan Juanda Pangaribuan dan Supono menolak PHK yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjaoutsourcing itu. Bahkan hakim memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali kelima pekerja yang di PHK. Sepanjang persidangan majelis menilai tergugat tak kunjung mengajukan bukti yang menunjukan bahwa tergugat telah memenuhi... selengkapnya KLIK DISINI
ADY
Majelis hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan pekerjaoutsourcing PT Graha Sarana Duta (GSD). Majelis hakim yang terdiri dari Nur Ali sebagai ketua, beranggotakan Juanda Pangaribuan dan Supono menolak PHK yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjaoutsourcing itu. Bahkan hakim memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali kelima pekerja yang di PHK. Sepanjang persidangan majelis menilai tergugat tak kunjung mengajukan bukti yang menunjukan bahwa tergugat telah memenuhi... selengkapnya KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar