Home » » Hakim Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing

Hakim Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing

Written By Unknown on Sabtu, 12 Januari 2013 | 04.51

GEBUK PHK, Jakarta - Dalih pihak perusahaan yang menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi dinilai hakim tak terbukti.
ADY

Majelis hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan pekerjaoutsourcing PT Graha Sarana Duta (GSD). Majelis hakim yang terdiri dari Nur Ali sebagai ketua, beranggotakan Juanda Pangaribuan dan Supono menolak PHK yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjaoutsourcing itu. Bahkan hakim memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali kelima pekerja yang di PHK. Sepanjang persidangan majelis menilai tergugat tak kunjung mengajukan bukti yang menunjukan bahwa tergugat telah memenuhi... selengkapnya KLIK DISINI
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger