Home » » Pernyataan Sikap Federasi Serikat Pekerja Media Independen Mengecam Praktik Union Busting dan PHK di Indonesia Finance Today

Pernyataan Sikap Federasi Serikat Pekerja Media Independen Mengecam Praktik Union Busting dan PHK di Indonesia Finance Today

Written By Unknown on Kamis, 08 Agustus 2013 | 23.35

Nomor: 24/FSPMI-Ext/IV/2012

Manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit harian Indonesia Finance Today, pada Senin 2 April 2012 melakukan pemecatan sepihak terhadap 13 karyawannya yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT. Pemecatan itu terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen.

Tuntutannya masing-masing: (1) meminta manajemen mengembalikan pemotongan gaji yang dilakukan sepihak, yang besarnya berkisar 5% sampai 27,5% sejak Februari 2012; (2) membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun; dan (3) membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan tahun 2011.

Sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan, manajemen PT Indonesia Finanindo Media, juga melakukan intimidasi terhadap karyawan IFT yang menjadi anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT, yang secara organisasi sudah terdaftar secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan pada 21 Maret 2012. Salah satu intimidasi itu dilakukan dengan cara meminta anggota dan pengurus untuk menarik diri dari keanggotaannya di Serikat Karyawan IFT.

Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, yang merupakan organisasi yang menaungi 10 serikat pekerja di Indonesia, menilai tindakan yang dilakukan manajemen IFT ini sebagai salah satu bentuk pemberangusan terhadap serikat pekerja, yang itu jelas-jelas merupakan tindakan yang melawan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Serikat Pekerja memberikan payung hukum kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Pasal 28 dalam Undang Undang Serikat Pekerja juga melindungi anggota dan pengurus dari praktik intimidasi dan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan saat menjalankan haknya sebagai anggota atau pengurus serikat pekerja. Undang-undang Serikat Pekerja menyebut tindakan mengintimidasi dan melakukan PHK terhadap anggota dan pengurus serikat pekerja sebagai perbuatan tindak pidana kejahatan, yang bisa diancam dengan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan atau denda hingga Rp 500 juta.

Oleh karena itu, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen menyatakan sikap:

1. Mengecam sikap manajemen PT Indonesia Finanindo Media yang melakukan intimidasi dan mem-PHK anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT. Tindakan itu jelas bisa dikategorikan sebagai pemberangusan serikat pekerja, yang dalam Undang Undang Serikat Pekerja dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

2. Mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan upaya hukum terhadap manajemen PT Indonesia Finanindo Media karena melakukan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Serikat Pekerja.

3. Mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media untuk mencabut keputusan PHK sepihak terhadap anggota dan pengurus Serikat karyawan IFT. Sebab, tindakan PHK itu tak memiliki dasar yang memadai dan lebih karena sikap berlebihan menanggapi aspirasi Serikat Karyawan IFT. Manajemen PT Indonesia Finanindo Media juga harus menghentikan intimidasi terhadap anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT.

4. Mendukung anggota dan pengurus Serikat karyawan IFT yang mempertanyakan sejumlah kebijakan manajemen PT Indonesia Finanindo Media serta berbagai upaya yang dilakukan untuk mempersoalkan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen IFT.

Jakarta, 9 April 2012

Ketua Umum, Wakil Sekretaris,

Abdul Manan Muhammad Irham

Tembusan:

1. Direktur Utama PT Indonesia Finanindo Media, Fax. 021- 720 5140

2. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Fax. 021-7226817

3. Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Fax. 021- 3452030 (dewanpers@cbn.net.id)

4. Ketua Serikat Perusahaan Pers, Dahlan Iskan, fax. 021-3862373

5. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi Fax. 021-3151261

6. Direktur IFJ Asia-Pacific, Jacqui Park (ifj@ifj-asia.org)

7. Direktur SEAPA, Gayathry Venkiteswaran (seapa@seapa.org)

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger