Home » » PHK Lami: BERIBADAH DAN BERSERIKAT ADALAH HAK BURUH, LAWAN PHK

PHK Lami: BERIBADAH DAN BERSERIKAT ADALAH HAK BURUH, LAWAN PHK

Written By Unknown on Senin, 05 Agustus 2013 | 00.31

Di bulan Ramadhan, seluruh umat Islam menjalankan ibadah puasa. Tak terkecuali Lami, seorang buruh Garment di PT. Miyungsung, KBN Cakung. Siang itu, pada hari Jumat, 12 Juli 2013, di jam istirahat, tepatnya Jam 11.30 WIB Lami hendak menjalankan ibadah sholat. Karena mushola sempit dan hanya muat 20 orang, Lami seperti biasa memutuskan sholat di dalam pabrik yaitu di ruang detektor. Apalagi waktu jam istirahat di bulan puasa sangat singkat, 30 menit. Tentu saja kalaupun mengantri, tidak akan sempat waktu untuk sholat. Namun, pada hari itu, entah kenapa Mr. Hary Kim, Direktur PT. Miyungsung, membentak dan bahkan sempat hendak memukul Lami karena sholat di ruang detektor. Upaya Lami untuk menjelaskan tidak digubris sama sekali. Alhasil, konflik memuncak, Lami melawan dan berteriak di podium kepada teman-teman buruh lainnya bahwa ia dilarang sholat. Mr Hary Kim semakin marah dan pihak Personalia menjelaskan lewat microphone bahwa tidak ada pelarangan sholat.


Hari berikutnya Lami bekerja seperti biasa dan pada hari Rabu, 24 Juli 2013, sekitar jam 10.00 WIB, Lami dan temannya, Ice Taher, menghadap ke pihak manajemen, Pak Husein, untuk menanyakan mengapa gajinya belum ditransfer. Perlu diketahui semua buruh sudah menerima gaji, kecuali Lami. Pada jam 14.00 WIB, baru gaji Lami diberikan secara tunai atau cash. Pada pukul 15.40 WIB, Lami dipanggil lagi dan di PHK sepihak dengan alasan melanggar ketertiban Perusahaan, yakni melakukan provokasi bahwa Mr. Hary Kim melarangnya sholat, padahal peristiwa itu benar adanya. Namun, pihak Perusahaan bersikukuh. Perlu pula diketahui, Lami adalah Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT. Miyungsung, dan sedang akan dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Sehingga ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh pihak perusahaan terkait rencana Lami membangun serikat buruh di PT. Myungsung.
Ternyata, sehari kemudian, Kamis, 25 Juli 2013, Lami masuk seperti biasa dan jam 10.00 WIB dipanggil pihak manajemen. Disampaikan Lami dinonaktifkan bekerja sampai proses PHK selesai. Lami menolak namun pihak manajemen bersikeras. Di hari yang sama, buruh-buruh yang sudah menjadi anggota FBLP dipaksa mengundurkan diri dari FBLP.

Jakarta 26 Juli 2013

Ketua
Jumisih

Sekjend
Dian Septi Trisnanti

Dukung perjuangan Lami,
Siaran Pers :

http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1754#.UfkrUMERjCI.facebook

https://www.change.org/id/petisi/mr-hery-kim-cabut-phk-lami-dan-perbesar-musholla-pt-myung-sung
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger