Home » » Ribuan Buruh KBN Jadi Korban Pelanggaran THR

Ribuan Buruh KBN Jadi Korban Pelanggaran THR

Written By Unknown on Selasa, 20 Agustus 2013 | 18.16

GEBUK PHK, Cakung - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) melakukan demonstrasi di Bundaran HI Jakarta (03 Oktober 2013). FBLP menggugat terjadinya pelanggaran hak buruh yang terus terjadi di setiap datang Lebaran, yaitu PHK tanpa aturan dan THR yang tidak dibayarkan. Berbagai cara dilakukan perusahaan untuk melanggar kewajiban membayar THR bagi buruh. Beragam contoh kasus disampaikan FBLP, dari kejadian di Kawasan Berikat Nusantara, satu-satunya kawasan industri milik pemerintah (berstatus BUMN). Kasus-kasus ini umumnya tidak dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, karena buruh ragu akan diabaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Modelpelanggaran utama dan paling umum terjadi di KBN adalah pemutusan kontrak terhadap buruh/pekerja satu bulan sebelum Lebaran. Para buruh ini akan dipanggil kerja lagi setelah Lebaran. Cara ini membuat buruh tidak dapat pesangon, tidak pula dapat THR. Sekalipun buruh yang sama bekerja di pabrik yang sama selama bertahun-tahun. Tiap perusahaan yang melakukan model pelanggaran seperti ini, bisa memutus kontrak terhadap ratusan buruh, setiap sebulan sebelum lebaran. Satu contoh di KBN Cakung adalah PT Winner, memutus kontrak 200 buruh sekaligus.

Model pelanggaran umum kedua, berupa pembayaran THR kurang dari setengah upah terhadap buruh berstatus kontrak. Ketua FBLP, Jumisih, menganggap pelanggaran pengusaha berupa THR yang jauh dari nilai upah bulanan ini, berani terus dilakukan pengusaha karena selalu dapat dukungan dari pemerintah, minimal berupa pembiaran. Di KBN Cakung, PT Dongkwang hanya membayarkan THR Rp 300.000. Bahkan di KBN Marunda, PT Woojen dengan Rp 200.000 dianggap sudah memberikan THR.

Model pelanggaran ketiga adalah pembayaran THR yang dilakukan setelah Lebaran atau dicicil dalam beberapa bulan setelah Lebaran. Menurut Jumisih, model pelanggaran semacam ini juga aman dari sanksi pemerintah. Modus ini di KBN Cakung dilakukan oleh PT Wooin dan PT USI.

Pelanggaran keempat, Sekjend FBLP Dian Septi Trisnanti menyebutnya sebagai pelanggaran paling mengerikan yakni tidak membayarkan THR sama sekali. Alasan paling sering adalah kondisi keuangan perusahaan, tapi menurut Dian, para buruh bukannya mendapat penjelasan yang masuk akal tentang kondisi keuangan pabrik tapi malah lebih banyak diintimidasi/diancaman tidak dipekerjakan kembali jika protes. Modus ini ditemukan dilakukan oleh PT Myung Sung, dengan 200 buruh kontrak yang tanpa sepeser pun dapat THR.

Pelanggaran di atas terus saja terjadi di KBN dan mengorbankan ribuan buruh. Namun menurut Dian Septi Trisnanti, hal sama juga terjadi di luar KBN. Seperti di Bekasi oleh PT Allure Alumunio yang membayar THR Rp 500.000 bagi buruh bekerja 4 bulan, dan untuk yang kurang dari 3 bulan sama sekali tanpa THR.

Jelas pelanggaran THR terus berlangsung. Memalukan jika Depnakertrans bangga karena tidak banyak pengaduan kasus THR pada tahun ini. Sebab bukan jumlah pelanggaran THR yang menurun, tapi sedikitnya pengaduan ke pemerintah karena buruh makin tidak percaya untuk mengadu ke pemerintah.

FBLP menganggap pemerintah semakin gagal atau memang tidak mau membela buruh. Jumisih menegaskan, bahkan pemerintah semakin berani menekan hak buruh demi investasi asing. “Investasi hanya boleh jika membuat rakyat sejahtera. Kalau tidak, enak sekali pengusaha untung besar di Indonesia, sementara rakyat Indonesia tidak dapat apa-apa. THR itu tidak besar bagi pengusaha, tapi sangat dibutuhkan buruh, dan itu dilanggar terus, setiap tahun”, tegas Ketua FBLP.

Pengusaha terus merasa ‘di atas angin’ tidak lain karena dukungan pemerintah. Bahkan seperti kasus PHK yang dialami Lami, Ketua FBLP PT Myung Sung. Jelas larangan dan hambatan untuk beribadah adalah pelanggaran berat, yang dilakukan pengusaha PT Myung Sung terhadap Lami buruh PT Myung Sung. Tapi hingga hari ini tidak juga pengusaha minta maaf dan mempekerjakan Lami kembali. Pihak pemerintah juga diam saja, padahal kasusnya sudah menyebar kemana-mana. Malah dari masyarakat luas, melalui internet sudah ada sekitar 1.200 pendukung Lami dan sekaligus mendesak Menakertrans untuk bersikap.

FBLP menuntut agar DIHENTIKAN PELANGGARAN THR dan PERUSAHAAN PELANGGAR DIBERI SANKSI, juga HENTIKAN PEMBERANGUSAN SERIKAT, STOP PHK, PEKERJAKAN KEMBALI LAMI & KORBAN PHK SEPIHAK, NAIKKAN UPAH dan STOP PENANGGUHAN UPAH .

FBLP juga menyatakan untuk MENAKERTRANS DAN JAJARANNYA JIKA TIDAK MAU ATAU TIDAK MAMPU BELA BURUH SEBAIKNYA MUNDUR SAJA.

TIDAK CUKUP LIBUR 1 MEI TAPI JAMINAN PEKERJAAN, UPAH LAYAK & KEBEBASAN BERSERIKAT.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger