Home » » Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Written By Unknown on Minggu, 04 Agustus 2013 | 21.23

JAKARTA - LBH Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan jajaranya beserta Polri untuk menindak tegas perusahaan “Nakal” yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Buruh dengan memberikan sanksi pidana penjara dan administrasi.



Pasalnya THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, telah dengan tegas menyatakan; bahwa THR disamakan dengan upah, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja, bila buruh/pekerja mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Dan bila diatas dua belas bulan maka Pekerja/buruh berhak atas THR satu bulan upah. Maka konsekuensi jika perusahaan tidak bayar THR kepada pekerja/buruh akan dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- karena diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sesuai dengan Pasal 93 ayat 2 jo. Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Sejak LBH Jakarta bersama Gebuk PHK, meluncurkan Posko THR dan PHK pada tanggal 28 Juli 2013, setidaknya telah menerima pengaduan terkait THR sebanyak 19 Pengaduan, dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sekitar 1.462 orang. Bila dibandingan dengan tahun 2012 sebanyak 18 Pengaduan dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sebanyak 414 orang. Mengalami kenaikan buruh yang tidak dapat THR sekitar 300%.



Para buruh yang mengadukan permasalahan THR ditahun 2013 bukan hanya berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Namun ada 5 pengaduan dari luar Jabodetabek dengan jumlah buruh yang mengadu sebanyak 56 yang buruh yang berasal dari Serang, Semarang, dan Papua. Pekerjaan para pengadu sebagai guru, administrasi, sopir, teknisi, buruh pabrik biasa, dll.

Tindakan yang dilakukan oleh LBH Jakarta bersama serikat buruh dalam memnindaklanjuti atas pengaduan THR tersebut diantaranya; menelepon langsung pengusaha nakal sampai mengirimkan somasi. Respon perusahaan yang muncul beragam, ada yang langsung memberikan THR, ada yang marah karena diadukan tapi tetap membayar THR, ada juga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena perusahaan sudah non-aktif menjelang hari raya. Serta para pengadu banyak meminta identitasnya dirahasiakan karena akan terancam di PHK oleh perusahaan.

Posko Pengaduan mengenai THR akan dibuka oleh LBH Jakarta sampai H+7 setelah lebaran, dan posko PHK akan dibuka sampai akhir September 2013.

Kontak: 

Muhamad Isnur: 6281510014395 
Maruli: +6281369350396; 
Nelson: +6281396820400
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger