Home » » Kronologis PHK Sepihak Karyawan PT MEDCO ETHANOL Lampung

Kronologis PHK Sepihak Karyawan PT MEDCO ETHANOL Lampung

Written By Unknown on Selasa, 03 September 2013 | 11.16

GEBUK PHK, Lampung - Tanggal 19 Juli 2011 Perusahaan membentuk Task Force Pengadaan Lahan melalui Memo No.M-061/MEL-GM/ISH/VII/2011, yang bertugas untuk mencari lahan garapan singkong Kemitraan dengan calon mitra kerja DS[1] melalui anak perusahaannya PT Usaha Tani Sejahtera.

Tanggal 4 Oktober 2011 beredar surat kaleng yang mengatasnamakan Krisna Duta yang berisi fitnah dan menyerang karakter terhadap calon Mitra Kerja (DS) yang dikirimkan ke email-email karyawan sebagai upaya penjegalan Kerjasama Kemitraan,

Tanggal 10 Oktober 2011, sebagai upaya untuk harmonisasi hubungan, atas perintah atasan kami (Menager Ekstra Relation, AGV), kami diminta untuk ikut serta memberikan dukungan terhadap klarifikasi surat kaleng yang berisi fitnah pada mitra kerja kami yang tengah di fitnah, ditujukan kepada Direksi Perusahaan. Poin penting : Dalam surat klarifikasi, Atas dasar surat pernyataan karyawan tgl 10 Oktober 2010 (saat DS menjadi Advisor Direktur, terlampir) dan kegagalan Proyek kebun, maka disebutkan dua nama pimpinan PT Medco Ethanol Lampung yang tidak serius menjalankan perusahaan.

Tanngal 10 November 2011, Pekerjaan dianggap sukses dan diberikan apresiasi oleh manajemen melalui Memo No: M-074/MEL-GM/AK/XI/2011, atas hasil tersebut team Task Force diperbantukan untuk mendampingi DS sebagai mitra kerja menggarap lahan yang telah di survey.

Sekira Tanggal 26 Desember 2011, terjadi keretakan hubungan antara DS dengan PT MEL akibat kesalahpahaman pada bisnis batubara (Supplier: DS dan Buyer : PT MEL).

Atas peristiwa tersebut, Sekira tanggal 30 Desember 2011, kami di perintahkan atasan (AGV) untuk meninggalkan kebun dan kembali ke kantor, sesampai di kantor, seluruh Email dan account internet seluruh team Task Force di non aktifkan tanpa keterangan apapun dari manajemen.

Tanggal 9 Februari 2012, Team Task Force di panggil satu per satu oleh manajemen, dimana 5 (lima) pimpinan PT MEL[2] (tanpa atasan karyawan) secara bersama-sama mengintimidasi karyawan, dimana karyawan di vonis melakukan tindakan pidana atas perbuatan ikut serta menyusun dan tanda tangan terhadap surat balasan surat kaleng. (Dialog Pertemuan Intimidasi ada dalam rekaman).

Tanggal 20 Februari 2012, kembali dipanggil oleh 5 orang pimpinan yang melakukan intimidasi sebelumnya, dimana seluruh team Task Force dinyatakan bersalah dengan tuduhan melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik kepada mantan pimpinan PT MEL. Tanpa dibuktikan dipengadilan, Perusahaan menjatuhkan Punishment di buat secara bertingkat (, SP 1, SP2, SP3 Mutasi dan sampai dengan Pemecatan) berdasarkan keterlibatan membalas surat kaleng.

o Punishment Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan kedua: semua hak dipulihkan, bonus tahunan tidak dibayar penuh.


o Punishment Surat Peringatan Ketiga : bonus tidak dibayar dan Karyawan di Mutasi ke Merauke atau bersedia Mengundurkan diri


o Punishment PHK: 4 (empat) karyawan (termasuk saya), diminta berhentikan tanpa Pesangon jika tidak ingin dilaporkan ke polisi, atau bersedia mengundurkan diri dengan satu bulan gaji.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Tanggal 20 Februar 2012i, sikap karyawan atas Punisment Perusahaan, 1 (satu) Orang (inisial MR) memilih mengundurkan diri dengan hanya mendapatkan gaji terakhir, karena takut berusan dengan polisi; 1 (satu) Orang (inisial RS) tidak tandatangan surat kesepakatan PHK dan ingin di PHK melalui PHI, 2 (dua) Orang (inisial TG dan saya) memilih tidak tandatangan surat kesepakatan PHK, dan siap menghadapi laporan PT MEL ke polisi atas pelanggaran yang dituduhkan. (Dokumen kesepakatan PHK tidak boleh dibawa, namun ada testimony masing-masing pihak)

Sekira Bulan Maret 2012, Perusahaan memberhentikan RS karena dianggap melakukan tindakan indisipliner, karena setelah kejadian tersebut, RS tidak masuk kerja.

Selama 8 bulan setelah kejadian TG dan saya, tidak dilaporkan ke polisi, namun kami di buat tidak nyaman, seperti tidak diberikan pekerjaan, fasilitas kerja di tarik, uang cuti dan hak lainnya ditahan, dicurigai permanen, karyawan lainnya dapat teguran bila berteman dengan kami.

Tanggal 3 September 2012, Menager Finance (Sidik) memanggil saya dan TG, menawarkan penyelesaian perselisihan PHK dengan menawarkan uang pesangon yang sudah di dalam Amplop dan siap diberikan jika mendapatkan kesepakatan. (Dokumen tidak bisa dibawa, Namun ada rekaman percakapan)

Tanggal·6 September 2012, saya dan TG mengajukan surat penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah diluar pengadilan, dengan syarat tertentu (sokumen terlampir) dalam bentuk pernyataan sikap kepada manajemen PT MEL.

Tanggal 12 September 2012, saya di undang HRD untuk membahas surat pernyataan sikap ada beberapa criteria yang tidak disetujui dan disetujui oleh perusahaan (Tidak ada Dokumen, Namun ada rekaman percakapan pertemuan).

Tanggal 4 Oktober 2012, Perusahaan mengajukan pertemuan tripartite ke Disnaker Kabupaten Lampung Utara, dimana pertemuan informal tgl 3, 6 dan 12 September 2012 dijadikan sebagai pertemuan Bipartit.

Tanggal 23 Oktober 2012, PT MEL melakukan PHK Sepihak, dengan memberikan surat pemberitahuan PHK. Saya dan TG menolak tanda tangan kesepakatan PHK dan berjanji akan menempuh upaya penyelesaian Hukum.

Kotabumi, 16 Mei 2012
Fazwar A. Djambak

[1] DS adalah Pendiri PT UTS; Pimpinan Perwakilan Pengamanan Perusahaan (SRB); Advisor Direktur PT Medco Ethanol Lampung Pimpinan Imam Santoso; Supplier Batubara untuk PT Medco Ethanol Lampung.


[2] 5 (lima) pimpinan mengaku sebagai team ivestigasi, pertemuan ini terkesan pimpinan membenarkan aksi pengiriman surat kaleng dan memvonis ke ikutsertaan karyawan terhadap balasan surat kaleng.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger