Home » » Hak Mogok Keja Buruh Dikebiri Aparat Kepolisian

Hak Mogok Keja Buruh Dikebiri Aparat Kepolisian

Written By Unknown on Jumat, 04 Oktober 2013 | 15.07

Siaran Pers

Hak Mogok Keja buruh dikebiri oleh Intervensi dan Represif Aparat Kepolisian

BURUH AKAN MELAWAN……..!!!
ATURAN HUKUM TENTANG MOGOK KERJA

Mogok kerja merupakan salah satu hak dasar buruh yang diatur dan dilindungi Undang-Undang. 


Adapun aturan hukum mogok kerja adalah sebagai berikut"
 
UU 13/2003 Pasal 137

“Mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh…….”
 
UU 13/2003 Pasal 143:
Ayat (1) :
 
“Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai”
 
Ayat (2) :
 
“Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” 

UU 13/2003 Pasal 185 :
Ayat (1) :
 
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), pasal 68, pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat (1), pasal 139, pasal 143, dan pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)”
Ayat (2) :
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”

Intervensi dan represif Kepolisian pada Mogok kerja
Sejak 12 September 2013 ratusan pekerja PT.Kalbe Farma Tbk Cikarang melakukan mogok kerja yang sudah secara resmi diberitahukan kepada pihak perusahaan dan juga pihak Dinas Tenaga Kerja, sebagai syarat sah-nya mogok kerja.

Para pekerja PT,Kalbe Farma tersebut menuntut:
  1. Kenaikan Upah tahun 2013 yang diputuskan sepihak tanpa dirundingkan dengan pihak pekerja
  2. Penghapusan sistem kerja Outsourcing
  3. Penghapusan sistem kerja fleksi (Flexible Time)
  4. Penghapusan diskriminasi pemberian uang transportasi
  5. Penghapusan diskriminasi uang shif 3 antara pekerja tetap dengan pekerja kontrak
  6. Menuntut dibangunnya Masjid sebagai sarana peribadatan pekerja
Mogok kerja yang dimulai pada jam 08.00 pagi pada hari itu dilakukan dengan tertib dan damai tiba-tiba mendapatkan intervensi dari Kepolisian Resort Kab.Bekasi baik di dalam perundingan maupun intimidasi dilapangan. Kepolisian tidak lagi mengindahkan Perkap No.1 tahun 2005, yang pada intinya berisi “dalam perselisihan hubungan industrial Polisi harus berada dalam jarak 25 meter dan tidak boleh terlibat langsung di dalam perselisihan hubungan industrial”.

Namun yang terjadi pada hari itu di PT.Kalbe Farma Tbk Cikarang Kapolres, Kabagops, serta jajaran Kepolisian Metro Kab.Bekasi hadur langsung memimpin tindakan brutal tersebut, bahkan sempat memaksakan Serikat pekerja untuk menandatangani kesepakatan perundingan, namun ditolak oleh Pihak Pekerja. Tuntutan tak terpenuhi, intimidasi dan represif yang didapat para pekerja Kalbe Farma Tbk.

Tepat pukul 22.00 para peserta mogok kerja di represif polisi, ratusan Polisi yang ada didalam PT.Kalbe Farma Tbk mendorong dan membubarkan paksa para pekerja yang hanya berjumlah sekitar 40 orang di depan gerbang utama. Puluhan pekerja luka-luka atas insiden ini, dan tak hanya itu puluhan motor ikut ditendang dan dirusak oleh Polisi.
Sebagai bentuk protes, ratusan buruh mendatangi Kantor Kepolisian Resort Bekasi untuk melakukan protes dan meminta pertanggungjawaban, namun yang di dapat buruh hanya tembakan gas air mata dan ada satu buruh tertangkap.

Kejahatan Polisi: Represif Polisi Terus Berlanjut, Buruh Mogok Kerja Ditangkap
Mogok kerja yang dilakukan para pekerja PT.Kalbe Farma Tbk terus berlanjut, karena tak ada satu tuntutan-pun yang dipenuhi oleh Pihak Perusahaan. Perundingan yang dilakukan di PT.Kalbe Farma Pusat di Cempaka Putih pada 19 September 2013 pun hanya menghasilkan sebuah janji, pihak perusahaan PT.Kalbe Farma Tbk berjanji akan menuntaskan tuntutan para buruh maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja. Hari ketujuh sebagaimana dijanjikan oleh Perusahaan, tepatnya 26 September 2013 Perundingan antara manajemen PT.kalbe Farma Tbk dengan Pihak Serikat Pekerja dilakukan di Zurry Ekspres Lippo Cikarang. Perundingan yang dimulai sejak pukul 14.00 sampai dengan pukul 18.00 tak menghasilkan hasil apapun. Pihak Perusahaan PT.Kalbe Farma Tbk ingkar janji, jangankan menuntaskan dalam 7 (tujuh) hari kerja, satu tuntutan pekerja-pun tak ada yang dikabulkan.

Sementara perundingan berjalan alot dan tanpa hasil, di lapangan areal mogok kerja PT.Kalbe Farma Tbk Polisi kembali menunjukkan arogansi dan kebrutalannya dengan membubarkan mogok kerja buruh PT.Kalbe Farma Tbk. Buruh yang sedang selesai menunaikan sholat maghrib dan sedang duduk berdoa sambil mengucapkan doa-doa pada pukul 19.00 di bubarkan oleh Polisi.

Cara yang digunakan untuk membubarkan pun sangat tidak manusiawi, hanya diberikan kesempatan satu kali untuk membubarkan diri kemudian buruh ditarik, diseret, ditendang, disiksa, dianiaya, ditelanjangi, di sundut rokok dan tindakan lain yang tak seharusnya dilakukan. Kejadian ini menimpa Pengurus Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bekasi Sdr.M .Nuhfahrozzy dan dua rekan buruh bernama Irwan dan Sopiyan Hadi. Ketiganya bukan didorong mundur untuk dibubarkan, namun ditarik dan diseret masuk ke dalam PT.Kalbe Farma Tbk dan dianiaya oleh oknum-oknum aparat Kepolisian.

Peserta mogok tak juga diam, di pintu gerbang utama mereka semua duduk sambil membaca doa-doa dan tuntutn agar rekan pekerja yang ditangkap bisa dibebaskan, namun ancaman pembubaran dari Ratusan Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan Kabagops Kab.Bekasi semakin kencang. Water Canon dan pasukan Polisi bertameng seolah-olah disiapkan untuk perang dengan buruh. Suasana mencekam pada malam itu hanya ada dua pilihan bagi buruh, menahan diri dan sabar demi tujuan perjuangan, atau bangkit melawan tindakan brutal aparat kepolisian.

Obon Tabroni pimpinan Buruh Bekasi yang pada malam itu datang ke lokasi memilih menciptakan kondisi kondusif, dengan memberikan dua pilihan kepada Kepolisian untuk berdamai “bebaskan ketiga rekan buruh yang ditangkap ataukah kami akan instruksikan untuk semua pabrik stop produksi dan mogok daerah”. Polisi akhirnya membebaskan ketiga korban, dan ketiganya yang penuh luka di bawa oleh rekan-rekan buruh ke RS.Hosana Medika.

Buruh Melawan, Buruh Laporkan tindak Pidana Ke Reskrim Polda Metro Jaya dan Propam Polda metro Jaya
Atas tindakan Polisi pada malam itu, siang harinya 27 September 2013 ketiga korban mengadukan tindakan brutal Polres Bekasi ke Polda Metro Jaya dengan di dampingi oleh LBH FSPMI dan LBH Jakarta. Dalam pengaduan tersebut korban mengadukan Tindak Pidana Penganiayaan, Pengeroyokan, Pencurian dan Tindak Pidana Pembubaran Mogok Kerja dengan Nomor LP.TBL/3395/IX/2013/PMJ/DitReskrimum. Selain itu korban juga melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas tindakan Pembubaran Mogok kerja yang tidak sesuai dengan UU dengan Nomor: STPL /88/IX/2013/Yanduan. Kedua pelaporan tersebut dengan Terlapor : Kompol YS Muryono (Kabagops Polresta Kab.Bekasi) dan anggota Polisi (dalam penyelidikan), sedangkan Pelapornya adalah M.Nurfahrozzy.

Jakarta, 03 Oktober 2013;
Nyumarno, LBH FSPMI

sumber KLIK DISINI

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger