GEBUK PHK, Jakarta:Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menyelidiki kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana pembayaran pesangon pekerja sektor migas senilai Rp 155 miliar.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno seusai melantik staf khusus dan staf ahlinya menyatakan akan meminta tim audit independen untuk mengaudit keberadaan dana tersebut. "Saya baru siapkan surat untuk minta tim audit," kata Erman, Jumat pagi.
Dana pembayaran pesangon itu dihimpun Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas). YDTP Migas semula dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ketika itu dijabat Bomer Pasaribu dan Menteri Pertambangan Energi yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, pada 2001 YDTP Migas dilikuidasi dan dana yang ada dikelola pejabat Depnakertrans.
Dana sebesar Rp 30 miliar digunakan untuk menyumbang tiga rumah sakit di Medan, Sorong, dan Pekanbaru. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai adanya penyimpangan penggunaan.
Erman belum dapat memastikan siapa yang akan mengaudit dana tersebut. Menurutnya, auditor bisa dari akuntan publik atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut dilakukan untuk menyelidiki keberadaan dana tersebut baik secara legal maupun jumlah pastinya. (tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar