Home » » Selama 2010 68.332 Buruh di PHK

Selama 2010 68.332 Buruh di PHK

Written By Unknown on Selasa, 16 Maret 2010 | 21.26

DEPOK – Hingga awal Maret 2010, tercatat 68.332 orang terkena pemutusan hubungan kerja, sedangkan yang akan dirumahkan mencapai 27.860 orang.


”Namun PHK yang terjadi tidak terkait dengan China Asean Free Trade Agreement,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, usai membuka Career Days yang diselenggarakan Universitas Indonesia di Depok, Kamis.

Namun Menakertrans mengakui, memang terdapat kemungkinan adanya potensi peningkatan pemutusan hubungan kerja akibat implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China. Namun hinngga saat hal tersebut belum terjadi.

“ Kondisi ini memang tidak bisa dielakkan. Oleh karena itu pekerja Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan produktivitas, kompetensi, dan disiplin demi meningkatkan daya saing., “ katanya.

Beberapa sektor usaha kemungkinan akan berpotensi terkena dampak pelaksanaan CAFTA. Di antaranya adalah tekstil, perdagangan dan manufaktur, Namun pemerintah akan tetap memantau dan melakukan terobosan untuk menghindarkan adanya PHK bagi para pekerja/buruh.

Pemerintah, lanjutnya, juga sedang meninjau ulang beberapa peraturan ketenagakerjaan, antara lain soal pengupahan dan pemakaian tenaga kerja asing untuk mendorong iklim usaha lebih kondusif demi menghindari PHK. Selain itu Kemenakertrans pun tengah mengadakan program kewirausahaan untuk memperluas kesempatan kerja.

Tentang kegiatan Career Days yang diselenggarakan UI, Muhaimin mengatakan sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi Indonesia, dimana angka pengangguran masih terbilang tinggi.

Berdasarkan data Sarkenas Agustus 2009, terdapat 8,96 juta pengangguran. Sementara untuk produktivitas dan daya saing (menurut International Management Development 2009) Indonesia duduki peringkat ke-54 dari 60 negara yang disurvei.

”Untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas, harus dilakukan pembangunan nasional yang inovatif, kreatif dan produktiv serta profesional,” jelas Muhaimin. ”Yaitu dengan mengsinkronkan sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja dalam program pendidikan dan pelatihan kerja yang mengacu pada kebutuhan lapangan kerja dan persyaratan kerja. (Pos Kota)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger