Home » » Tentang Kami - Hubungi 021- 3145518

Tentang Kami - Hubungi 021- 3145518

Written By Unknown on Sabtu, 01 Mei 2010 | 20.40

Dewasa ini, posisi tawar buruh Indonesia sangat lemah di hadapan pengusaha atau pemodal. Lemahnya posisi tawar buruh salah satunya bisa dilihat dari mudahnya pengusaha mem PHK buruhnya secara tidak sah, tanpa alasan yang jelas. Berbagai alasan yang biasa dijadikan pengusaha untuk mem PHK buruh di antaranya seperti selesainya PKWT atau masa kontrak kerja, kesalahan berat oleh buruh, pelanggaran Peraturan Perusahaan, mutasi dan lain sebagainya. Kenyataannya, alasan-alasan diatas biasanya digunakan untuk menyingkirkan buruh yang berani, kritis dan sedang membangun serikat. Di sisi lain, sulitnya mencari pekerjaan yang membuat buruh semakin tidak berkutik di hadapan pengusaha atau pemodal.


Perjuangan melawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukannya tidak pernah dilakukan kaum buruh, seperti menjalani prosedur hukum. Namun sistem hukum peradilan industri yang berbelit-belit dan memakan waktu lama memaksa buruh menyerah, ditambah dihadapkan pada situasi ekonomi yang makin tidak bermasa depan. Karena selama menjalani prosedur hukum melawan PHK, pengusaha tidak membayar upah proses buruh dan Aparat hukum dari tingkat Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, peradilan hingga Kementerian Tenaga Kerja yang mestinya menegakan hukum dengan menindak penguhsa nakal, namun yang terjadi adalah impunitas bagi pengusaha nakal. Sehingga pelestarian Impunitas oleh aparat penegak hukum inilah harus diterobos oleh gerakan buruh.

Pada bulan puasa seperti sekarang pun, PHK justru semakin marak untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Para pengusaha dengan mudah melakukan pelanggaran tanpa takut sedikitpun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan buruh berstatus kontrak dan outsourcing lebih rentan mengalami pelanggaran hak atas THR dan mengalami PHK.

Berlandaskan hal tersebut kami dari GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK) meluncurkan POSKO Pengaduan THR dan LAWAN PHK, bertempat di LBH Jakarta untuk mengadvokasi pengaduan buruh terkait PHK dan THR dengan pusat pengaduan di LBH JAKARTA (021)- 3145518.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger