Home » » Belasan Perusahan di Bekasi Laporkan Pecat 30 Ribu Buruh

Belasan Perusahan di Bekasi Laporkan Pecat 30 Ribu Buruh

Written By Unknown on Selasa, 26 Januari 2010 | 21.25

GEBUK PHK, Jakarta - Sebanyak 15 perusahaan di Bekasi, Jawa Barat melapor ke Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia, akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 30 ribu buruh, tahun ini.

Alasan PHK tersebut adalah untuk efisiensi. Ketua Apindo Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan 15 pengusaha yang bergerak di beberapa bidang produksi itu telah menyampaikan agenda PHK.

"Paling banyak perusahaan makanan minuman," kata Narmiadi kepada wartawan dalam acara pengukuhan pengurus Apindo Kota Bekasi periode 2009-2014 di Balai Patriot, Selasa (26/1).

PHK buruh diprediksi terjadi bertahap, dimulai pada akhir Februari hingga Desember mendatang. Rasionalisasi PHK, lanjut Narmiadi, dipicu beberapa faktor. Antara lain, tingginya biaya produksi, harga barang impor asal China lebih murah ketimbang bahan baku di Indonesia, dan tingginya nilai upah minimum kota 2010 sebesar Rp 1,15 juta per buruh. 

"Kemampuan pembiayaan menurun," kata dia. Sayangnya, Narmiadi enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang melaporkan agenda PHK itu. Jumlah keseluruhan perusahaan di Kota Bekasi sekitar 800, dengan 150 ribu buruh.

Di Kabupaten Bekasi, Apindo belum menerima laporan resmi agenda PHK. Namun sejumlah buruh di beberapa perusahaan telah menggelar aksi demonstrasi menuntut hak-hak mereka segera dibayarkan.

Salah satunya PT Dawee Elektronik Indonesia, sebuah produsen komponen televisi dan DVD. Sekitar 400 buruhnya, hari ini menggelar demonstrasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Koordinator aksi Bayu Gautama mengatakan sejak delapan bulan lalu, ratusan buruh tidak lagi menerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Besarannya variatif, antara Rp 22 ribu- Rp 24 ribu per bulan per orang. 

“Perusahaan tidak mau membayar,” kata dia. Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo, mengatakan 250 perusahaan besar di bawahnya keberatan dengan upah minimum baru. 

Standar upah layak di wilayah itu, sebesar Rp 1.000.068 per bulan per orang. “Kami minta pemerintah dalam menetapkan nilai upah tidak terlalu tinggi,” katanya. (tempo)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger