Home » » Dipecat, 12 Jurnalis Balik Dituntut Rp 3,2 M

Dipecat, 12 Jurnalis Balik Dituntut Rp 3,2 M

Written By Unknown on Senin, 12 Agustus 2013 | 19.41

GEBUK PHK, Semarang - PT Semesta Media Pratama selaku penerbit koran Harian Semarang menggugat 12 orang jurnalis yang mengajukan hak pesangon akibat di-PHK secara sepihak.

Kuasa hukum Harian Semarang, Nico Arief Budi Santoso, menyatakan langkah 12 jurnalis menuntut hak pesangon telah menimbulkan kerugian kepada perusahaan. "Karena penggugat mengajukan gugatan tidak didasari dasar hukum, alasan-alasan, serta fakta-fakta, maka harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya," kata Nico, Jumat, 22 Maret 2013.

Sebelumnya, 12 jurnalis mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang karena di-PHK secara sepihak. Mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun, tapi tiba-tiba di-PHK. Langkah PHI itu diajukan setelah proses bipartite dan tripartit gagal mencapai kesepakatan. 

Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan surat anjuran kepada Harian Semarang agar membayar pesangon itu sebesar Rp 103 juta untuk 12 jurnalis. Namun,Harian Semarang tak mematuhinya. Harian Semarang ini awalnya didirikan oleh seorang pengusaha bernama Suwanto, yang juga pemilik PT Aneka Ilmu, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.

Nico menyatakan ada 12 jurnalis penggugat itu menggugat tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pelanggaran itu di antaranya penggugat tidak melampirkan risalah mediasi. 

Selain itu, kata Nico, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang 2 Tahun 2004 disebutkan bahwa penggugat harus terdaftar sebagai serikat di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, kata Nico, Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen Semarang ternyata tak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. "Jadinya, gugatan mereka itu tidak benar, tapi malah sudah jadi konsumsi publik," kata Nico.

Gugatan balik Rp 3,2 miliar itu terdiri atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita perusahaan Harian Semarang akibat adanya masalah ini. Kerugian materiil sebesar Rp 1,7 miliar terdiri atas pemberitaan masalah ketenagakerjaan Harian Semarang sehingga menurunkan pendapatan perusahaan sejak April 2012 hingga Maret 2013 sebanyak Rp 1,2 miliar atau Rp 100 juta per bulan. Selain itu, penjualan oplah Harian Semarang juga menurun sejak April 2012 hingga Maret 2013 per bulan Rp 30 juta sehingga totalnya Rp 360 juta. Adapun kerugian immaterial sebesar Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum 12 jurnalis, Ahmad Rifan, menyatakan gugatan balik tersebut terlalu mengada-ada. Soal tidak ada lampiran risalah mediasi, kata Rifan, itu juga salah. Sebab, seandainya tidak melampirkan risalah mediasi, maka gugatan itu sudah dikembalikan oleh majelis hakim sejak awal karena tidak memenuhi Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang 2 Tahun 2004. Sedangkan soal serikat pekerja yang terdaftar, kata Rifan, serikat itu merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (SP-AJI) tingkat nasional yang terdaftar dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.746/M/BW/2000.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger