Home » » Buruh Industri Padat Karya Terancam PHK

Buruh Industri Padat Karya Terancam PHK

Written By Unknown on Senin, 12 Agustus 2013 | 20.02

GEBUK PHK, Jakarta - Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat, mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar bisa terjadi pada April mendatang. Alasannya, "Jika pengajuan penangguhan upah minimum regional tidak diloloskan," katanya seusai menghadiri diskusi bertema Dampak Penetapan Upah Minimum di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2013.

Menurut Hidayat, mayoritas pelaku industri di sektor padat karya tidak mampu membayar upah setelah kenaikan upah minimum regional (UMR) yang mencapai 30-40 persen per 1 Januari lalu. Karena tidak sanggup, pengusaha berbondong-bondong mengajukan penangguhan kenaikan upah. 

Hidayat menilai, selain pemutusan hubungan kerja, opsi merelokasi pabrik juga akan ditempuh oleh pengusaha. Pilihan lokasi baru, yaitu daerah dengan standar upah minimum lebih murah ketimbang daerah awal. "Kalau relokasi berarti ada penutupan pabrik."

Hidayat mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penangguhan kenaikan upah 1.320 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengajukan penangguhan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Saya akan bicara dengan beliau agar supaya sebagian besar pengajuan penundaan diterima. Kalau tidak akan terjadi PHK," katanya. 

Ribuan perusahaan yang mengajukan penangguhan, menurut Hidayat, cukup mewakili 900 ribu perusahaan lainnya. Hidayat enggan menyebut potensi jumlah karyawan yang akan menghadapi PHK. Terkait relokasi, kawasan yang menjadi daerah tujuan adalah Jawa Tengah. Kendala relokasi, Hidayat mengatakan adalah "Infrastruktur belum siap," ujarnya. (tempo)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger