THR adalah hak normatif pekerja/buruh. Sudah menjadi kewajiban perusahaan/pengusaha untuk memberikannya. Jika anda sebagai pekerja/buruh mengalami pelanggaran terhadap hak THR anda, Untuk mengisi pengaduan silahkan klik disini
Form Pengaduan Online Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Written By Unknown on Selasa, 20 Agustus 2013 | 18.39
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar