Home » » Kasus PHK Nestle Indonesia Diduga Cacat Hukum

Kasus PHK Nestle Indonesia Diduga Cacat Hukum

Written By Unknown on Senin, 12 Agustus 2013 | 23.07

GEBUK PHK, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendesak manajemen PT Nestle Indonesia agar segera menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ke-245 karyawannya, di cabang Waru, Surabaya, karena diduga cacat hukum.

Menurut anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR tersebut, Poempida Hidayatulloh, di Jakarta, Selasa (5/2), desakan itu disampaikan karena berdasarkan informasi, keputusan PHK itu dilakukan secara sepihak oleh PT Nestle Indonesia, tanpa didasari kaidah aturan yang berlaku. Dituturkannya, pada 13 April 2000 PT Nestle Indonesia Waru melaksanakan rapat dengan agenda pemberitahuan PHK.

"Pelaksanaan rapat tersebut terjadi kejanggalan, di mana Ketua Serikat Pekerja Nestle Indonesia, disandera oleh perusahaan asing ini, sehingga muncul tawaran PHK yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 3 tahun 1996. Sedangkan karyawan hanya diberi waktu selama 2 hari untuk memikirkan PHK tersebut dengan besaran pesangon sesuai kebijakan perusahaan," bebernya.

Namun fakta tidak demikian, tandasnya. Karyawan yang di-PHK sebagian besar dipaksa bekerja hingga tahun 2002. Hal ini dikarenakan ada perbedaan tahapan proses bagi setiap karyawan. Bersamaan dengan itu, bulan Juli 2000 muncul Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150 tahun 2000 yang mengatur aturan PHK dan besaran pesangon. Namun, pihak PT Nestle Indonesia Waru mengabaikan aturan baru tersebut dalam memproses PHK karyawannya.

“Kasus PHK 245 karyawan yang terjadi tahun 2000-an tidak manusiawi dan cacat hukum. Perusahaan tidak melalui mekanisme bipartit maupun tripartit dan hanya sesuai kebijakan internal,” tegasnya.

Menurut politisi Golkar ini, Komisi IX DPR RI berencana akan memanggil jajaran manajemen PT Nestle Indonesia untuk meminta penjelasan terkait kasus PHK karyawan yang sudah berlangsung sangat lama dan sampai sekarang belum ada penyelesaian.

“Kami berencana memanggil jajaran manajemen PT Nestle untuk audiensi dengan Komisi IX DPR mengenai kasus tersebut,” ujarnya.

Kami berharap, kata Poempida, kasus PHK ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Sebagaimana prinsip pemerintah yang "pro job, pro poor, dan pro growth", tentunya situasi ini sangat tidak mendukung program pemerintah tersebut.

“Saya yakin, dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, kasus PHK karyawan PT Nestle Indonesia Waru akan terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Walau demikian, PT Nestlé Indonesia membantah tak mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. "Kami tegaskan, bahwa Nestle selalu mentaati hukum dan peraturan ketenaga-kerjaan dimanapun Nestlé beroperasi, termasuk di Indonesia," tegas Head of Public Relations PT Nestlé Indonesia, Brata T Hardjosubroto.

Dipaparkan Brata bahwa PT Nestlé Indonesia telah melalui proses tahapan hukum sesuai undang-undang ketenagakerjaan, yakni seluruh karyawan yang di-PHK telah menandatangani kesepakatan PHK pada 15 April 2000. (gatra)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger