Home » » Selebaran GEBUK PHK: Lawan PHK Buruh

Selebaran GEBUK PHK: Lawan PHK Buruh

Written By Unknown on Sabtu, 24 Agustus 2013 | 10.53

Posisi tawar buruh yang lemah di hadapan pengusaha mengakibatkan buruh rentan di PHK. PHK bagi buruh menjadi momok menakutkan sementara bagi pengusaha menjadi senjata yang ampuh untuk menghentikan perlawanan buruh.
Lemahnya posisi tawar buruh tidak lepas dari peran pemerintah yang tidak sanggup membangun perekonomian mandiri sehingga berdampak pada kemiskinan (10,5% - 2013) dan pengangguran yang tinggi (7,17 juta - 2013). Pemerintah lebih memilih mendatangkan investor sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan pendapatan negara dan penyediaan lapangan kerja tanpa memperhitungkan kesejahteraan buruh. Penyediaan lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran bergantung sepenuhnya pada investor, tak peduli buruh bisa sejahtera atau tidak. Tak heran, pemerintah Indonesia kerap mempromosikan buruh murah guna menarik para investor. Dengan demikian, pemerintah membolehkan bahkan memfasilitasi eksploitasi terhadap buruh.

Pemerintah bahkan menciptakan berbagai kebijakan yang mempermudah eksploitasi terhadap buruh dan mempersulit buruh untuk melawan. Kebijakan tersebut berupa sistem kerja kontrak dan outsourcing, perangkat hukum perburuhan yang birokratis dan memakan waktu lama. Bahkan, bila pengusaha melanggar ketentuan hukum, pengusaha bisa dengan mudah lepas dari jeratan hukum. Pemerintah menyediakan impunitas/ kekebalan hukum bagi pengusaha.
Dalam situasi demikian, pengusaha sangat mudah untuk melakukan PHK semena-mena baik kepada buruh yang dianggap kritis dan berani maupun kepada buruh yang dianggap sudah tidak produktif (sakit atau sudah menua). Pengusaha bisa dengan mudah bersiasat dalam melakukan PHK.
Kondisi yang sama menimpa para buruh migran di luar negeri. Pemerintah melakukan pembiaran terhadap perilaku kekerasan, kasus-kasus sepihak dimana terus berulang yang menimpa para buruh migran Indonesia di luar negeri.
Berikut adalah beberapa modus pengusaha melakukan PHK :

  1. PHK karena buruh melakukan kesalahan. (Kesalahan sedikit saja berujung pada PHK)
  2. Mutasi dan demosi
  3. Pemutusan kontrak atau kontrak habis
  4. Pindah atau relokasi perusahaan
  5. Menggabungkan diri atau melebur dengan perusahaan lain.

Setelah terPHK, buruh dihadapkan pada proses hukum yang sangat lama, dimulai dari bipartit, PHI hingga MA. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 151 ayat (3), Pengusaha hanya bisa memutuskan hubungan kerja setelah ada penetapan dari PHI. Faktanya, pengusaha bisa memPHK buruhnya tanpa perlu menunggu keputusan dari PHI. Pun, bila buruh menang melawan pengusaha baik di PHI maupun MA, ujung-ujungnya tetap terPHK. Itupun setelah menghabiskan uang yang tidak sedikit selama proses hukum berlangsung dan waktu yang cukup lama (kurang lebih 3 tahun). Dalam kurun waktu selama itu, buruh sama sekali tidak mendapat upah dari pengusaha padahal sebelum ada keputusan PHK dari PHI, pengusaha dan buruh harus tetap melaksanakan hak dan kewajibannya (UUK No.13 Pasal 155 ayat 2). Artinya pengusaha wajib mengupah dan buruh wajib bekerja. Nyatanya, praktek hukum biasa melanggar ketentuan-ketentuan di atas, sehingga buruh ditempatkan dalam situasi yang sulit. Dipaksa menyerah.
Berdasarkan situasi di atas maka kami dari Gebuk PHK menyerukan kepada kawan-kawan buruh:

  1. Membangun aliansi/persatuan melawan PHK di wilayahnya masing-masing, dari tingkat kawasan hingga teritorial.
  2. Mendirikan Posko Korban PHK di sekretariat/wilayah di seluruh Indonesia.
  3. Melakukan deklarasi berupa rapat- rapat akbar dan Menduduki Kemenakertrans pada bulan Oktober 2013

Kepada pemerintah, kami menuntut:
  1. Mendesak para pengusaha mempekerjakan kembali buruh yang ter PHK
  2. Menegakkan hukum bagi para pengusaha yang melanggar hak buruh dan mem PHK buruh semena-mena.
  3. Menghentikan PHK semena-mena. Pemerintah wajib melindungi dan menjamin buruh agar tidak mudah diPHK.
  4. Bangun industri nasional untuk kesejahteraan rakyat (lapangan kerja, kesehatan dan pendidikan gratis dan berkualitas)

POSKO NASIONAL GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK)
LBH Jakarta: (021) 3145518

Maruli Rajagukguk: 081369350396, Khamid Istakhoiri: 085718111237
Alang : 089695741958, Budi Wardoyo: 081315516511
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger