Home » » Lilik Siswadi Merasa Aneh Dua Kali Terkena PHK dalam Sebulan

Lilik Siswadi Merasa Aneh Dua Kali Terkena PHK dalam Sebulan

Written By Unknown on Sabtu, 24 Agustus 2013 | 17.11


GEBUK PHK, Tangerang - Lilik Siswadi, karyawan dari PT Unimax Cipta Busana (UBC), anak perusahaan dari PT Maxistar Intermoda Indonesia (MII), mengalami hal aneh, Kamis (11/7/2013). Ia mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kali kedua dari grup perusahaan yang sama, dalam waktu satu bulan.

AM Putut Prabantoro, kuasa dari Lilik menyampaikan perasaan aneh kliennya, karena baru kali ini seorang karyawan terkena PHK sebanyak dua kali dari satu grup perusahaan yang sama.

“Disinyalir, PHK yang kedua ingin menjadi penutup kasus yang lebih besar daripada PHK itu sendiri. Kasus ini dianggap lucu, mengada-ada dan bukti tindak kesewenangan pengusaha serta perusahaan,” kata Putut, Kamis (11/7/2013).

Lilik bekerja selama sebelas tahun di perusahaan tersebut. Ia terkena PHK secara sepihak PT UCB pada 21 Mei 2013. Kasus ini ditangani Disnakertrans Tangerang Selatan dan telah mendapat perhatian dari DPRD Banten serta pemda setempat.

Sebulan kemudian PT MII meminta izin memutus hubungan kerja Lilik Siswadi melalui Disnakertrans Jakarta Utara pada 26 Juni 2013. Dalam waktu sebulan lima hari, dia dua kali terkena PHK dari perusahaan satu grup.

PHK sepihak oleh PT UCB ataupun permohonan izin PHK oleh PT MII dilakukan oleh General Manager HRD Nurdin Setiawan.

Lilik bergabung dengan PT MII pada 4 Februari 2002, dan pada 3 Januari 2011 dimutasikan ke UCB, yang sebelumnya bernama PT Benwin Intercorp Indonesia (BII). Sepekan setelah terkena PHK, terbit surat yang isinya mengembalikan status Lilik Siswadi dari PT UCB ke PT MII, meskipun tidak ada surat satu pun yang diterima oleh yang bersangkutan sejak terkena PHK oleh PT UCB.

“Saya menduga tindakan PHK dua kali ini untuk menutupi kasus yang lebih besar daripada sekadar PHK itu sendiri. Kasus yang lebih besar itu akan saya ungkap kepada publik pada waktunya. Yang mengerti kasus yang lebih besar ini adalah Edwin Kow, Direktur Keuangan PT Maxistar Intermoda Indonesia,” ujar Putut Prabantoro, setelah memenuhi panggilan Toga Sibuea SE, petugas Disnakertrans Jakarta Utara.

Direktur Keuangan PT Maxistar Intermoda Indonesia Edwin Kow tidak member keterangan yang memadai mengenai pemberhentian Lilik. “Yang berkopeten, Pak Nurdin HR Manager. Terus terang saya tidak tahu detail,” ujar Edwin Kow melalui sambungan telepon seluler, Kamis petang.

Saat disinggung mengenai dugaan ada kasus besar yang ditutupi pihak perusahaan terkait penyingkiran Lilik, Edwin menjawab, “Saya kurang paham soal penyelewengan dimaksud.”

Sementara Nurdin Setiawan selaku HR General Manager PT MII tidak merespon telepon maupun SMS Tribunnews.com.

Dijelaskan lebih lanjut, PT MII melakukan tindak penipuan dengan seolah-olah telah memindahkan kembali Lilik Siswadi ke PT MII melalui surat tertanggal 27 Mei 2013. Dan anehnya, surat tersebut dibuat sepekan setelah PHK sepihak yang dilakukan PT UCB.

“Padahal saudara Lilik tidak menerima surat apa pun dari PT MII sejak kasus PHK sepihak muncul. Bahkan ada satu surat yang ditujukan kepada Edwin Kow, Direktur PT MII, tidak dibalas. Logika yang dipakai adalah Sdr Lilik dipanggil berulang kali dianggap mangkir. Sekarang surat pemanggilanya mana? Sudah dipecat kok dipanggil lagi?” ujar Putut.

Selain karena kasus yang lebih besar itu, PHK kedua kali ini terkait dengan pengalihan lokasi domisili kasus PHK oleh PT UCB dari Disnaker Tangerang Selatan agar kasus tersebut tidak menarik Hittesh Chhaya, seorang warga Negara asing, ke dalam lingkaran persoalan. Hittesh Chhaya dan Julia Siregar selaku direktur PT UCB inilah yang menurut Bagijo Kertorahardjo, salah satu Direktur PT MII yang meminta HRD perusahaan agar memecat Lilik Siswadi dari PT UCB.

Hittesh Chhaya, menurut dia, menjabat sebagai business advisor PT UCB dan sekaligus CEO PT Cipta Busana Jaya (CBJ), yang menurut peraturan ketenagakerjaan seorang WNA dilarang rangkap jabatan. Kedua perusahaan ini (PT CBJ dan PT UBC) berada dalam satu gedung di Cireundeu, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

“Saya juga akan melaporkan Hittesh Chhaya kepada pihak imigrasi untuk dapat dideportasi karena melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Putut.

Selain akan melaporkan kepihak imigrasi, Putut Prabantoro juga akan melaporkan kasus PHK ini kepada Wakil Gubernur DKI, Basuki Tahja Purnama (Ahok). Bahkan Putut Prabantoro juga mengajak Toga Sibuea yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Disnakertrans Jakarta Utara, untuk bersama-sama melaporkan kasus ini ke Ahok. (sumber)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger