Home » » Muhaimin Akan Ambil Alih Kasus Pemecatan Luviana

Muhaimin Akan Ambil Alih Kasus Pemecatan Luviana

Written By Unknown on Senin, 12 Agustus 2013 | 20.38

GEBUK PHK, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menganggap Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat gagal menyelesaikan kasus pemecatan mantan Asisten Produser Metro TV, Luviana Ariyanti. 

"Kami akan tarik. Sebab perkara ini tak terselesaikan meski sudah kami serahkan kepada suku dinas," kata Muhaimin dalam rapat kerja bersama Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 21 Januari 2013.

Luviana bekerja lebih dari sepuluh tahun di perusahaan milik Surya Paloh itu. Dia dibebastugaskan pada 31 Januari 2012 dan diberhentikan sepihak pada 27 Juni 2012 tanpa keterangan jelas. Pada 5 Juni 2012, Luviana bertemu Surya Paloh dan dijanjikan dipekerjakan kembali. 

Namun, pada 27 Juni 2012 Luviana justru menerima surat pemecatan. Sejak 1 Juli 2012 hingga hari ini, Luviana sudah tak menerima gaji. Padahal menurut Undang-Undang Tenaga Kerja 23 Tahun 2003, selama belum ada proses hukum yang inkracht, buruh harus tetap digaji.

Muhaimin berjanji akan mencari mediator baru. Dia berharap Luviana secepatnya dipekerjakan kembali. "Harapan kami diterima bekerja dulu. Kasus lain, ada beberapa yang diterima bekerja meski divisi bagiannya berbeda dengan yang sebelumnya. "Kami segera panggil suku dinas," tuturnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Umar Idris mengatakan, Muhaimin tak perlu takut menyelesaikan kasus ini. Sebab, ini wilayah utama Muhaimin, yakni ketenagakerjaan. "Saya lihat dia seperti takut mau melakukan gebrakan," kata Umar yang hadir mendampingi Luviana. (tempo)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger