Home » » PHK Sepihak, Wartawan PalTV Pilih Jalur Hukum

PHK Sepihak, Wartawan PalTV Pilih Jalur Hukum

Written By Unknown on Rabu, 14 Agustus 2013 | 20.24

GEBUK PHK, Palembang – Wartawan Palembang Televisi (PalTV) Novita Candra Taslian Dini (33) memilih jalur hukum Setelah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Managemen PalTV yang merupakan salah satu Televisi lokal di kota Palembang.

Seperti diungkapkan Novita Candra Taslian Dini, dirinya mendapatkan surat PHK sepihak dari managemen Paltivi karena dianggap mengancam salah satu kru PalTV.

“Saya dituduh telah melakukan pengancaman terhadap Manager Program PalTV, Hanida Syafrina. Padahal saya hanya beradu argumen saja dengan yang bersangkutan. Namun, saya dilaporkan telah melakukan pengancaman. Pada saat itu juga saya langsung dipecat oleh pihak managemen secara sepihak,” tuturnya pada konferensi pers di Palembang, Senin (3/6/2013).

Dirinya pun langsung diberi surat PHK dan uang jasa sebesar Rp 9 juta. Karena merasa tidak diperlakukan secara adil, Novita Candra Taslian Dini menolak mengambil surat PHK dan uang jasa tersebut.

“Saya sedih karena saya sangat mencintai pekerjaan saya, tetapi saya lebih sedih dengan perilaku manajemen yang memberhentikan saya tanpa alasan yg jelas,” urainya.

Untuk itu, dirinya memilih jalur hukum untuk menegakkan keadilan agar mendapatkan haknya sebagai seorang karyawan. Ia menganggap memang harus melalui jalur hukum, karena di dalam managemen perusahaan tersebut tidak ada mediasi dan jalur inilah yang menjadi solusi yang tepat.

Dini yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menyerahkan kuasa terkait kasus tersebut kepada LBH Pers Palembang bersama AJI.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Palembang Yohanes Simanjuntak mengutarakan proses PHK tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Beberapa jalur hukum untuk menolak PHK yang dilakukan manajemen media elektronik tersebut seperti melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan permasalahan hubungan industrial yang dialami kliennya dan juga melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan media ke Dewan Pers.

“Ada ketentuan yang berlaku apabila perusahaan melakukan PHK karyawannya apabila karyawannya melakukan pelanggaran berat seperti melayangkan Surat Peringatan I (SP 1), SP 2. Pemecatan secara langsung tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Bahkan menurut saya, dalam kasus ini, klien saya tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Ini hanya arogansi magamenen saja terhadap karyawannya,” urainya.

Ditambahkannya, anggota tim kuasa hukum, Mualimin, mereka akan membawa kasus ini ke Komnas HAM karena kasus tersebut sudah memasuki ranah pelanggaran HAM yang berat terhadap profesi jurnalis.

“Dalam kasus ini, kita menilai managemen PalTV melakukan perampasan HAM terhadap karyawannya. Salah satunya dengan merendahkan martabat karyawannya dan tidak diperbolehkannya berserikat,” tegasnya.

Saat dihubungi ke managemen PalTV, General Manager Syafik Gani mengungkapkan bahwa keputusan PHK tersebut tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan ketentuan.

“Silahkan saja menempuh jalur hukum termasuk melaporkan ke Komnas HAM, karena kami tidak menyalahi aturan, terkait dengan surat peringatan Kita telah menyampaikan secara tertulis pada tahun 2007 dan ditandatangani sehingga segala kebijakan yang dilakukan sesuai aturan. Dan dengan adanya kesepakatan ini managemen berhak memberhentikan karyawannya karena telah menyalahi aturan yang telah disepakati,” jawabnya. (sumber)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger