Home » » PLN Bali PHK 373 Pekerja Kontraknya

PLN Bali PHK 373 Pekerja Kontraknya

Written By Unknown on Rabu, 14 Agustus 2013 | 19.44

GEBUK PHK, Denpasar – Komisi IX DPR mencecar jajaran pejabat PT PLN Distribusi Bali terkait pemutusan hubungan kerja terhadap 373 tenaga alih daya pada 29 Juni 2013.

“Ini pekerja sebagian umurnya di atas 40 tahun dan bahkan ada yang mau pensiun, tega-teganya memutus para pihak ini dengan jumlah yang besar apalagi mendekati saat bayar sekolah anaknya. Kasihan mereka ini,” kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, Heryanto, saat melakukan dengar pendapat dengan puluhan tenaga alih daya dan jajaran PT PLN Distribusi Bali di Denpasar, Senin.

Anggota komisi lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Sunaryo Adhiwardojo, menyatakan bahwa dengan total subsidi yang diterima PLN sebesar Rp89 triliun. Dari jumlah itu PLN Bali menerima Rp1,1 triliun, perusahaan listrik negara itu dinilai masih belum bijak atas PHK 373 tenaga alih daya. 

Dia menginginkan PLN Bali mengurungkan niatnya untuk memberhentikan ratusan pekerjanya yang telah bekerja belasan bahkan hingga 27 tahun tersebut.

“Ada cara lain lebih elegan yakni untuk distribusi retail harus di `spin-off` atau dipisahkan pekerjaan retail menjadi anak perusahaan kalau perlu,” ujarnya.

Pihaknya menuding pemecatan itu dilakukan atas dasar efisiensi perusahaan meskipun pendapatan yang diraup perusahaan listrik negara itu sebesar Rp3,6 triliun per tahun di wilayah Bali.

Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi IX lainnya, menyatakan bahwa sebagian besar para pekerja telah melakukan perjanjian kontrak kerja lebih dari tiga kali.

Apabila demikian maka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, para pekerja tersebut harus diangkat menjadi pegawai tetap.

“Kalau sudah tiga kali kontrak, wajib hukumnya menjadi pegawai tetap,” ujar politikus yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat itu.

Dia menjelaskan bahwa meskipun telah berganti-ganti vendor, masa kerja para pekerja alih daya itu tetap dihitung dari awal mereka bekerja sehingga menjadi dasar penghitungan uang pesangon.

Sementara itu, General Manajer PT PLN Distribusi Bali Ida Bagus Gede Mardawa membantah bahwa PHK tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan.

“Tujuan penataan karyawan ini bukanlah untuk efisiensi, tetapi semata-mata kebutuhan perusahaan karena kami melihat karyawan PLN sendiri perlu dioptimalkan pekerjaannya,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa pada 2004, karyawan kontrak bernaung dibawah koperasi yang membuat kontrak kerja. Namun sejak 2005 para pekerja tersebut bernaung dibawah perusahaan atau vendor yang menjalin kontrak kerja sama pemborongan kerja tenaga alih daya dengan PLN.

Dari dengar pendapat itu dijelaskan pula bahwa PLN Bali telah menjalin kerja sama pemborongan kerja dengan 27 perusahaan vendor bagi sekitar 1.347 tenaga alih daya, di antaranya PT Karya Dewata Abadi, PT Bumi Sentosa, PT Purli, dan perusahaan vendor lainnya.

Mardawa berjanji akan membayarkan hak para karyawan, namun tidak menyebutkan batas waktu pembayaran hak ratusan tenaga alih daya tersebut.

“Kami telah melakukan sosialisasi sejak Maret lalu termasuk membantu mencarikan pekerjaan lain dan mendatangkan motivator untuk mengarahkan mereka setelah tidak lagi bekerja di PLN,” katanya. (antara)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger