Home » » Hakim Diminta Batalkan Gugatan Rp 2 Miliar kepada Buruh

Hakim Diminta Batalkan Gugatan Rp 2 Miliar kepada Buruh

Written By Unknown on Rabu, 11 September 2013 | 16.24

GEBUK PHK, Jakarta - Nasib dua buruh yang dituntut Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Busana Jaya akan ditentukan siang ini. Kawan-kawan kedua buruh pun melakukan aksi sebelum sidang digelar.

Demo itu dilakukan para buruh PT Doosan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menuntut agar pengadilan mencabut dan menolak gugatan kepada dua buruh tersebut.

"Kalau memang kita dituntut tentang mogok yang tidak sah, seharusnya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan di Pengadilan Negeri seperti ini," ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Jakarta Utara Moch Halili (42), Rabu (11/9/2013).

Saat orasi, para buruh juga membentangkan spanduk serta karton yang bertuliskan tuntutan serta jeritan hati mereka. Salah satunya bertuliskan "Melawan mati tidak melawan mati jika semua akan mati maka perlawanan adalah harga mati." Pada kesempatan itu, buruh juga berharap agar sidang tak kembali ditunda.

Seharusnya, pembacaan sidang gugatan dilakukan pada Rabu (4/9/2013) lalu, tetapi sidang ditunda karena kuasa hukum tergugat, Handika, belum dilantik dan menerima sertifikasi advokat. Kuasa hukum penggugat, Sugiyarto, berkeberatan dengan administrasi yang belum lengkap tersebut. 

Dua orang buruh tersebut dituntut membayar Rp 2.004.000.000 oleh PT Doosan Cipta Buana Jaya yang merupakan jumlah kerugian yang ditanggung perusahaan karena buruh melakukan aksi ilegal dengan mogok kerja selama dua hari pada 7-8 Maret 2013. 

Dua orang tergugat dalam kasus ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch Halili (44) dan Ketua PSP SPN Umar Faruq (31). Adapun PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di KBN Cakung dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat seratus anggota polisi dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Jakarta Utara. Polisi meminta agar para buruh melakukan aksinya tidak di dalam halaman pengadilan, tetapi di luar. (sumber)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger