Home » » Kasus PHK Buruh Di Cilegon Meningkat

Kasus PHK Buruh Di Cilegon Meningkat

Written By Unknown on Senin, 02 September 2013 | 16.18

GEBUK PHK, Cilegon - Pada triwulan pertama tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon mendapati adanya peningkatan pada kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Cilegon. Bahkan dibandingkan 2012 lalu, penyebab meningkatnya kasus ini lebih mengerucut kepada tingginya Upah Minimum Kota (UMK) 2013.


Data Disnaker Cilegon menyebutkan, jumlah kasus PHI pada triwulan pertama tahun ini mencapai 11 kasus. Itu terdiri atas kasus perselisihan hak sebanyak tiga kasus, kepentingan sebanyak satu kasus, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai tujuh kasus. “Kasus tertinggi didominasi oleh PHK. Ini terjadi ketika buruh mencoba menagih haknya untuk mendapatkan gaji sesuai UMK 2013,” ujar Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman, di ruang kerjanya, Jumat (10/5).

Berbeda dengan tahun lalu, jumlah kasus PHI selama tiga bulan pertama hanya mencapai delapan kasus saja. Ini menandakan jika pergolakan permasalahan perburuhan tahun ini cukup tinggi. “Trendnya memang meningkat. Kami memang memaklumi kondisi ini karena besaran UMK 2013 memang cukup tinggi,” terangnya.

Kasus PHK terakhir yang menjadi perhatian utamanya, lanjut Taufiqurahman, adalah PHK 13 buruh outsourching di Koperasi Daya Listrik (KDL). Koperasi dibawah naungan para karyawan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) ini bahkan akan dibawa ke ranah pidana lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran UMK. “Kasus PHK merupakan kasus perdata, itu telah kami proses. Namun KDL juga ternyata tidak membayarkan gaji sesuai UMK. Ini ranahnya adalah pidana,” terangnya.

Namun begitu, pihaknya tetap mengupayakan terjadinya jalan tengah. Yakni menyelesaikan segala persoalan dan kasus yang ada secara damai. “Andaikan ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh, tentunya kasus akan selesai dengan sendirinya. Begitu juga apabila pihak perusahaan mau kembali menaati aturan yang ia langgar,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Cilegon Muhammad Jarwanmenuturkan, pihaknya telah menyelesaikan tujuh dari 11 kasus PHI. Sementara empat kasus sisanya masih dalam proses penanganan. “Sudah 11 kasus kami selesaikan, bahkan ada buruh yang dipekerjakan kembali setelah sebelumnya di PHK sepihak oleh pihak perusahaan,” katanya (sumber)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger