GERAKAN
BURUH KORBAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (GEBUK PHK)
Buruh kembali menjadi sasaran atas kondisi
ekonomi yang ada saat ini. Setelah terjadi kenaikan suku bunga yang berakibat
pada melemahnya rupiah dan indek Harga Saham Gabungan (IHSG), buruh kembali
terancam di PHK. Pemerintah berjanji akan melakukan antisipasi terjadinya PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja) buruh yaitu dengan menyiapkan empat paket kebijakan
ekonomi pada tanggal 23 Agustus 2013 bagi para buruh di sektor industri padat
karya seperti di industri tekstik, pakaian jadi, alas kaki, furniture, mainan
anak. Dan terakhir, SBY mengeluarkan Inpres Penentuan Upah yang isinya buruh
padat karya 5% plus inflasi dan di luar buruh padat karya sebesar 10% plus
inflasi
Empat paket kebijakan tersebut dikeluarkan
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2013 yang berisi : pemberian
insentif pajak penghasilan. Bentuknya berupa: Pengurangan Pajak penghasilan
sebesar 25% - 50% dan penundaan pajak penghasilan paling lama 3 bulan dan saat
terutangnya.
Pemerintah menyatakan bahwa empat paket ini
diluncurkan agar mengantisipasi terjadinya PHK buruh di Indonesia.
Namun kami melihat, empat paket ini hanya
dilakukan untuk kepentingan sesaat dan tidak akan menyelesaikan persoalan para
buruh di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan ketidakseriusan pemerintah
dalam mengatasi persoalan para korban PHK di Indonesia hingga sekarang: sistem
kerja kontrak dan outsourching yang masih menjadi persoalan bagi buruh,
perangkat perburuhan yang birokratis dan memakan waktu lama, bahkan jika
pengusaha melakukan pelanggaran hukum, pengusaha bisa dengan mudah lepas dari
jeratan hukum. Faktanya, tanpa upah murah pun, buruh tetap rentan PHK. Karena
bukan upah naik penyebab buruh di PHK. Tapi lebih pada tidak adanya
perlindungan pemerintah terhadap buruh yang posisi tawarnya masih lemah.
Sedangkan jumlah Korban PHK di luar kondisi
kenaikan melemahnya rupiah dan IHSG terus bertambah. Selama ini pemerintah juga
tak menyelesaikan persoalan PHK yang dialami para buruh. Mereka membiarkan
perusahaan-perusahaan melakukan pemecatan sepihak pada para buruhnya. Data
sementara yang yang terkumpul di GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban Pemutusan
Hubungan Kerja) berdasarkan jumlah pengaduan adalah sebanyak 3439 orang. Itu
belum ditambah dengan jumlah PHK di luar pengaduan. Posko pengaduan ini akan
terus kami buka, mengindat ancaman PHK yang terus bergulir.
GEBUK PHK juga menyimpulkan beberapa modus PHK oleh
perusahaan, sebagai berikut ini:
- PHK
karena buruh melakukan kesalahan (kesalahan sedikit saja berujung PHK)
- Mutasi
dan demosi
- Pemutusan Kontrak atau kontrak habis
- Pindah
atau relokasi perusahaan
- Menggabungkan diri atau melebur dengan perusahaan lain
Untuk itu kami dari GEBUK PHK menyatakan
sikap:
-
Menolak empat paket
kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2013 karena paket
ini tidak akan menyelesaikan persoalan buruh di Indonesia
- Menolak Inpres Penentuan
Upah
- Menuntut pemerintah untuk
serius menyelesaikan persoalan PHK buruh di Indonesia karena PHK buruh tidak bisa diselesaikan secara instan dan
parsial
- Menuntut pemerintah untuk
membangun industri nasional untuk kesejahteraan rakyat
Salam Hormat
GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK):
AJI Jakarta, LBH Jakarta, Aspek Indonesia, AJI Indonesia, FSPM Independen (Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Federasi GSPB, GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), FSPSI Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi), FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik), FSP2KI, Serbuk Siamindo Karawang, Serbuk Siamindo Fujiseat Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat, FSGI, FSPTSK, LBH Pers, KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR, SPKAJ, LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), SBSI 92.
GEBUK PHK (Gerakan Buruh Korban PHK):
AJI Jakarta, LBH Jakarta, Aspek Indonesia, AJI Indonesia, FSPM Independen (Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Federasi GSPB, GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), FSPSI Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi), FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik), FSP2KI, Serbuk Siamindo Karawang, Serbuk Siamindo Fujiseat Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat, FSGI, FSPTSK, LBH Pers, KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR, SPKAJ, LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), SBSI 92.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar