GEBUK PHK, Serang - Puluhan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) tergabung dalam PT Fran Putratex masih menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang sejak Senin, (26/8/2013) sampai lima hari kedepan dengan menggnakan tenda seadanya, lantaran sebanyak 65 karyawan di PHK (Pemutusan hubungan kerja) hanya sepihak yang sudah bekerja 15 sampai 20 tahun.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Fran Putra Tek, Sri Widodo mengatakan, dalam aksinya untuk mendesak Disnakertrans Kabupaten Serang agar segera menyelesaikan pelanggaran termasuk muara pidana yang dilakukan perusahaan dimana tempat mereka bekerja yang telah di PHK untuk dipekerjakan kembali.
“Itu sudah jelas merupakan pelangaran pidana, karena telah memberhentikan karyawan sebanyak 65 orang hanya sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan alasan yang jelas. Adapun ke-65 tersebut merupakan pengurus dan anggota SPN, sedangkan anggota dan pengurus SPM (Serikat pekerja mandiri) masih tetap bekerja,” tegas Widodo.
PT Fran Putra Tek berlokasi di Jalan Cikande-Kopo tepatnya di Kampung Cibeureum, Desa Sindang Sari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersebut yang telah memberhentikan secara sepihak sejak 2 Juli lalu. Widodo mengaku pada bulan lalu sudah dilakukan mediasi antara perusahaan dan Disnakertrans Kabupaten Serang, namun hingga saat ini belum adanya kejelasan dan keseriusan Disnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Untuk itu kami mempertanyakan atas kinerja Disnakertrans Kabupaten Serang, yang merupakan tugas dan poksinya menyelesaikan permasalahan ini yang termasuk dalam muara pelanggaran pidana,” tandasnya.
PT Fran Putra Tek yang berproduksi tekstil tersebut yang telah memberhentikan secara sepihak terhadap karyawan bermula, lanjut Widodo, para karyawan yang didominasi sebagai pengurus dan anggota SPN memperjuangkan haknya agar perusahaan membayar upah para karyawan sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Serang sebesar Rp 20.80.000.
“Dimana hingga saat ini perusahaan membayar upah para buruh hanya Rp 1.410.000. Itu kan masuk dalam muara pelanggaran pidana, sedangkan perusahaan tidak termasuk salah satu yang direkomendasikan penangguhan UMK oleh Gubernur Banten,” ujarnya.
Widodo juga mendesak Disnakertrans Kabupaten Serang untuk mempidanakan PT Fran Putra Tek. Karenanya pihak perusahaan sudah jelas tidak adanya etikat baik untuk menyelesaikan hak-hak para buruh.
Dia juga mengaku sudah mengajukan surat secara resmi kepada pihak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Markas besar (Mabes) Polri.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Jika tidak segera merealisasikan tuntutan kami akan terus berjuang, kalau perlu tutup perusahaan yang telah merampas hak buruh,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut yang pada dasarnya telah ditemukan tindak pidana tidak membayar upah karyawan sesuai dengan UMK 2013.
“Memang benar adanya tindak pidana yang kami temukan terhadap PT Fran Putra Tek, menyusul surat pengaduan pihak kuasa karyawan yakni SPN pada 30 Maret lalu, dan itupun sudah kami tindaklanjuti,” ujar Hardono dihadapan para pengunjukrasa.
Ia menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan pihaknya sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan. Kemudian dituangkan dalam bentuk surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sesuai prosedur hasil pemerikasaan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
“Tindaklanjutnya sesuai mekanisme sudah dipanggil sampai peringatan terakhir yakni ketiga dilakukan menjelang hari raya lalu. Kemudian kita berikan waktu agar bisa menyelesaikan memenuhi pembayaran sesuai UMK 2013, berdasarkan undang –undang nomor 88 Tahun 1980,” terangnya.
Hardono mengaku, untuk saat ini sudah difasilitasi oleh pihak Polres Serang untuk memediasi dengan pihak perusahaan sekejulnya pada, Rabu (28/8) untuk mengecek kembali perusahan tersebut masih terdapat pelanggaran atau tidaknya. Bahkan untuk SPT (Surta perintah tugas) Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang sudah ditandatangani.
“Jika masih ditemukan pelanggaran kami akan membuat LK (Laporan Kejadian) untuk proses BAP oleh PPNS Disnkaertrans. Karena dianggap PT Fran Putra Tek dengan sengaja melanggar Pasal 90 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Namun demikian, Hardono mengaku tidak semena-mena mengambil paksa dan merampas pihak perusahaan karean semua itu ada mekanismenya susuai aturan yang berlaku dalam mekanismenya penyelesaian pelanggaran pidana tersebut.
“Pada intinya kami tidak akan mundur untuk melaksanakan serta memproses pelanggaran Pasal 90 UU Nomor 13 tahun 2003 tersebut,” pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Heri Azhari mengaku, sangat prihtain dan menyayangkan sikap yang dilakukan perusahan terhadap karyawannya yang memberikan kebijakan PHK sepihak.
Seharusnya peruasahan lebih bijak menyikapinya jika ada permasalahan, dimana pada dasarnya permasalahan yang terjadi karyawan untuk memperjuangkan hak–hak yang belum dipenhui perusahaan.
“Saya sangat geram dan prihatin serta menyayangkan tindakan yang dilakukan perusahaan. Kareanya ini merupakan perampasan hak, dimana telah menyalahi Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,” tegasnya, Selasa (27/8/2013).
Berdasakan informasi yang ia himpun, PHK yang dilakukan perusahan terhadap karyawan dimana mayoritas yang berstatus sebagai pengurus dan anggota serikat kerja. Maka Heri menilai, adanya ketidaknyamanan pihak perusahaan jika terdapat karyawan yang merupakan pengurus maupun anggoat serikat pekerja.
“Jadi, ada apa dengan perusahaan sehingga terganggu adanya para serikat pekerja atau serikat buruh. Padahal itupun sudah diatur dalam Undang–undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang serikat pekerja ataupun serikat buruh,” tandasnya.
Menurut Heri, dengan adanya aksi unjukrasa untuk menyampaikan aspirasinya guna memperjuangkan hak–hak buruh dimana itu sangat mendasar meminta agar peruasahan untuk bisa memenuhi pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2013 sebesar Rp 20.80.000.
“Karenya masih banyak perusahana yang belum memenuhi pembayaran upah sesuai UMK 2013 tersebut. Lantas kenapa dengan memperjuangkan haknya kok dilakukan PHk secara sepihak tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Najib Hamas menambahkan, berkenaan dengan permasalahan tersebut pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disknakertrans) setempat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“itu merupakan tugas dan fungsinya Disnakertrans. Jadi harus bisa memfasilitasi atas aspirasi masyarakat, danememproses jika perusahan melakukan pelanggaran pidana untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar