GEBUK PHK, Jakarta - Seribu angkah terus ditempuh, tanpa pernah terlintas untuk menyerah, tanpa pernah terlintas untuk mundur. Hal tersebut tergambar dari kisah kasus 36 Buruh yang diberhentikan secara semena-mena oleh Pengusaha.
Nurmi bersama 35 rekan buruh perempuan yang sudah belasan tahun bekerja di PT. Surya Pasific Sejahtera dipaksa untuk mengundurkan diri akibat kebakaran yang dialami oleh perusahaan pada 13 Pebruari 2012.
Atas dalil dalam keadaan memaksa/force majeur, Pengusaha memaksa seluruh pekerjanya untuk segera mendandatangani surat pengunduran diri, jikalau ditolak maka Pekerja tidak akan mendapatkan upah setengah bulan dan juga uang kebijaksanaan. Sejak awal Nurmi dan 35 rekannya menolak dengan keras tindakan pemaksaan pengunduran diri yang dilakukan oleh Pengusaha.
Berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang... selengkapnya KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar