Home » » Release : Buruh Kecap Ratu Protes Tindakan Represif Polisi

Release : Buruh Kecap Ratu Protes Tindakan Represif Polisi

Written By Unknown on Rabu, 02 Oktober 2013 | 20.56


POLISI HARUS NETRAL
STOP KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI
HUKUM HARUS DITEGAKKAN!!!

POLISI, DISNAKERTRANS KAB. MOJOKERTO, DAN PENGUSAHA KECAP RATU MENELANTARKAN NASIP BURUH KECAP RATU

Kurang lebih satu bulan yang lalu mulai terjadi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh-buruh Perusahaan Kecap, Petis dan Saos RATU tepatnya tanggal 3 September 2013. Dalam beberapa pekan setelah dimulai mogok jarang sekali aparat keamanan termasuk Polisi datang ke lokasi pemogokan buruh Perusahaan RATU, kalaupun mereka datang tidak pernah mereka lama ditempat pemogokan, hanya sekedar lewat saja. Kurang lebih 2 minggu yang lalu ketika Perusahaan mulai bingung karena tidak ada yang dikerjakan di produksi karena buruh mereka sedang mogok kerja dan bingung mereka juga diakibatkan karena barang mereka tidak bisa keluar dari Perusahaan RATU untuk dijual agar mendapatkan uang, akhirnya Perusahaan RATU lewat Pengacaranya mendatangkan orang-orang tidak dikenal (preman) untuk mengawal barangnya keluar dari Perusahaan RATU juga untuk mengawal tenaga baru mengantikan tenaga kerja yang sedang mogok, Pihak Kepolisian mengetahui kejadian bahwa Pihak Perusahaan mendatangkan preman, bahkan salah satu kepala Polisi sempat komunikasi intens dengan para preman yang akan mengawal tenaga kerja baru untuk menggantikan tenaga kerja yang sedang mogok kerja, sebagaimana kita ketahui bersama amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144 yang kurang lebih berbunyi: “Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:
  1. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
  2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.”
Berdasarkan uraian diatas maka dalam hal ini:
Satu, Polisi sudah melakukan indikasi pelanggaran terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan membiarkan bahkan ikut mengawal tenga kerja baru yang direkrut oleh Pihak Perusahaan untuk menggantikan para buruh yang sedang mogok.

Kedua, yang membuat kecewa buruh Perusahaan RATU adalah ketika melakukan mogok kerja atau Aksi unjuk rasa mereka dituntut untuk membuat surat pemberitahuan tentang kegiatannya berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum, agar mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian. Namun setelah pemeberitahuan dibuat dan dikirimkan dan sudah memenuhi Ketentuan yang ada para buruh Perusahaan RATU tidak mendapatkan haknya ketika melakukan aksi unjuk rasa atau mogok kerja sesuai dengan Ketentuan UU. Ketika preman datang berbondong-bondong menyerang minggu kemarin, kemana Polisi??? Bahkan ketika ada TNI Angkatan Laut pada Tanggal 25 September 2013 suruhan Pihak Perusahaan RATU apakah Polisi memberikan pertolongan dan pengamanan kepada peserta mogok kerja??? Jawabannya tidak. Banyak alasan yang dikemukakan oleh pihak Kepolisian diantara adalah bahwa permasalahan di Perusahaan RATU adalah masalah buruh dengan Pengusaha, persoalan landasan hukum mereka tidak tahu-menahu. Undang-Undang dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dibuat mainan.

Ketiga, pada tanggal 30 September 2013 saking bingungnya karena Pengusaha sudah tidak mendapatkan pemasukkan maka di datangkanlah Polisi untuk mengawal tenaga kerja baru untuk menggantikan buruh yang sedang mogok dan mengawal barang-barang Perusahaan agar bisa keluar dan dapat dijual. Sekali lagi Pihak Kepolisian dengan tanpa landasan hukum memaksakan para tenaga kerja baru untuk masuk ke produksi sehingga mengakibatkan bersitegang dengan para buruh yang mengadakan mogok kerja, sampai terjadi insiden ada tenaga kerja baru yang jatuh karena para buruh yang sedang mogok dipaksa memberikan jalan, padahal sudah menjadi hak buruh yang sedang mogok untuk menolak tenaga kerja pengganti yang akan masuk. Kembali Pihak Kepolisian dalam hal ini menyalahkan para buruh yang sedang mogok karena dituduh tidak tertib dan menyalahi Aturan.

Keempat, masih dihari yang sama dan dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 30 September 2013 pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB terjadi insiden lagi Pihak Kepolisian membubarkan paksa para buruh yang sedang mogok kerja di depan pintu gerbang dengan alasan menghalang-halangi jalan keluar masuk barang. Sejak kapan Polisi jadi berubah profesi dari Pengawal barang keluar??? Bagaimana dengan hak para buruh yang sampai saat ini belum dibayar oleh Pengusaha Perusahaan RATU???

Masih banyak yang harus dikerjakan oleh Pihak Kepolisian diantaranya mengusut kasus pembegalan sepeda motor yang sering terjadi sekarang di perbagai daerah daripada hanya menjaga Perusahaan RATU, tertalu sepele jika seratusan lebih personil Kepolisian Resort Mojokerto Kota dikerahkan hanya untuk menakut-nakuti para buruh sehingga harus minggir dari Perusahaan RATU. Bahkan sampai hari ini pun masih banyak personil Kepolisian yang ditempatkan di Perusahaan RATU, seaakan-akan Perusahaan RATU akan diserang para perampok atau pencuri. Ckckckc...

Hari ini dengan semangat Kesaktian Pancasila, Keadilan harus diberikan kepada semua rakyat, bukan untuk segelintir Pengusaha, maka kami dari Pimpinan Pusat Federasi PPBI menyampaikan tuntutan:
  1. Tarik personil Kepolisian dari Perusahaan RATU, karena hanya akan menakut-nakuti buruh Perusahaan RATU;
  2. Polisi harus Netral dalam menjalankan pekerjaannya, karena Polisi adalah Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat bukan Pengusaha;
  3. Panggil dan kalau perlu penjarakan Pengusaha nakal Perusahaan RATU.
Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Mojokerto, 3 Oktober 2013
PP F-PPBI,

IIS RATNAWATI
Jubir
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger