- GEBUK PHK, Samarinda - Pada tanggal 03 Oktober
2012 keluar surat dari BANKALTIM yang menyatakan tidak bersedia memakai
jasa Sdr.MS sebagai pekerja (di PHK) tanpa diberitahu apa kesalahan yang
dia lakukan. Sdr.MS dikembalikan ke Koperasi seperti barang saja, ironi
sekali pada zaman merdeka dan era reformasi seperti ini manusia disamakan
dengan barang, tidak diinginkan dikembalikan. Padahal dia telah bekerja
selama 9 tahun dari tahun 2003 s/d 2012.
- Lalu pada tanggal 08
Oktober 2012 keluar surat PHK dari koperasi dengan alasan tidak
diperpanjang kontraknya, dari permasalahan inilah terungkap fakta hukum
bahwa Koperasi Karyawan Simpeda Jaya Bank BPD Kaltim tidak memiliki ijin
sebagai perusahaan penyedia jasa dari instansi yg terkait dibidang
ketenagakrjaan (Disanaker). Melanggar pasal 66 ayat (3) UU No.13 Th 2003
tentang Ketenagakerjaan.
- Oleh karena itu kami
pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Office Boy Driver Security
dan Umum Indonesia, menuntut peralihan status dari karyawan Koperasi
menjadi karyawan Bankaltim Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yg menyebutkan : “Apabila perusahaan penyedia jasa
tenaga kerja(outsourcing) tidak memiliki ijin dari instansi yang terkait
dibidang ketenagakerjaan maka DEMI HUKUM status hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih
menjadi hubungn kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan(dalam hal ini
menjadi pegawai tetap Bankaltim).
- Kami sudah berproses untuk meminta peralihan status tersebut sekitar
7 bulan, hingga akhirnya keluar putusan dari Disnaker Kota Samarinda No.565.49/DTK.III-D/III?2013,
yang menyatakan “Agar status hubungan kerja (Pekerja yg tergabung dalam
SPEEDYI) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan
pemberi pekerjaan (BPD Kaltim/Bankaltim).
- Tetapi Bankaltim tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang diperkuat dengan keputusan dari Disnaker Kota Samarinda, Padahal
Bankaltim adalah Perusahaan Daerah milik pemerintah Daerah yg seharusnya
melaksanakan UU selurus-lurusnya secara murni dan konsekuen….Dimana
kepatuhanya terhadap hukum, sementara UU saja di abaikan….?!?
- Justru yg dilakukan Bankaltim adalah memecat/ mem-PHK kami karena
menuntut hak. Inikah bentuk nyata dari pemberangusan
serikat, dan kesewenang-wenangan oleh penguasa dan kaum kapital…?
Untuk itulah kami perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dikaltim
maupun Nasional.
- Oleh karena itulah kami datang ke Gubernur, karena Gubernur
adalah pemegang saham terbesar di Bankaltim, Tapi kami belum memperoleh
hak kami, bahkan Gubernur belum mau menemui kami….Apakah masih pantas
Gubernur mencalonkan lagi, untuk menyelesaikan masalah di Kaltim yang luas
ini, sementara menyelesaikan masalah kecil di perusahaannya saja dia
GALAU? Masih pantaskah Dia kita
pilih di pemilukada nanti jika masalah dilingkup yang kecil saja tidak
berani mengambil keputusan….?
Kronologi PHK Buruh Outsourcing Bank Kaltim
Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | 11.39
Label:
Release
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar