Home » » Kronologi PHK Buruh Outsourcing Bank Kaltim

Kronologi PHK Buruh Outsourcing Bank Kaltim

Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | 11.39

  1. GEBUK PHK, Samarinda - Pada tanggal 03 Oktober 2012 keluar surat dari BANKALTIM yang menyatakan tidak bersedia memakai jasa Sdr.MS sebagai pekerja (di PHK) tanpa diberitahu apa kesalahan yang dia lakukan. Sdr.MS dikembalikan ke Koperasi seperti barang saja, ironi sekali pada zaman merdeka dan era reformasi seperti ini manusia disamakan dengan barang, tidak diinginkan dikembalikan. Padahal dia telah bekerja selama 9 tahun dari tahun 2003 s/d 2012.
  2. Lalu pada tanggal 08 Oktober 2012 keluar surat PHK dari koperasi dengan alasan tidak diperpanjang kontraknya, dari permasalahan inilah terungkap fakta hukum bahwa Koperasi Karyawan Simpeda Jaya Bank BPD Kaltim tidak memiliki ijin sebagai perusahaan penyedia jasa dari instansi yg terkait dibidang ketenagakrjaan (Disanaker). Melanggar pasal 66 ayat (3) UU No.13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Oleh karena itu kami pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Office Boy Driver Security dan Umum Indonesia, menuntut peralihan status dari karyawan Koperasi menjadi karyawan Bankaltim Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yg menyebutkan : “Apabila perusahaan penyedia jasa tenaga kerja(outsourcing) tidak memiliki ijin dari instansi yang terkait dibidang ketenagakerjaan maka DEMI HUKUM status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungn kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan(dalam hal ini menjadi pegawai tetap Bankaltim).
  4. Kami sudah berproses untuk meminta peralihan status tersebut sekitar 7 bulan, hingga akhirnya keluar putusan dari Disnaker Kota Samarinda No.565.49/DTK.III-D/III?2013, yang menyatakan “Agar status hubungan kerja (Pekerja yg tergabung dalam SPEEDYI) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan (BPD Kaltim/Bankaltim).
  5. Tetapi Bankaltim tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperkuat dengan keputusan dari Disnaker Kota Samarinda, Padahal Bankaltim adalah Perusahaan Daerah milik pemerintah Daerah yg seharusnya melaksanakan UU selurus-lurusnya secara murni dan konsekuen….Dimana kepatuhanya terhadap hukum, sementara UU saja di abaikan….?!?
  6. Justru yg dilakukan Bankaltim adalah memecat/ mem-PHK kami karena menuntut hak.  Inikah  bentuk nyata dari pemberangusan serikat, dan kesewenang-wenangan oleh penguasa dan kaum kapital…? Untuk itulah kami perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dikaltim maupun Nasional.
  7. Oleh karena itulah kami datang ke Gubernur, karena Gubernur adalah pemegang saham terbesar di Bankaltim, Tapi kami belum memperoleh hak kami, bahkan Gubernur belum mau menemui kami….Apakah masih pantas Gubernur mencalonkan lagi, untuk menyelesaikan masalah di Kaltim yang luas ini, sementara menyelesaikan masalah kecil di perusahaannya saja dia GALAU?  Masih pantaskah Dia kita pilih di pemilukada nanti jika masalah dilingkup yang kecil saja tidak berani mengambil keputusan….?

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Ramches Merdeka | SBMI | Mas Template
Copyright © 2011. GEBUK PHK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger